Hukum Archives - Monitors https://monitors.id/category/hukum/ Berani Bicarakan Benar Sun, 21 Jun 2026 02:48:21 +0000 id hourly 1 https://monitors.id/storage/2026/04/cropped-IMG-20260410-WA0020-85x85.jpg Hukum Archives - Monitors https://monitors.id/category/hukum/ 32 32 THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok https://monitors.id/2026/06/21/thkw-tak-terurus-utang-rp135-miliar-masih-membebani-neraca-kabupaten-solok/ https://monitors.id/2026/06/21/thkw-tak-terurus-utang-rp135-miliar-masih-membebani-neraca-kabupaten-solok/#respond Sun, 21 Jun 2026 02:48:21 +0000 https://monitors.id/?p=2398 Arosuka, Monitors. Id Di tengah berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Solok memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat satu...

The post THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok appeared first on Monitors.

]]>
Arosuka, Monitors. Id

Di tengah berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Solok memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat satu catatan yang menarik perhatian dalam laporan keuangan daerah. Sebuah utang belanja modal atas pekerjaan pembangunan THKW yang berasal dari tahun 2020 hingga akhir tahun 2025 masih tercatat sebesar Rp1.354.054.168.

Nilai tersebut bukan angka baru. Berdasarkan penelusuran terhadap Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Solok dalam LHP BPK RI Tahun 2023, 2024, dan 2025, utang pembangunan THKW tercatat dengan nilai yang sama selama tiga tahun berturut-turut tanpa mengalami pengurangan maupun pelunasan.

Pada LHP Tahun 2023, BPK mencatat utang pembangunan THKW sebesar Rp1,354 miliar sebagai bagian dari utang belanja modal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nilai tersebut kembali muncul pada LHP Tahun 2024 dan tetap tercatat utuh pada LHP Tahun 2025.

Fakta ini menunjukkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025 tidak terdapat perubahan terhadap posisi utang tersebut. Dalam tabel mutasi utang belanja modal yang disajikan pemerintah daerah, tidak tercatat adanya pengurangan maupun pembayaran terhadap kewajiban pembangunan THKW.

BPK dalam Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 menyebutkan bahwa utang belanja modal pada Dinas PUPR sebesar Rp1.868.624.318,00, di mana Rp1.354.054.168,00 di antaranya merupakan utang tahun 2020 atas pekerjaan pembangunan THKW yang belum dilunasi hingga tahun 2025.

Selain THKW, utang belanja modal PUPR juga berasal dari pembangunan Kantor Camat Gunung Talang sebesar Rp494.761.150 dan perencanaan teknis pembangunan kantor camat sebesar Rp19.809.000. Namun nilai terbesar tetap berasal dari proyek THKW yang mencapai lebih dari Rp1,35 miliar.

Yang menarik, pada Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Solok berhasil mengurangi utang belanja modal lebih dari Rp1 miliar melalui pembayaran sejumlah pekerjaan infrastruktur lainnya. Beberapa pekerjaan yang berhasil diselesaikan antara lain Jalan Muaro–Garabak, Jalan Paninjauan–Kuncir, Dam Parit Penahan Banjir Batang Gumanti Daerah Pinti Kayu, jasa konsultasi perencanaan teknis, serta pekerjaan pengawasan jalan.

Namun di tengah pengurangan utang tersebut, posisi utang pembangunan THKW justru tidak mengalami perubahan sama sekali. Nilainya tetap Rp1.354.054.168 sejak 2023 hingga 2025.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah. Apa sebenarnya proyek THKW tersebut? Di mana lokasinya? Apakah pekerjaan telah selesai dan dimanfaatkan masyarakat? Siapa pihak ketiga yang memiliki hak tagih atas pekerjaan tersebut? Dan yang paling penting, mengapa kewajiban pembayaran tersebut belum dapat diselesaikan selama lima tahun terakhir?

Secara akuntansi pemerintahan, pencatatan utang dalam neraca menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih mengakui adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan. Dengan kata lain, selama utang tersebut masih tercatat dalam laporan keuangan, maka kewajiban tersebut masih diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, dokumen LHP yang ditelusuri belum memberikan penjelasan rinci mengenai penyebab utama belum terselesaikannya utang tersebut. Tidak ditemukan uraian apakah persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa kontrak, kendala administratif, proses hukum, ataupun keterbatasan anggaran daerah. Yang tercatat hanyalah fakta bahwa utang tersebut masih berada dalam neraca daerah hingga akhir tahun pemeriksaan.

Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, keberadaan utang yang bertahan selama lima tahun tentu menjadi perhatian tersendiri. Sebab laporan keuangan tidak hanya berfungsi mencatat aset dan kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas publik yang menunjukkan bagaimana kewajiban daerah diselesaikan dari waktu ke waktu.

Karena itu, DPRD Kabupaten Solok, khususnya Komisi III yang membidangi infrastruktur dan pekerjaan umum, dinilai perlu melakukan pendalaman terhadap status proyek tersebut. Selain memastikan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, DPRD juga dapat meminta penjelasan terkait status hukum, administrasi, dan rencana penyelesaian kewajiban yang masih tercatat dalam laporan keuangan daerah.

Di sisi lain, transparansi dari pemerintah daerah juga menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan terbuka mengenai status proyek THKW, dasar pengakuan utang, identitas pihak ketiga yang memiliki hak tagih, serta langkah-langkah penyelesaiannya akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Hingga 31 Desember 2025, angka Rp1.354.054.168 tersebut masih tercatat dalam neraca Pemerintah Kabupaten Solok sebagai utang atas pekerjaan pembangunan THKW yang berasal dari tahun 2020. Lima tahun telah berlalu, namun kewajiban tersebut masih bertahan dalam laporan keuangan daerah dan menunggu penjelasan serta penyelesaian yang lebih terang kepada publik. Ms

Loading

The post THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/06/21/thkw-tak-terurus-utang-rp135-miliar-masih-membebani-neraca-kabupaten-solok/feed/ 0
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “ https://monitors.id/2026/06/08/polemik-kuali-kerjaan-mendu-nia-pimpinan-umum-monitors-resmi-laporkan-akun-amak-chichay/ https://monitors.id/2026/06/08/polemik-kuali-kerjaan-mendu-nia-pimpinan-umum-monitors-resmi-laporkan-akun-amak-chichay/#respond Mon, 08 Jun 2026 08:10:02 +0000 https://monitors.id/?p=2225 SOLOK,MonitorS – Polemik di media sosial terkait unggahan mengenai kuali sakral Kerajaan Solok berujung ke ranah hukum. Syafri Tanjung alias Mak Cay, yang juga...

The post “Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “ appeared first on Monitors.

]]>
SOLOK,MonitorS – Polemik di media sosial terkait unggahan mengenai kuali sakral Kerajaan Solok berujung ke ranah hukum. Syafri Tanjung alias Mak Cay, yang juga merupakan Pimpinan Umum Media Nasional MonitorS, resmi melaporkan akun media sosial bernama Amak Chichay Aliyo Kiara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok, Senin (8/6/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran tuduhan yang dinilai tidak berdasar melalui media sosial. Syafri menilai unggahan yang dibuat akun tersebut telah menyerang kehormatan dan merusak reputasinya di hadapan publik.

Perkara ini bermula dari unggahan Syafri Tanjung sekitar sepekan lalu berjudul “Kuali Sakral Istana Kerajaan Kabupaten Solok, Dulu Kuali Ini Sempat Mendu Nia.” Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat pengguna media sosial.

Namun, beberapa waktu kemudian muncul unggahan dari akun Amak Chichay Aliyo Kiara yang menampilkan foto Syafri Tanjung sedang mengangkat sebuah kuali. Foto tersebut diduga diambil tanpa izin dari akun media sosial milik Syafri. Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai narasi yang mengarah pada tuduhan pencurian kuali atau belanga penggorengan terhadap dirinya.

Menurut Syafri, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan, ia memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dipersoalkan kepada penyidik Polres Solok.

“Kami ingin membuktikan apakah penegakan hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), benar-benar dapat ditegakkan. Jika tidak, maka tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan tanpa dasar akan terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tegas Syafri Tanjung usai membuat laporan.

Dalam laporannya, Syafri meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik akun media sosial yang dilaporkan. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap laporan tersebut guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana unggahan di media sosial yang memuat tuduhan tanpa dasar dapat berujung pada proses hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

(GM)

Loading

The post “Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “ appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/06/08/polemik-kuali-kerjaan-mendu-nia-pimpinan-umum-monitors-resmi-laporkan-akun-amak-chichay/feed/ 0
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum https://monitors.id/2026/06/04/bachtul-bachtiar-profesi-advokat-bukan-tameng-untuk-menghambat-penegakan-hukum/ https://monitors.id/2026/06/04/bachtul-bachtiar-profesi-advokat-bukan-tameng-untuk-menghambat-penegakan-hukum/#respond Thu, 04 Jun 2026 10:33:36 +0000 https://monitors.id/?p=2162 PADANG, MONITORS – Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret advokat Dr. Suharizal, S.H., M.H. mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Kejaksaan Negeri...

The post Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum appeared first on Monitors.

]]>
PADANG, MONITORS – Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret advokat Dr. Suharizal, S.H., M.H. mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang secara resmi telah melaporkan Suharizal ke Polresta Padang terkait dugaan menghambat proses penyidikan dalam perkara korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang.

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Benny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan korupsi yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Suharizal juga dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa yang digunakan dalam pendampingan hukum terhadap kliennya. Kejari Padang menilai terdapat dugaan tindakan yang menghambat proses penyidikan sehingga persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Suharizal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan merupakan bagian dari tugas profesi advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada klien. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus diuji secara objektif melalui proses hukum.

Di tengah polemik tersebut, Wakil Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Ir. Bachtul Bachtiar, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan tidak ragu mengusut tuntas setiap dugaan yang muncul.

Menurut Bachtul, profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang harus dihormati dan dilindungi. Namun perlindungan profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat. Tetapi profesi advokat bukan tameng untuk menghambat penegakan hukum. Jika ada dugaan perintangan penyidikan, maka harus diuji dan dibuktikan secara hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hanya karena profesi atau jabatannya,” tegas Bachtul kepada MONITORS, Kamis (4/6).

Ia menegaskan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, segala bentuk dugaan upaya menghambat proses pengungkapan perkara harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan atau diperlambat oleh pihak-pihak tertentu. Jika memang ada unsur perintangan penyidikan, aparat harus berani bertindak. Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan. Itu prinsip keadilan,” ujarnya.

Bachtul juga mengingatkan bahwa publik saat ini mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan cermat. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Ini bukan sekadar perkara antara seorang advokat dan kejaksaan. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, atau justru dipengaruhi kepentingan tertentu. Karena itu prosesnya harus terbuka dan profesional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian sebagai institusi yang menerima laporan memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap fakta secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Padang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, Dr. Suharizal masih berstatus sebagai terlapor dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(MS)

Loading

The post Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/06/04/bachtul-bachtiar-profesi-advokat-bukan-tameng-untuk-menghambat-penegakan-hukum/feed/ 0
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi https://monitors.id/2026/06/03/dadan-hindayana-cs-ditahan-kejagung-bukti-prabowo-tak-main-main-berantas-korupsi/ https://monitors.id/2026/06/03/dadan-hindayana-cs-ditahan-kejagung-bukti-prabowo-tak-main-main-berantas-korupsi/#respond Wed, 03 Jun 2026 14:48:27 +0000 https://monitors.id/?p=2152 JAKARTA, Monitors, – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus...

The post Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi appeared first on Monitors.

]]>
JAKARTA, Monitors, – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penahanan ketiganya dilakukan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menyasar jutaan pelajar dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan program MBG selama periode 2025–2026. Dugaan tersebut mencakup pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, pengadaan fasilitas pendukung, hingga sejumlah transaksi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penahanan Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan kepemimpinan di lembaga tersebut. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru sebagai bagian dari langkah pembenahan dan penguatan tata kelola lembaga pelaksana program strategis nasional tersebut.

Perkembangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peringatan Presiden Prabowo kepada para pejabat negara dan daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun anggaran negara bukan sekadar retorika politik. Dalam berbagai kesempatan, Presiden berulang kali mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja bersih, profesional, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama pada program-program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, proses hukum yang kini berjalan terhadap mantan pimpinan BGN dipandang sebagai bentuk konsistensi antara komitmen politik pemerintah dan langkah nyata penegakan hukum di lapangan.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Karena menyangkut masa depan generasi bangsa, pemerintah menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai langkah cepat yang dilakukan mulai dari pergantian pimpinan BGN, pengusutan perkara oleh Kejagung, hingga penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi lembaga tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga program strategis nasional dari praktik korupsi.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, kepemimpinan baru BGN diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Bagi publik, penahanan Dadan Hindayana menjadi pesan tegas bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo bukan sekadar omon-omon, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah rakyat.

(MS)

Loading

The post Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/06/03/dadan-hindayana-cs-ditahan-kejagung-bukti-prabowo-tak-main-main-berantas-korupsi/feed/ 0
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita https://monitors.id/2026/06/01/polsek-lubuk-kilangan-ungkap-penimbunan-biosolar-truk-tangki-dan-10-ton-solar-disita/ https://monitors.id/2026/06/01/polsek-lubuk-kilangan-ungkap-penimbunan-biosolar-truk-tangki-dan-10-ton-solar-disita/#respond Mon, 01 Jun 2026 14:54:48 +0000 https://monitors.id/?p=2086 PADANG, Monitors ,– Jajaran Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, mengungkap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di sebuah...

The post Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita appeared first on Monitors.

]]>
PADANG, Monitors ,– Jajaran Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, mengungkap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di sebuah gudang kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Minggu (1/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sekitar 10 ton Biosolar yang diduga berasal dari hasil pengumpulan BBM subsidi secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang teregister dalam LP/A/4/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Juni 2026. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan dan pemindahan BBM bersubsidi.

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati aktivitas pemindahan Biosolar dari sebuah kendaraan boks ke dalam kendaraan tangki menggunakan mesin pompa dan selang berukuran besar.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Padang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menjalankan modus dengan mengumpulkan Biosolar subsidi dari sejumlah kendaraan pelansir. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke lokasi penampungan dalam jumlah besar untuk selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi di luar mekanisme distribusi resmi.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan para pelaku tengah memindahkan BBM dari mobil boks ke dalam truk tangki yang telah disiapkan di dalam gudang. Aktivitas tersebut diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal BBM subsidi yang selama ini beroperasi secara tertutup.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti utama yang digunakan dalam praktik penimbunan tersebut. Barang bukti pertama berupa satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel warna biru-putih bernomor polisi BN 8856 QB yang saat ditemukan dalam kondisi berisi penuh Biosolar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pengumpulan dan pengangkutan Biosolar subsidi dari berbagai lokasi.

Polisi turut menyita tiga unit tedmon atau tangki penampungan berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang seluruhnya berisi penuh Biosolar. Tidak hanya itu, satu unit mesin pompa lengkap dengan selang besar yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pengukuran sementara, total volume Biosolar yang diamankan mencapai sekitar 10 ton. Polisi memperkirakan kerugian material yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp100 juta dan berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurut penyidik, praktik semacam ini tidak hanya merugikan PT Pertamina dan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi sektor-sektor yang berhak menerima, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, serta masyarakat pengguna transportasi umum.

Dugaan sementara, Biosolar yang ditimbun berasal dari hasil pembelian berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pelansir. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, bahan bakar tersebut dipindahkan ke tangki penampungan dan kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Polisi kini masih mendalami sumber pasokan Biosolar yang ditemukan di lokasi serta menelusuri jalur distribusinya. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok, pemodal, hingga penerima hasil penjualan BBM subsidi ilegal.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar sumber kepolisian.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Markas Polsek Lubuk Kilangan. Lokasi gudang juga telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Para pelaku terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Lubuk Kilangan menegaskan pengembangan kasus tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Penyidik akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan peran oknum tertentu dalam rantai distribusi Biosolar subsidi tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar penyalahgunaan BBM subsidi yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Padang sepanjang tahun 2026. Dengan disitanya truk tangki, kendaraan modifikasi, serta sekitar 10 ton Biosolar, polisi berharap praktik serupa dapat ditekan dan distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Hingga Senin (1/6/2026) malam, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berkembangnya hasil pemeriksaan terhadap para pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan. (*)

Loading

The post Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/06/01/polsek-lubuk-kilangan-ungkap-penimbunan-biosolar-truk-tangki-dan-10-ton-solar-disita/feed/ 0
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar https://monitors.id/2026/05/14/proyek-lapangan-nanggalo-tak-selesai-harga-pipa-galvanis-dinilai-tidak-wajar-2/ https://monitors.id/2026/05/14/proyek-lapangan-nanggalo-tak-selesai-harga-pipa-galvanis-dinilai-tidak-wajar-2/#respond Wed, 13 May 2026 21:39:05 +0000 https://monitors.id/?p=1517 Solok MonitorS. Id Proyek rehabilitasi Lapangan Nanggalo Surian di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, dengan anggaran Dana Desa Rp150.350.000 tahun 2025, tidak...

The post Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar appeared first on Monitors.

]]>

Solok MonitorS. Id
Proyek rehabilitasi Lapangan Nanggalo Surian di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, dengan anggaran Dana Desa Rp150.350.000 tahun 2025, tidak selesai hingga batas akhir tahun anggaran. Proyek ini menjadi sorotan karena item jaring penahan bola dinilai menggunakan anggaran tidak wajar.

Hingga Jumat (3/1/2026), pekerjaan termasuk pemasangan jaring penahan bola masih belum rampung. Dalam RAB, pipa galvanis ukuran 3 inci dibanderol Rp2.160.000 per batang, 4 inci Rp2.760.000, dan 1 inci Rp582.000. Masyarakat menganggap harga tersebut tidak sesuai dengan fungsi yang hanya untuk mencegah bola mengenai rumah warga.

“Sekadar jaring penahan bola, pakai besi ukuran sedang saja sudah memadai,” ujar salah seorang warga.

Sebelumnya Wali Nagari Surian menyampaikan akan upayakan proyek selesai akhir tahun 2025 dan menambah lampu penerangan, namun target tidak tercapai. Wali Nagari beralasan pemilihan pipa galvanis untuk keselamatan anak-anak yang kerap memanjat pagar. Namun penjelasan ini tidak diterima, mengingat biaya materialnya diperkirakan mencapai hampir Rp100 juta.

Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, proyek yang tidak selesai dalam tahun anggaran berpotensi menjadi kegiatan bermasalah. Jika ditemukan kelalaian atau penyalahgunaan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Solok melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
Red 01 syt

Loading

The post Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/05/14/proyek-lapangan-nanggalo-tak-selesai-harga-pipa-galvanis-dinilai-tidak-wajar-2/feed/ 0
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita https://monitors.id/2026/01/08/polda-lampung-gerebek-gudang-ganja-di-kalianda-138-kg-disita/ https://monitors.id/2026/01/08/polda-lampung-gerebek-gudang-ganja-di-kalianda-138-kg-disita/#respond Thu, 08 Jan 2026 02:53:58 +0000 https://monitors.id/?p=1525 Lampung Selatan MonitorS. Id Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung...

The post Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita appeared first on Monitors.

]]>
Lampung Selatan MonitorS. Id

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 kilogram serta menangkap seorang pria berinisial FAB yang diduga sebagai pengedar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka FAB berperan sebagai pengedar yang memasok ganja ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, dengan fokus utama di Lampung Selatan.
“Tersangka berperan sebagai pengedar dan menyasar beberapa wilayah di Lampung, khususnya Lampung Selatan,” ujar Kombes Yuni.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, FAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Red 01

Loading

The post Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/01/08/polda-lampung-gerebek-gudang-ganja-di-kalianda-138-kg-disita/feed/ 0
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian https://monitors.id/2026/01/07/warung-kelontong-milik-janda-di-kerinci-terbakar-rp80-juta-uang-kontan-raib-diduga-sengaja-dibakar-untuk-pencurian/ https://monitors.id/2026/01/07/warung-kelontong-milik-janda-di-kerinci-terbakar-rp80-juta-uang-kontan-raib-diduga-sengaja-dibakar-untuk-pencurian/#respond Tue, 06 Jan 2026 23:42:17 +0000 https://monitors.id/?p=1513 Kerinci MonitorS. Id Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik Ermiles (48), warga Dusun Satu RT 01, Desa Pauh Tinggi, Kecamatan Gunung...

The post Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian appeared first on Monitors.

]]>

Kerinci MonitorS. Id
Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik Ermiles (48), warga Dusun Satu RT 01, Desa Pauh Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terbakar pada dini hari Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01:30 WIB. Kejadian ini dianggap sangat janggal oleh pemilik warung yang lebih dikenal dengan sapaan Mak Randa, karena uang kontan sebesar Rp80 juta raib tanpa bekas, sementara sebagian isi warung masih tersisa.

Sebelum kebakaran terjadi, korban menyampaikan bahwa ada beberapa pembeli laki-laki yang masuk warung secara bergantian. Kondisi ini diperkirakan terkait dengan acara pesta dengan pertunjukan organ tunggal yang berlangsung di sebelah warung.

Menurut Mak Randa, api tampaknya mulai membakar di ruang tengah tempat menyimpan kotak uang, padahal di lokasi tersebut tidak ada instalasi listrik yang bisa menjadi pemicu arus pendek. Isi warung yang baru disiapkan dengan nilai sekitar Rp50 juta terbakar ludes, sementara barang lainnya tidak layak dijual lagi.

“Kalau uang tidak dicuri tentu masih ada bekas uang kertas yang tinggal, sementara toko tidak terbakar habis karena cepat pertolongan warga,” ujarnya.

Total kerugian yang ditanggung pemilik warung mencapai lebih dari Rp130 juta, terdiri dari kerugian barang dan peralatan sekitar Rp50 juta serta uang cash yang hilang Rp80 juta.

Saat ini kasus telah dilaporkan ke Polsek Kayu Aro, dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari kebakaran yang dianggap janggal ini. (Red 01)

Loading

The post Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/01/07/warung-kelontong-milik-janda-di-kerinci-terbakar-rp80-juta-uang-kontan-raib-diduga-sengaja-dibakar-untuk-pencurian/feed/ 0
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar https://monitors.id/2025/09/24/dua-kasus-korupsi-di-solok-selatan-naik-penyidikan-nilai-kerugian-negara-capai-rp16-miliar/ https://monitors.id/2025/09/24/dua-kasus-korupsi-di-solok-selatan-naik-penyidikan-nilai-kerugian-negara-capai-rp16-miliar/#respond Wed, 24 Sep 2025 05:01:07 +0000 https://monitors.id/?p=1474 Solok Selatan – MONITORS. Langkah pemberantasan korupsi kembali bergerak di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak...

The post Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar appeared first on Monitors.

]]>
Solok Selatan – MONITORS.
Langkah pemberantasan korupsi kembali bergerak di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan. Total potensi kerugian negara yang dipersoalkan mencapai hampir Rp16 miliar.

Perkara pertama terkait dugaan penyimpangan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Koperasi Talao Mandiri. Melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, penyidikan dimulai sejak 22 September 2025.

Kepala Kejari Solsel, Fitriansyah Akbar, mengungkapkan indikasi penyimpangan dana PSR periode 2019–2024 dengan nilai sekitar Rp14,7 miliar. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari petani, dinas terkait, hingga pengurus koperasi yang kini duduk sebagai anggota DPRD Solsel.

“Dari hasil penyelidikan, memang ada dugaan penyalahgunaan besar. Kita akan dalami semua alur penggunaan dana itu,” kata Fitriansyah, Senin (22/9/2025).

Kasus kedua menyasar penggunaan APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo serta penyertaan modal ke BumNag Alam Marinteh Mandiri untuk proyek pembukaan lahan perkebunan kopi periode 2017–2021. Setelah penyelidikan sejak Juni 2025, Kejari menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp1,24 miliar.

Perkara ini naik ke penyidikan lewat Surat Perintah Nomor Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025 tertanggal 1 September 2025.

Fitriansyah menegaskan, pihaknya kini fokus mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan menyiapkan penetapan tersangka. “Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Namun, catatan penting muncul: kasus-kasus serupa kerap tersendat di tahap lanjutan. Publik menanti, apakah Kejari Solsel berani menyentuh nama-nama yang memiliki posisi politik dan sosial kuat? Atau proses hukum kembali hanya menyasar level pelaksana teknis?

Penyidikan dua kasus ini membuka bab baru dalam penegakan hukum di Solsel. Tetapi ujian sesungguhnya adalah konsistensi: apakah hukum bisa tegak tanpa pandang bulu. Karena setiap rupiah dana publik yang diselewengkan sejatinya adalah hak masyarakat yang terampas

(RED*03)

Loading

The post Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2025/09/24/dua-kasus-korupsi-di-solok-selatan-naik-penyidikan-nilai-kerugian-negara-capai-rp16-miliar/feed/ 0
Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang https://monitors.id/2025/09/02/aksi-1-september-di-padang-demo-damai-tuntutan-mengguncang/ https://monitors.id/2025/09/02/aksi-1-september-di-padang-demo-damai-tuntutan-mengguncang/#respond Tue, 02 Sep 2025 04:17:19 +0000 https://monitors.id/?p=1397 Padang – MonitorS. Jalan Khatib Sulaiman, Senin (1/9/2025), menjadi saksi bagaimana ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat Sumatera Barat turun ke jalan. Dari mahasiswa,...

The post Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang appeared first on Monitors.

]]>
Padang – MonitorS.
Jalan Khatib Sulaiman, Senin (1/9/2025), menjadi saksi bagaimana ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat Sumatera Barat turun ke jalan. Dari mahasiswa, pengemudi ojek daring, hingga organisasi masyarakat, mereka bergerak dalam satu irama: menyuarakan keresahan yang lama dipendam.

Sekitar pukul 15.12 WIB, konvoi massa dari arah Universitas Bung Hatta dan Jalan Hamka (Airtawar) tiba di depan Gedung DPRD Sumbar. Aparat keamanan sudah bersiaga sejak siang: lebih dari 1.300 personel polisi, TNI, dan Satpol PP mengawal jalannya aksi.

Langkah antisipasi pun terasa hingga ruang kelas. Pemerintah Kota Padang, sehari sebelumnya (31/8), menginstruksikan PAUD hingga SMP belajar dari rumah. SMA tetap buka, tapi diimbau jangan ikut aksi. Kota seakan berhenti sejenak, menunggu gelombang aspirasi yang datang.

Di panggung orasi, suara massa membentuk daftar tuntutan yang tak main-main; Pembenahan anggota DPR. Pengesahan RUU Perampasan Aset. Reformasi total Polri dan Transparansi kasus tewasnya driver ojek daring yang tertabrak kendaraan taktis Brimob di Jakarta, pekan lalu.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, bersama delapan fraksi, akhirnya menandatangani surat tuntutan massa. Ia berjanji aspirasi itu akan disampaikan ke pusat. Bahkan Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, turun langsung, membaur dengan massa. Sebuah gestur yang jarang terjadi di panggung politik lokal.

Menjelang pukul 17.33 WIB, massa bubar dengan tertib. Tanpa pecah kaca, tanpa gas air mata. Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra mengapresiasi jalannya aksi: “Ini contoh bagaimana penyampaian aspirasi bisa dilakukan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban.”

Malam harinya, Kota Padang kembali normal. Lalu lintas lancar, lampu jalan kembali hanya menyala untuk warga biasa. Tapi gema tuntutan siang itu jelas tidak padam.

MonitorS memcatat, aksi 1 September 2025 di Padang adalah demo damai dengan pesan keras bahwa rakyat masih punya cara menyampaikan aspirasi, dan DPRD dipaksa mendengar.

Pertanyaannya: Apakah penandatanganan tuntutan DPRD hanya sekadar simbol, atau benar-benar sampai ke pusat?

Apakah RUU Perampasan Aset akan segera digolkan, atau lagi-lagi jadi komoditas politik?

Bagaimana aparat menjawab sorotan publik setelah jatuhnya korban di Jakarta?

Bagi MonitorS, aksi ini bukan selesai saat massa bubar. Justru di situlah investigasinya dimulai. Karena sejarah selalu mencatat: demo besar bisa berakhir damai, tapi bisa juga jadi awal perubahan.

(TIM RED*01)

Loading

The post Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2025/09/02/aksi-1-september-di-padang-demo-damai-tuntutan-mengguncang/feed/ 0