Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah cepat menanggapi keresahan petani terkait dugaan pelanggaran harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi yang belakangan ini melonjak di pasaran.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Solok bersama Wakil Bupati menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau SKPD terkait, untuk turun langsung ke lapangan. Mereka diminta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Tugas resmi bernomor 500.6/3803/DISPERTA-2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, pada tanggal 6 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Surat ini menugaskan tujuh pejabat lintas dinas untuk melakukan monitoring langsung di Kecamatan Bukit Sundi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Tim berasal dari Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah ini bertujuan untuk memetakan kondisi nyata di lapangan, mengidentifikasi hambatan distribusi, serta menindaklanjuti keluhan petani terkait dugaan pelanggaran harga di sejumlah nagari.
Dalam surat tugas disebutkan, hasil pemantauan akan dilaporkan langsung kepada Bupati sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.
Bupati dan Wakil Bupati Solok menegaskan, langkah ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah berdiri di sisi petani. Bukan sekadar janji kosong.
“Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas. Harga pupuk harus sesuai dengan HET yang berlaku,” tegas keduanya dalam arahan internal.
Dengan gerak cepat ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap kelangkaan dan lonjakan harga pupuk segera teratasi, sehingga para petani dapat kembali fokus meningkatkan produktivitas tanpa terbebani biaya produksi yang terus melonjak.
![]()
















