MONITORS | PADANG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang. Proses tersebut ditandai dengan pemanggilan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
Berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumbar Nomor: B/PK-163/VII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 Juli 2026, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penelitian dokumen terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 4 Juni 2026 dan Surat Perintah Tugas tertanggal 30 Juni 2026.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Kamis (23/7) pukul 10.00 WIB di Ruangan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Padang.
Selain memberikan klarifikasi, pihak terkait juga diminta membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses pendalaman yang sedang dilakukan penyidik.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang tengah didalami, termasuk nilai potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti awal.
Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut mendapat perhatian publik, mengingat isu tata kelola keuangan daerah dan efektivitas penggunaan anggaran masih menjadi sorotan di berbagai daerah.
Pengamat menilai langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dapat menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di Sumatera Barat. Penanganan dugaan korupsi secara profesional dan transparan dinilai penting untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik, proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran diharapkan mampu menghadirkan efek korektif bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar lebih berhati-hati dan taat terhadap prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Meski demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum penyidik menyelesaikan proses pendalaman dan menemukan alat bukti yang cukup.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat hasil penyelidikan nantinya dapat menjadi indikator penting dalam upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah dan penguatan integritas birokrasi di Sumatera Barat.MS
![]()
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













