DPR RI Archives - Monitors https://monitors.id/category/dpr-ri/ Berani Bicarakan Benar Sun, 07 Jun 2026 19:52:33 +0000 id hourly 1 https://monitors.id/storage/2026/04/cropped-IMG-20260410-WA0020-85x85.jpg DPR RI Archives - Monitors https://monitors.id/category/dpr-ri/ 32 32 Mendagri Bongkar Masalah BUMD Nasional, Saatnya Pemkab Solok Menguji Kinerja Perusahaan Daerah https://monitors.id/2026/06/08/mendagri-bongkar-masalah-bumd-nasional-saatnya-pemkab-solok-menguji-kinerja-perusahaan-daerah/ https://monitors.id/2026/06/08/mendagri-bongkar-masalah-bumd-nasional-saatnya-pemkab-solok-menguji-kinerja-perusahaan-daerah/#respond Sun, 07 Jun 2026 19:52:33 +0000 https://monitors.id/?p=2213 Arosuka, Monitors – Paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI baru-baru ini menjadi alarm bagi pemerintah...

The post Mendagri Bongkar Masalah BUMD Nasional, Saatnya Pemkab Solok Menguji Kinerja Perusahaan Daerah appeared first on Monitors.

]]>
Arosuka, Monitors – Paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI baru-baru ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya, Kemendagri mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang masih membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai dari tingginya angka kerugian perusahaan daerah, rendahnya kontribusi terhadap pendapatan daerah, hingga lemahnya sistem pengawasan internal.

Data Kemendagri menunjukkan sebanyak 300 BUMD atau sekitar 27,5 persen dari total BUMD di Indonesia masih mengalami kerugian. Selain itu, dividen yang disetorkan BUMD secara nasional hanya sekitar 1 persen dari total aset yang dikelola, sementara laba bersih rata-rata hanya 1,9 persen dari total aset. Bahkan, jumlah komisaris dan dewan pengawas secara nasional disebut lebih banyak dibandingkan jumlah direksi, sementara ratusan BUMD masih belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) yang memadai.

Temuan tersebut menjadi refleksi bagi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Solok yang juga menempatkan pengembangan BUMD sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Di tengah upaya meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat ekonomi lokal, keberadaan perusahaan daerah semestinya menjadi instrumen strategis untuk menghasilkan pendapatan, mengelola aset secara produktif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun berdasarkan berbagai data yang tersedia, kontribusi BUMD Kabupaten Solok terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil. Pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, porsi terbesar masih berasal dari dividen penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah sekitar 8,4 milyar. Sementara BUMD sektor riil daerah, seperti BUMD Aneka Usaha, disebut hanya memberikan kontribusi dalam kisaran duapuluhan juta rupiah per tahun, angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan total PAD Kabupaten Solok yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah. Berapa total aset dan penyertaan modal yang telah ditanamkan ke dalam perusahaan daerah selama ini? Seberapa besar keuntungan yang berhasil dihasilkan? Apakah manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dan daerah sudah sebanding dengan investasi yang telah dikeluarkan melalui APBD?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat RPJMD Kabupaten Solok telah menempatkan pengembangan BUMD sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi daerah. Harapannya tidak hanya sebatas menjaga keberlangsungan perusahaan daerah, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat sektor unggulan daerah, meningkatkan daya saing ekonomi lokal, dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Momentum evaluasi menjadi semakin relevan setelah Kemendagri secara terbuka mengungkap berbagai kelemahan tata kelola BUMD di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Solok bersama DPRD dinilai perlu melakukan pengujian menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah, mulai dari efektivitas direksi dan dewan pengawas, produktivitas aset, pencapaian indikator kinerja utama, hingga efektivitas pengawasan internal.

Paparan Mendagri seakan menjadi cermin bagi banyak daerah, termasuk Kabupaten Solok. Ketika ratusan BUMD di Indonesia dinilai belum optimal menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap daerah, pertanyaan yang sama layak diajukan di Solok: apakah perusahaan daerah telah menjadi mesin ekonomi atau sekadar mesin birokrasi?

Publik tentu tidak menginginkan BUMD hanya hadir sebagai tempat mengelola jabatan dan anggaran tanpa menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi slogan penguatan BUMD, melainkan bukti kinerja yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Masyarakat kini menunggu keseriusan Bupati Solok bersama DPRD Kabupaten Solok untuk memastikan target pengembangan BUMD yang telah dituangkan dalam RPJMD 2025–2030 benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret. Sebab dokumen perencanaan tidak akan memiliki makna apabila tidak diikuti dengan evaluasi, pengawasan, dan keberanian melakukan pembenahan terhadap perusahaan daerah yang belum menunjukkan kinerja optimal.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BUMD bukan terletak pada besarnya penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah, melainkan pada seberapa besar manfaat yang mampu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, dan pengelolaan aset daerah yang produktif. Publik kini menunggu pembuktian, bukan sekadar perencanaan.

(MS)

Loading

The post Mendagri Bongkar Masalah BUMD Nasional, Saatnya Pemkab Solok Menguji Kinerja Perusahaan Daerah appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/06/08/mendagri-bongkar-masalah-bumd-nasional-saatnya-pemkab-solok-menguji-kinerja-perusahaan-daerah/feed/ 0
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan dan Berantas Kejahatan Finansial Digital https://monitors.id/2026/06/04/dpr-sahkan-revisi-uu-p2sk-perkuat-pengawasan-keuangan-dan-berantas-kejahatan-finansial-digital/ https://monitors.id/2026/06/04/dpr-sahkan-revisi-uu-p2sk-perkuat-pengawasan-keuangan-dan-berantas-kejahatan-finansial-digital/#respond Thu, 04 Jun 2026 14:12:12 +0000 https://monitors.id/?p=2168 Jakarta, Monitors – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU...

The post DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan dan Berantas Kejahatan Finansial Digital appeared first on Monitors.

]]>
Jakarta, Monitors – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional sekaligus merespons perkembangan kejahatan finansial digital yang semakin kompleks.

UU P2SK sendiri pertama kali disahkan DPR pada 15 Desember 2022 dan resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023. Regulasi ini dikenal sebagai omnibus law sektor keuangan yang mengintegrasikan berbagai aturan terkait perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, teknologi finansial (fintech), hingga aset kripto.

Dalam revisi terbaru, DPR dan pemerintah menyepakati sedikitnya 17 pokok materi pengaturan strategis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembentukan satuan tugas khusus untuk memberantas perjudian online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, serta berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang dinilai semakin merugikan masyarakat.

Selain itu, revisi juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan memperluas instrumen investasi domestik.

Perubahan lainnya mencakup perluasan kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM pada lembaga keuangan milik negara maupun daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan dan mempercepat pemulihan usaha masyarakat.

Revisi UU P2SK juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap otoritas sektor keuangan. DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan melalui rekomendasi yang bersifat mengikat.

Pemerintah menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap sehat, adaptif, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi global maupun ancaman kejahatan finansial berbasis teknologi. Dengan pengesahan revisi ini, Indonesia diharapkan memiliki fondasi regulasi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal yang terus berkembang.

(MS)

Loading

The post DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan dan Berantas Kejahatan Finansial Digital appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/06/04/dpr-sahkan-revisi-uu-p2sk-perkuat-pengawasan-keuangan-dan-berantas-kejahatan-finansial-digital/feed/ 0