Proyek Rehabilitasi D.I Batanghari. BWSS Gunakan Galian C Ilegal

- Penulis

Minggu, 25 Juni 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya MonitorS id

Proyek pengerjaan peningkatan/rehabilitasi D.I Batang Hari Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat disejumlah titik yang dibiayai oleh dana APBN tahun anggaran 2023 senilai Rp. 15.158.755.345.00 dengan Waktu pelaksanaan tiga ratus hari kalender dengan nomor kontrak No.Hk.02.03/50/BWS-V/PJPA-WS.BH/IR/2023. Dan konsultan pengawas PT Mulya Sakti Wijaya KSO PT Adhi Stya Dharmastitya serta dibawah pengawasan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT PJPA WS Batang hari Provinsi Sumatera Barat Yang dikerjakan oleh PT Permata Karya Kencana yang Berlokasi di Kecamatan Sitiung,  Nagari Sitiung dan Koto Padang Kabupaten Dharmasraya Kuat Dugaan Gunakan Galian C Ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pekerjaan tersebut kuat dugaan menggunakan material galian C jenis pasir dan batu nona yang digunakan untuk pembangunan pada proyek tersebut dengan menggunakan material dari Aliran Sungai Batang hari bukan berasal dari stone crusher,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Permata Karya Kencana selaku Pelaksana diduga berupaya mengelabui pihak BWSS V Padang selaku penyedia barang dan jasa dalam masalah galian C. Sepertinya Kontraktor memberikan dokumen galian C yang memiliki izin. Sementara galian C yang diambil disinyalir bukan dari lokasi dan titik koordinat yang ada didalam izin tersebut.

Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan A warga Sitiung yang memiliki lokasi lahan tempat berdirinya Batching plant Perusahaan PT Permata Karya Kencana bahwa material yang dipergunakan semuanya diambil dari aliran sungai Batang hari dengan Hitung Hitungan tempat berdirinya batching Plant tidak dikontrakkan dan material yang dipergunakan diisi oleh A dan rekan rekan termasuk juga tanah Urug yang dibutuhkan.

Hasil Konfirmasi media ini dengan A menyampaikan alat berat yang digunakan untuk  mengambil material galian C dipinggir sungai Batang hari menurut  A yang juga pemilik Lokasi menyampaikan bahwa alat tersebut milik Wali Nagari Sitiung.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Alat Bukti Perkara Tayando. Majelis Diminta Hadirkan Jaksa - Ketua Panitia

Menurut A , galian C itu ditumpuk pada satu tempat yang tak jauh dari lokasi pengambilannya, Setelah ditumpuk,disaring, lalu galian C itu dibawa kelokasi proyek untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Selain Galian C yang diambil dari aliran sungai Batang hari,Tanah urug yang digunakan juga tidak memiliki izin.

Terkait tanah urug A juga menyampaikan bahwasanya seluruh material yang dipergunakan dilokasi ini mereka yang mengendalikan,dan diambil tidak jauh dari lokasi proyek,lanjut terang A ,kalau tanah urug kami bekerja sama dengan kelompok tani yang ada disini.

Sebelumnya hal tersebut juga sempat dipertanyakan kepada PPK Sungai dan Pantai SNVT PJSA WS Batanghari, Ihsanul Fitrah ST, MPSDA terkait masalah Galian C, Tanah Urug dan Hal lainya terkait Pembangunan Pekerjaan tersebut, dan beliau menyampaikan terkait Galian C, memiliki izin, namun fakta yang kami temukan dilapangan  sangat berbeda.

Begitupun dengan tanah urug beliau menyampaikan volume hanya +_ 4000m2,
Kenyataan dilapangan yg kami konfirmasi langsung kepada konsultan Pengawasan Herman volume tanah yang ada di RAB lebih dari   14.000 m2 ,
Ada satu perkerjaan dua keterangan yang berbeda, ADA APA ??? APA YANG TERJADI ???
Hasil investigasi team monitorS id dilapangan,jumlah tanah urug SAMA  jumlahnya dengan keterangan konsultan

Menyikapi terkait Galian C dan tanah urug yang dipergunakan Tanpa memiliki Izin LSM   (LP2TRI) Lembaga Pengawas. Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia, Dirman saat dikonfirmasi media ini sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kontraktor dan meminta pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan ini.

Team MG
01

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru