Penyerobotan Lahan Berujung Di Kepolisian

- Penulis

Minggu, 14 November 2021 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kerinci monitor id

Persoalan tanah memang tak habis habisnya apalagi tanah yang berlokasi dekat dengan seluruh akses,bagaimana pun seseorang yang merasa memiliki Ranji atas tanah yang ada tetap berusaha untuk memiliki, memang persoalan sengketa tanah tidak dapat di pungkiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tanah yang berlokasi di Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci yang telah memiliki Badan Hukum yang kuat dengan memiliki Sertifikat hak milik yang juga dikeluarkan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) nomor 88 ( atas nama Almarhum H Makhnizen, SE Diduga diserobot oleh Y dan D, Cs.

Dengan adanya penyerobotan tanah tersebut, Rizal Oktavian anak kandung dari H Makhnizen melaporkan proses penyerobotan tersebut ke Polres Kerinci atas dasar pengrusakan dan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Hal tersebut terlihat dengan adanya bukti laporan yang ada di tangan Rizal, namun sudah dikirim surat Pemanggilan klarifikasi atas persoalan tanah tersebut, namun sepertinya Y dan D kebal hukum sehingga tidak mengindahkan permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Camat Pasar Diduga Tebang Pilih Atas PerWal No 24 Tahun 2015

Saat media ini coba melakukan konfirmasi dan kebenaran tentang persoalan penyerobotan tersebut team kami memang melihat adanya bukti bukti seperti pengrusakan pagar, saat kami lakukan konfirmasi kepada beberapa orang masrakat sekitar mengatakan bahwasannya tanah tersebut milik Almarhum Makhnizen.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat keputusan PURBUKALO LIMO Dalam wilayah Desa Koto Baru , Air Tenang, dan Sawahan Jaya.

Berkaitan Dengan persoalan tersebut Rizal kembali mempertanyakan persoalan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Kerinci, pada tanggal 11 November 2021, dan hal tersebut ditanggapi oleh pihak penyidik polres kerinci dan sekaligus meminta alat bukti pengrusakan.
Mungkinkah Y dan D memang kebal terhadap hukum.
Bersambung

( Shm )

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
PSSI Tunjuk Indra Sjafri untuk SEA Games 2025, Lalu Bagaimana Nasib Gerald Vanenburg?
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Kadis Lingkungan Hidup : Asnur, melalui WCD Dengan Semangat Gotong Royong Kita siap menuju Solok Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:39 WIB

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:46 WIB

Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana

Berita Terbaru