Solok – MonitorS.
Pemerintah Kabupaten Solok bergerak cepat menutup celah kekosongan jabatan Eselon II pasca evaluasi pejabat tinggi pratama. Senin (30/9/2025), Bupati Solok Jon Firman Pandu,SH menunjuk 12 pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.
Penunjukan ini dilakukan langsung di ruang kerja Bupati. Langkah administratif itu disebut sebagai strategi menjaga kesinambungan layanan publik, sekaligus memastikan program pembangunan tidak mandek.
“Tidak boleh ada kekosongan jabatan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penunjukan Plt ini hanya sementara sampai proses seleksi terbuka selesai,” tegas Bupati Jon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Satpol PP hingga RSUD, berikut sebagian pejabat yang resmi ditugaskan sebagai Plt:
Jasra Arnoda, SH – Plt Sekretaris DPRD (Sekwan)
Drs. Muhammad Alfajri – Plt Kepala Satpol PP & Damkar
Marcos Sophan, S.Pt, M.Si – Plt Kepala BKPSDM
Nafri, ST, MT, MSc – Plt Kepala Barenlitbang
Marizal, Sos, MM – Plt Kepala BPBD
Safriwal, S.Si, M.CIO – Plt Kepala Kominfo
drg. Aida Herlina – Plt Kepala Pariwisata & Kebudayaan
Rafki, SE – Plt Kepala Perpustakaan & Kearsipan
Jebnoka Levismon, SKM, MM – Plt Direktur RSUD Arosuka
Kurniati, S.Si, M.Si – Plt Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan & SDM
Novriandi Putra, SE, Ak, ME – Plt Camat X Koto Diatas
Sony Sondra, SE, M.Si – Plt Kepala BKD.
Penunjukan ini muncul karena sejumlah kepala dinas sebelumnya mengajukan mutasi, pindah tugas, atau mengikuti seleksi jabatan di daerah lain. Kekosongan jabatan dianggap rawan menimbulkan stagnasi birokrasi bila tidak segera diisi.
Dalam kacamata MonitorS, langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Solok menjaga stabilitas birokrasi, meski sifatnya sementara. Namun, ia juga membuka ruang pertanyaan:
Apakah pola penunjukan Plt ini sekadar solusi darurat atau strategi politik menjaga keseimbangan antar kelompok birokrasi?
Bagaimana transparansi seleksi terbuka ke depan, agar jabatan definitif tidak hanya diisi lewat kompromi politik?
Apakah pejabat Plt benar-benar bisa bekerja maksimal di tengah keterbatasan kewenangan administratif mereka?
Kebijakan menunjuk 12 Plt OPD bisa dibaca sebagai manuver “menjaga mesin pemerintahan tetap hidup”, sekaligus persiapan menuju kontestasi seleksi jabatan yang lebih terbuka.
Yang jelas, publik akan menunggu; kecepatan seleksi terbuka yang dijanjikan. Kualitas pejabat definitif yang nantinya dipilih dan apakah langkah cepat ini akan berdampak pada perbaikan nyata layanan publik, atau justru sekadar “penjaga kursi sementara” hingga politik birokrasi meredam?
(RED*03)
![]()













