Uncategorized Archives - Monitors https://monitors.id/category/uncategorized/ Berani Bicarakan Benar Mon, 13 Jul 2026 17:08:24 +0000 id hourly 1 https://monitors.id/storage/2026/04/cropped-IMG-20260410-WA0020-85x85.jpg Uncategorized Archives - Monitors https://monitors.id/category/uncategorized/ 32 32 Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan https://monitors.id/2026/07/14/dodi-hendra-dipercaya-jadi-waketum-ppnk-angkatan-72-lemhannas-ri-kiprah-politik-dan-organisasi-kian-diperhitungkan/ https://monitors.id/2026/07/14/dodi-hendra-dipercaya-jadi-waketum-ppnk-angkatan-72-lemhannas-ri-kiprah-politik-dan-organisasi-kian-diperhitungkan/#respond Mon, 13 Jul 2026 17:07:32 +0000 https://monitors.id/?p=2626 MONITORS|JAKARTA Tokoh politik dan masyarakat asal Kabupaten Solok, Dodi Hendra, S.H., kembali memperoleh kepercayaan di tingkat nasional. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok itu resmi...

The post Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan appeared first on Monitors.

]]>
MONITORS|JAKARTA

Tokoh politik dan masyarakat asal Kabupaten Solok, Dodi Hendra, S.H., kembali memperoleh kepercayaan di tingkat nasional. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok itu resmi diangkat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 72 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Penunjukan tersebut menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap perjalanan panjang Dodi Hendra dalam dunia organisasi, politik, dan pengabdian kepada masyarakat di Sumatera Barat.

Dodi menegaskan, amanah yang diterimanya bukan semata-mata persoalan jabatan, melainkan tanggung jawab untuk terus menginternalisasikan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah proses pembelajaran di Lemhannas. Kami mendapatkan penguatan mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi dalam menjalankan peran kepemimpinan,” ujarnya.

Program PPNK sendiri merupakan salah satu program strategis Lemhannas RI yang bertujuan memperkuat wawasan kebangsaan, kepemimpinan nasional, serta membangun jejaring lintas sektor antara birokrat, akademisi, TNI-Polri, pengusaha dan tokoh masyarakat. Para alumni program ini diharapkan menjadi agen perubahan dalam menjaga persatuan dan ketahanan nasional.

Perjalanan Politik

Di kancah politik, nama Dodi Hendra cukup dikenal di Kabupaten Solok. Ia merupakan kader Partai Gerindra yang berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan Solok I. Berkat dukungan partai dan dinamika politik internal, Dodi kemudian dipercaya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Solok melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Januari 2021 menggantikan Jon Firman Pandu yang maju pada Pilkada Solok 2020.

Selama memimpin DPRD Kabupaten Solok periode 2021-2024, Dodi dikenal aktif mengawal fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia juga beberapa kali menjadi figur sentral dalam dinamika politik daerah, termasuk dalam berbagai pembahasan kebijakan strategis dan hubungan eksekutif-legislatif di Kabupaten Solok.

Sebagai kader Gerindra, Dodi juga memiliki hubungan politik yang kuat dengan jaringan Partai Gerindra di Sumatera Barat. Bahkan, mandatnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok saat itu diberikan langsung melalui mekanisme partai dan mendapat legitimasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Kiprah Organisasi

Selain berkiprah di politik praktis, Dodi Hendra juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan. Jejaring yang dibangunnya selama ini menjadikan dirinya sebagai salah satu tokoh yang cukup diperhitungkan di Kabupaten Solok.

Pengalamannya berinteraksi dengan berbagai elemen masyarakat, perantau, tokoh adat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan menjadi modal penting dalam mengikuti pendidikan kebangsaan di Lemhannas RI.

Penunjukan sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 juga menunjukkan bahwa Dodi tidak hanya memiliki pengalaman politik daerah, tetapi juga mulai masuk dalam jejaring kepemimpinan nasional yang lebih luas.

Penguatan Peran Sumbar di Tingkat Nasional

Kepercayaan yang diberikan kepada Dodi Hendra dinilai menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Solok. Kehadirannya dalam kepengurusan alumni PPNK Angkatan 72 membuka peluang semakin besarnya kontribusi tokoh-tokoh daerah dalam diskursus kebangsaan dan pembangunan nasional.

Dalam konteks Indonesia Emas 2045, alumni Lemhannas diharapkan mampu menjadi perekat bangsa dan motor penggerak pembangunan yang berlandaskan integritas, nasionalisme dan semangat persatuan.

Dengan pengalaman panjang di dunia politik dan organisasi, Dodi Hendra dipandang memiliki modal sosial dan jejaring yang cukup kuat untuk memainkan peran tersebut.

Jabatan Wakil Ketua Umum PPNK Angkatan 72 memang bukan jabatan struktural di Lemhannas RI, melainkan posisi dalam organisasi alumni peserta Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan. Namun, posisi tersebut tetap memiliki nilai strategis karena menghimpun tokoh-tokoh lintas profesi dan daerah yang memiliki perhatian terhadap isu kebangsaan dan ketahanan nasional.

Pengangkatan ini sekaligus menegaskan bahwa putra-putra daerah dari Sumatera Barat terus mendapatkan ruang dan kepercayaan untuk berkontribusi pada tingkat nasional melalui jalur pendidikan kepemimpinan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.MS

Loading

The post Dodi Hendra Dipercaya Jadi Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Kiprah Politik dan Organisasi Kian Diperhitungkan appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/14/dodi-hendra-dipercaya-jadi-waketum-ppnk-angkatan-72-lemhannas-ri-kiprah-politik-dan-organisasi-kian-diperhitungkan/feed/ 0
Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan https://monitors.id/2026/07/10/program-solok-bersih-di-persimpangan-amanat-perda-bertambah-anggaran-terbatas-saatnya-sinkronisasi-kebijakan/ https://monitors.id/2026/07/10/program-solok-bersih-di-persimpangan-amanat-perda-bertambah-anggaran-terbatas-saatnya-sinkronisasi-kebijakan/#respond Fri, 10 Jul 2026 03:52:57 +0000 https://monitors.id/?p=2601 Episode 2: MONITORS | Kabupaten Solok Setelah sebelumnya menyoroti kondisi penataan lingkungan di Kompleks Perkantoran Arosuka dalam tajuk “Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan...

The post Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan appeared first on Monitors.

]]>
Episode 2:

MONITORS | Kabupaten Solok

Setelah sebelumnya menyoroti kondisi penataan lingkungan di Kompleks Perkantoran Arosuka dalam tajuk “Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka”, redaksi MONITORS menelusuri faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Program Solok Bersih dari sisi regulasi, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tantangan Program Solok Bersih tidak semata-mata berkaitan dengan kinerja lapangan, tetapi juga dipengaruhi oleh bertambahnya mandat pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Perda tersebut memperluas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, pembinaan masyarakat, pengawasan lingkungan hingga tingkat nagari, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, bertambahnya mandat tersebut belum tentu diikuti dengan peningkatan kapasitas operasional yang sebanding.

Data pengelolaan keuangan daerah menunjukkan pagu anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok memang berfluktuasi setiap tahun, berkisar antara sekitar Rp5 miliar hingga Rp19 miliar, bergantung pada adanya dana transfer pemerintah pusat. Meski demikian, sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai, administrasi, pemeliharaan aset, maupun kegiatan yang telah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang fiskal yang benar-benar dapat digunakan secara fleksibel untuk operasional kebersihan relatif terbatas.

Kondisi tersebut berimplikasi pada keterbatasan armada pengangkut sampah, minimnya kontainer, kebutuhan bahan bakar, serta keterbatasan personel lapangan. Sementara itu, DLH juga dituntut melaksanakan pembinaan bank sampah, pengawasan lingkungan, pengendalian pencemaran, hingga pendampingan pemerintah nagari sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 2 Tahun 2024.

Saat dikonfirmasi redaksi, Wakil Bupati Kabupaten Solok, H. Candra, mengakui bahwa implementasi amanat Perda Nomor 2 Tahun 2024 memang memerlukan dukungan anggaran yang lebih memadai agar Program Solok Bersih dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Menurut Candra, bertambahnya kewajiban pemerintah daerah harus diimbangi dengan penguatan kapasitas fiskal, khususnya bagi DLH sebagai pelaksana teknis di lapangan. Selain itu, ia juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah nagari, maupun perangkat daerah terkait agar tidak terjadi duplikasi tugas ataupun kekosongan tanggung jawab.

Pernyataan Wakil Bupati tersebut menjadi relevan jika disandingkan dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan berbagai rekomendasi strategis agar kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas pelaksanaan program, dan ketepatan penggunaan anggaran terus ditingkatkan.

Salah satu perhatian DPRD adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp47,6 miliar. Catatan tersebut bukan berarti SiLPA dapat langsung dialokasikan untuk kebutuhan operasional DLH, namun menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah prioritas pembangunan telah selaras dengan kebutuhan riil pelayanan publik.

Dalam konteks Program Solok Bersih, muncul pertanyaan yang patut dijawab pemerintah daerah: apakah program yang telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 telah memperoleh dukungan anggaran, sarana prasarana, dan pembagian kewenangan yang memadai sehingga targetnya dapat diwujudkan secara optimal?

Persoalan ini juga berkaitan dengan pemberitaan MONITORS sebelumnya mengenai kondisi penataan lingkungan di Kompleks Perkantoran Arosuka. Penataan kawasan pusat pemerintahan merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan lingkungan. Namun, semangat tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai wajah ibu kota kabupaten semata, melainkan menjadi model yang secara bertahap dapat direplikasi hingga ke seluruh kecamatan dan nagari.

Karena itu, Program Solok Bersih sebaiknya dipandang sebagai gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab DLH. Dibutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pemerintah nagari, BUMNag, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat agar setiap kebijakan, setiap rupiah APBD, serta setiap program pembangunan benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

Evaluasi terhadap implementasi Perda, penguatan kapasitas fiskal, penyempurnaan pembagian kewenangan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD diharapkan menjadi momentum memperkuat Program Solok Bersih. Dengan demikian, yang dibangun bukan sekadar citra kawasan perkantoran yang bersih, tetapi sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan merata di seluruh Kabupaten Solok.

MS

Bersambung ke Episode 3: “Mencari Formula Solok Bersih: Sinkronisasi APBD, Peran Nagari, dan Kolaborasi Lintas OPD Menuju Kabupaten Solok yang Berkelanjutan.”

Loading

The post Program Solok Bersih di Persimpangan, Amanat Perda Bertambah, Anggaran Terbatas, Saatnya Sinkronisasi Kebijakan appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/10/program-solok-bersih-di-persimpangan-amanat-perda-bertambah-anggaran-terbatas-saatnya-sinkronisasi-kebijakan/feed/ 0
Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan https://monitors.id/2026/07/08/disdikpora-solok-mulai-tindak-lanjuti-permendikdasmen-nomor-7-tahun-2025-pemanggilan-bertahap-kepala-sekolah-jadi-sorotan/ https://monitors.id/2026/07/08/disdikpora-solok-mulai-tindak-lanjuti-permendikdasmen-nomor-7-tahun-2025-pemanggilan-bertahap-kepala-sekolah-jadi-sorotan/#respond Wed, 08 Jul 2026 07:47:47 +0000 https://monitors.id/?p=2598 MONITORS | Kabupaten Solok Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok mulai menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7...

The post Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan appeared first on Monitors.

]]>
MONITORS | Kabupaten Solok

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok mulai menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat undangan Nomor 400.3.10/1434/Disdikpora-2026 tertanggal 6 Juli 2026 yang mengundang sejumlah kepala sekolah menghadiri rapat pada 7 Juli 2026 di Aula Disdikpora.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat dilaksanakan “sehubungan dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.” Namun, berdasarkan lampiran undangan yang beredar, hanya 22 kepala sekolah yang tercantum sebagai peserta rapat.

Kondisi tersebut menarik perhatian publik. Pasalnya, Kabupaten Solok hingga kini masih menghadapi persoalan banyaknya jabatan kepala sekolah yang belum diisi secara definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.). Berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah Plt. kepala sekolah diperkirakan mencapai lebih dari seratus orang.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sendiri membawa perubahan penting dalam mekanisme penugasan kepala sekolah. Regulasi ini tidak lagi menjadikan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat wajib. Sebagai gantinya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, hingga penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan guru PNS maupun PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu apabila terjadi kekurangan calon kepala sekolah.

Dengan ketentuan tersebut, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dinilai dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Solok untuk mempercepat penataan dan pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif.

Namun, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Apabila rapat tersebut bertujuan untuk sosialisasi regulasi baru, mengapa peserta yang diundang hanya sebagian kecil kepala sekolah, sementara substansi peraturan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan? Sebaliknya, apabila pemanggilan dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan pemetaan kebutuhan, validasi data, rotasi, atau persiapan pengangkatan kepala sekolah definitif, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam implementasi regulasi ini. Transparansi mengenai tujuan rapat, dasar penentuan peserta, tahapan pelaksanaan, serta rencana penataan kepala sekolah tidak hanya memberikan kepastian kepada para guru dan kepala sekolah, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menutup ruang munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, proses pengisian jabatan kepala sekolah semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas sebagaimana semangat yang dibangun dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Penjelasan yang terbuka dari pemerintah daerah akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya persepsi negatif, termasuk dugaan adanya intervensi, perlakuan yang tidak setara, maupun isu-isu transaksional dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Disdikpora Kabupaten Solok mengenai alasan pemanggilan yang dilakukan secara terbatas, dasar penentuan 22 peserta rapat tersebut, serta apakah kegiatan tersebut merupakan tahap awal implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam rangka menyelesaikan persoalan ratusan jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas di Kabupaten Solok.MS

Loading

The post Disdikpora Solok Mulai Tindak Lanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemanggilan Bertahap Kepala Sekolah Jadi Sorotan appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/08/disdikpora-solok-mulai-tindak-lanjuti-permendikdasmen-nomor-7-tahun-2025-pemanggilan-bertahap-kepala-sekolah-jadi-sorotan/feed/ 0
Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka https://monitors.id/2026/07/07/gerakan-solok-bersih-antara-komitmen-dan-realitas-di-kompleks-perkantoran-arosuka/ https://monitors.id/2026/07/07/gerakan-solok-bersih-antara-komitmen-dan-realitas-di-kompleks-perkantoran-arosuka/#respond Tue, 07 Jul 2026 11:45:58 +0000 https://monitors.id/?p=2570 MONITORS | Kabupaten Solok Program Gerakan Solok Bersih merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Solok yang diharapkan menjadi fondasi dalam membangun budaya hidup...

The post Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka appeared first on Monitors.

]]>
MONITORS | Kabupaten Solok

Program Gerakan Solok Bersih merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Solok yang diharapkan menjadi fondasi dalam membangun budaya hidup bersih, memperbaiki kualitas lingkungan, sekaligus menciptakan suasana pelayanan publik yang nyaman dan representatif. Namun, implementasi program tersebut kini menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi yang dinilai belum sejalan dengan semangat yang diusung.

Pantauan MONITORS di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok, Arosuka, memperlihatkan adanya kontras yang cukup mencolok. Area depan kompleks tampak relatif bersih, tertata, dan menjadi wajah utama pemerintahan daerah. Sebaliknya, di sejumlah titik belakang gedung perkantoran masih dijumpai semak belukar yang tumbuh tinggi, rumput liar, drainase yang kurang terawat, serta ruang terbuka yang belum mendapat penataan secara optimal.

Ironisnya, kawasan tersebut juga merupakan bagian dari lingkungan kerja aparatur sipil negara (ASN) dan jalur yang digunakan masyarakat ketika mengakses sejumlah kantor pelayanan pemerintahan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah persoalan ini dipengaruhi keterbatasan anggaran pemeliharaan, belum jelasnya pembagian tanggung jawab antar perangkat daerah, lemahnya pengawasan, atau justru budaya menjaga kebersihan yang belum tumbuh secara konsisten di lingkungan birokrasi.

Padahal, keberhasilan sebuah program kebersihan tidak hanya diukur dari kegiatan gotong royong yang bersifat insidental ataupun area yang terlihat dari jalan utama. Esensi dari Gerakan Solok Bersih adalah menghadirkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan merata di seluruh kawasan pemerintahan.

Kompleks perkantoran pemerintah sejatinya merupakan etalase birokrasi. Lingkungan yang bersih, tertata, dan terpelihara akan memberikan rasa nyaman bagi ASN dalam bekerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mencerminkan disiplin tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, kawasan yang dipenuhi semak belukar berpotensi mengganggu estetika, menjadi habitat nyamuk maupun hewan liar, sekaligus menimbulkan persepsi bahwa pemeliharaan lingkungan belum menjadi perhatian secara menyeluruh.

Apalagi, Pemerintah Kabupaten Solok selama ini aktif mengajak masyarakat, nagari, sekolah, dan berbagai elemen untuk menjaga kebersihan lingkungan melalui Gerakan Solok Bersih. Karena itu, pusat pemerintahan semestinya menjadi contoh pertama dari implementasi program tersebut.

Banyak kalangan menilai bahwa keberhasilan sebuah gerakan tidak cukup diukur dari intensitas publikasi atau kegiatan seremonial, melainkan dari perubahan kondisi nyata yang dapat dirasakan masyarakat setiap hari. Konsistensi pelaksanaan menjadi ukuran utama keberhasilan sebuah kebijakan publik.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemeliharaan kawasan Kompleks Perkantoran Arosuka, termasuk memperjelas pembagian tanggung jawab setiap OPD terhadap area yang menjadi kewenangannya serta memastikan pemeliharaan dilakukan secara berkala, bukan hanya menjelang kegiatan tertentu.MS

Loading

The post Gerakan Solok Bersih: Antara Komitmen dan Realitas di Kompleks Perkantoran Arosuka appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/07/gerakan-solok-bersih-antara-komitmen-dan-realitas-di-kompleks-perkantoran-arosuka/feed/ 0
Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort https://monitors.id/2026/07/07/kadisparbud-kabupaten-solok-marcos-sophan-s-pt-m-si-warga-sekitar-tidak-dipungut-retribusi-di-gerbang-alpha-resort/ https://monitors.id/2026/07/07/kadisparbud-kabupaten-solok-marcos-sophan-s-pt-m-si-warga-sekitar-tidak-dipungut-retribusi-di-gerbang-alpha-resort/#respond Mon, 06 Jul 2026 17:58:05 +0000 https://monitors.id/?p=2557 MONITORS.ID | Kabupaten Solok Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Solok, Marcos Sophan, S.Pt., M.Si., memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai keberadaan gerbang utama...

The post Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort appeared first on Monitors.

]]>
MONITORS.ID | Kabupaten Solok

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Solok, Marcos Sophan, S.Pt., M.Si., memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai keberadaan gerbang utama Alpha Resort Alahan Panjang yang berada pada akses jalan penghubung Jorong Taluak Dalam–Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Menurut Marcos Sophan, keberadaan gerbang tersebut memiliki latar belakang historis yang berkaitan dengan pembangunan kawasan sejak masih menjadi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pemerintah.

Ia menjelaskan, infrastruktur jalan pada awalnya dibangun secara khusus sebagai akses menuju kawasan eks HGU yang dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas kebun bunga PT Danau Diatas Makmur. Setelah kawasan tersebut beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Solok, pemerintah kemudian membangun villa dan gedung pertemuan yang saat itu dikenal sebagai Convention Hall Alahan Panjang, yang selanjutnya berkembang menjadi Alpha Resort.

“Pemerintah daerah kemudian melakukan peningkatan infrastruktur, termasuk pelebaran jalan menjadi dua jalur serta pembangunan gerbang utama sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada wisatawan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaannya berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok,” jelas Marcos Sophan.

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum pungutan di gerbang, Marcos Sophan menegaskan bahwa Alpha Resort merupakan salah satu objek retribusi daerah. Pemungutan retribusi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga membantah anggapan bahwa masyarakat sekitar dikenakan pungutan saat melintasi gerbang menuju permukiman maupun lahan usaha mereka.

“Keberadaan gerbang tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat menggunakan jalan menuju permukiman ataupun tempat usaha. Warga yang bermukim di dalam kawasan tetap bebas keluar masuk tanpa dipungut retribusi. Petugas gerbang juga berasal dari masyarakat setempat sehingga mengenali warga yang memiliki kepentingan menuju kawasan tersebut. Retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung atau wisatawan yang memasuki kawasan objek wisata sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain sebagai titik pemungutan retribusi, Marcos Sophan menjelaskan bahwa gerbang juga berfungsi sebagai pos pengamanan kawasan wisata. Keberadaannya dimaksudkan untuk membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung, termasuk mengantisipasi aksi balap liar maupun potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu aktivitas wisata.

Dari sisi pelayanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok juga telah menerapkan sistem pembayaran retribusi secara elektronik melalui mesin e-retribusi. Menurutnya, penggunaan karcis manual hanya dilakukan apabila terjadi gangguan jaringan internet sehingga sistem elektronik tidak dapat digunakan.

Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan status jalan yang digunakan, dasar hukum penempatan gerbang pada akses publik, serta mekanisme pemungutan retribusi di kawasan Alpha Resort. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok menegaskan bahwa retribusi hanya diberlakukan kepada pengunjung objek wisata sesuai ketentuan Peraturan Daerah, sedangkan masyarakat yang menuju permukiman maupun menjalankan aktivitas sehari-hari tetap dapat melintas tanpa dikenakan pungutan.MS

Loading

The post Kadisparbud Kabupaten Solok Marcos Sophan, S.Pt., M.Si.: Warga Sekitar Tidak Dipungut Retribusi di Gerbang Alpha Resort appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/07/kadisparbud-kabupaten-solok-marcos-sophan-s-pt-m-si-warga-sekitar-tidak-dipungut-retribusi-di-gerbang-alpha-resort/feed/ 0
Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok https://monitors.id/2026/07/04/episode-2-silpa-rp476-miliar-dan-temuan-bpk-2025-alarm-serius-tata-kelola-apbd-kabupaten-solok/ https://monitors.id/2026/07/04/episode-2-silpa-rp476-miliar-dan-temuan-bpk-2025-alarm-serius-tata-kelola-apbd-kabupaten-solok/#respond Sat, 04 Jul 2026 07:17:56 +0000 https://monitors.id/?p=2528   Arosuka – Monitors.id Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 tidak hanya mengungkap besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp47,596...

The post Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok appeared first on Monitors.

]]>
 

Arosuka – Monitors.id

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 tidak hanya mengungkap besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp47,596 miliar, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas tata kelola keuangan daerah. Ketika data Badan Anggaran (Banggar) DPRD disandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Tahun 2025, terlihat adanya benang merah yang patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam laporannya, Banggar menjelaskan bahwa SiLPA terbentuk karena tiga faktor, yakni efisiensi hasil tender, masuknya dana bantuan khusus pada penghujung tahun, serta rendahnya realisasi anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan terdapat 16 OPD yang menjadi penyumbang utama SiLPA, di antaranya Badan Keuangan Daerah dengan sisa anggaran sekitar Rp19,6 miliar, Dinas Kesehatan sekitar Rp17,8 miliar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sekitar Rp11,6 miliar, Dinas PUPR sekitar Rp4,9 miliar, dan Sekretariat Daerah sekitar Rp4,5 miliar.

Namun, apabila fakta tersebut dikaitkan dengan LHP BPK Tahun 2025, muncul gambaran yang lebih komprehensif. Dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan berbagai kelemahan tata kelola di sejumlah OPD, mulai dari pengelolaan aset yang belum tertib, kelebihan pembayaran pekerjaan, kelemahan pengendalian intern, administrasi yang belum memadai, hingga tindak lanjut rekomendasi yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan Pemerintah Kabupaten Solok bukan semata-mata meningkatkan serapan anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dikelola secara berkualitas, tepat sasaran, serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ironisnya, di tengah realisasi belanja daerah yang mencapai lebih dari Rp1,236 triliun, Banggar DPRD justru mencatat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok turun dari 3,91 persen pada 2024 menjadi 3,02 persen pada 2025. Banggar bahkan meminta Bapelitbang melakukan kajian apakah perlambatan tersebut dipengaruhi oleh kualitas perencanaan atau karena belanja APBD lebih banyak berputar di luar Kabupaten Solok sehingga tidak memberikan efek berganda terhadap perekonomian lokal.

Persoalan aset daerah juga menjadi titik temu antara Banggar DPRD dan BPK. Dalam laporan Banggar disebutkan masih terdapat 912 bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat dengan nilai mencapai lebih dari Rp403 miliar, adanya aset yang masih dikuasai pihak lain seperti kawasan Alpha Resort Alahan Panjang dan eks HGU PT KLS, perbedaan data aset jalan, hingga inventarisasi Barang Milik Daerah yang belum optimal.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa rekomendasi DPRD dan rekomendasi BPK sebenarnya saling menguatkan. Keduanya sama-sama menghendaki adanya perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan, pengelolaan aset, efektivitas belanja, dan penguatan sistem pengendalian internal.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab atas pencapaian manfaat setiap program pemerintah.

Karena itu, ukuran keberhasilan APBD tidak boleh lagi hanya diukur dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tingginya realisasi anggaran. Indikator yang jauh lebih penting adalah apakah APBD mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini berulang dalam pemeriksaan BPK.

Banggar DPRD sendiri telah memberikan arah yang jelas melalui rekomendasinya, yakni menekan SiLPA hingga di bawah Rp5 miliar, menerapkan reward dan punishment kepada OPD berdasarkan kinerja, menuntaskan persoalan aset daerah, serta memanggil OPD yang realisasi pendapatan maupun belanjanya rendah melalui rapat kerja komisi untuk dilakukan evaluasi secara mendalam.

Dengan demikian, APBD 2025 semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Bupati dan Wakil Bupati Solok. Tantangan ke depan bukan sekadar menyusun anggaran yang besar, tetapi memastikan setiap kebijakan fiskal benar-benar menghasilkan value for money, sehingga uang rakyat yang dikelola pemerintah kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dan kesejahteraan yang semakin nyata.

MS

Bersambung ke Episode 3: “16 OPD Penyumbang SiLPA Terbesar: Siapa Harus Bertanggung Jawab atas Rendahnya Kinerja Anggaran?”

Loading

The post Episode 2 | SiLPA Rp47,6 Miliar dan Temuan BPK 2025, Alarm Serius Tata Kelola APBD Kabupaten Solok appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/04/episode-2-silpa-rp476-miliar-dan-temuan-bpk-2025-alarm-serius-tata-kelola-apbd-kabupaten-solok/feed/ 0
OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka https://monitors.id/2026/07/03/ott-kpk-bongkar-dugaan-jual-beli-jabatan-di-kuansing-bupati-dan-sekda-resmi-jadi-tersangka/ https://monitors.id/2026/07/03/ott-kpk-bongkar-dugaan-jual-beli-jabatan-di-kuansing-bupati-dan-sekda-resmi-jadi-tersangka/#respond Fri, 03 Jul 2026 03:26:42 +0000 https://monitors.id/?p=2526 OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka KUANTAN SINGINGI –MonitorS.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan...

The post OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka appeared first on Monitors.

]]>

OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka

KUANTAN SINGINGI –MonitorS.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan. Bersama keduanya, KPK juga menahan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, yang diduga berperan sebagai pemberi fasilitas suap.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sedikitnya 10 orang serta menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Bupati dan Sekda sempat tidak berada di lokasi ketika tim KPK melakukan operasi. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap dilakukan melalui pemberian kendaraan mewah sebagai mahar jabatan. Untuk pengangkatan Sekda pada 2026, Zulkarnaen diduga memberikan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman Amby.

KPK juga mengungkap pola serupa diduga telah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR.

Penyidik menduga kedua kendaraan tersebut diperoleh melalui skema kredit yang difasilitasi pihak swasta. Sebagai imbalannya, perusahaan milik Ardiles diduga memperoleh keuntungan berupa kemudahan memenangkan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tak berhenti pada dugaan jual beli jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berasal dari kalangan petani. Dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi daerah. Praktik jual beli jabatan, apabila terbukti di pengadilan, bukan hanya merusak sistem merit aparatur sipil negara, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah dan pelayanan publik.

Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Loading

The post OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/03/ott-kpk-bongkar-dugaan-jual-beli-jabatan-di-kuansing-bupati-dan-sekda-resmi-jadi-tersangka/feed/ 0
BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar https://monitors.id/2026/07/01/bpk-bedah-17-proyek-jalan-sumbar-temukan-ketidaksesuaian-rp143-miliar/ https://monitors.id/2026/07/01/bpk-bedah-17-proyek-jalan-sumbar-temukan-ketidaksesuaian-rp143-miliar/#respond Wed, 01 Jul 2026 15:26:03 +0000 https://monitors.id/?p=2506 PADANG – MonitorS.id Belanja infrastruktur jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan...

The post BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar appeared first on Monitors.

]]>
PADANG – MonitorS.id

Belanja infrastruktur jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pada 17 paket pekerjaan jalan dan jembatan yang dikelola Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR).

Temuan tersebut bukan berasal dari pemeriksaan administratif semata. BPK melakukan pengukuran ulang pekerjaan (final quantity/backup data) di lapangan, pemeriksaan fisik bersama penyedia, konsultan pengawas, dan PPK, serta pengujian laboratorium terhadap mutu material seperti laston, agregat, hingga kuat tekan beton. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menghitung nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak mencapai Rp1.435.858.617,10 pada 17 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp87,73 miliar.

Temuan itu tersebar pada sejumlah proyek strategis di berbagai wilayah Sumatera Barat, di antaranya ruas Manggopoh–Padang Luar, Payakumbuh–Sitangkai, Baso–Batas Batusangkar, Koto Gadang–Palembayan, Pangkalan–Sialang–Gelugur, Simpang Padang Karambia–Tanjung Bungo, Rawang–Talawi, Sasak–Maligi, hingga pembangunan Jembatan Pati Bubur 6.

Dari seluruh paket tersebut, Pelebaran Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) menjadi temuan terbesar dengan nilai koreksi Rp334.282.361,33. Disusul Pembangunan Jalan Sasak–Maligi (P.033.2) sebesar Rp276.354.872,47, serta Rehabilitasi Jalan Payakumbuh–Sitangkai Paket 2 sebesar Rp132.043.737,38.

Yang menarik, koreksi BPK tidak hanya disebabkan kekurangan volume pekerjaan. Sejumlah paket juga dikoreksi akibat ketidaksesuaian mutu, seperti hasil uji berat jenis laston, ketebalan lapisan perkerasan, analisis agregat, hingga hasil pengujian kuat tekan beton yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Temuan tersebut menjadi dasar BPK menghitung nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas BMCKTR untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, menginstruksikan KPA, PPK, PPTK, serta pejabat teknis agar mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dalam dokumen rencana aksi, Pemprov Sumbar diberikan target 60 hari untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

MonitorS.id akan mengulas satu per satu paket pekerjaan tersebut dalam serial investigasi berikutnya. Pada Episode 2, perhatian akan diarahkan pada proyek Pelebaran Jalan Manggopoh–Padang Luar (P.025) yang mencatat nilai koreksi terbesar dalam temuan BPK, untuk mengurai bagaimana proses pemeriksaan, item pekerjaan yang dikoreksi, serta rekomendasi yang diberikan auditor negara.

Loading

The post BPK Bedah 17 Proyek Jalan Sumbar, Temukan Ketidaksesuaian Rp1,43 Miliar appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/01/bpk-bedah-17-proyek-jalan-sumbar-temukan-ketidaksesuaian-rp143-miliar/feed/ 0
Di Bawah Kepemimpinan Syoufitri, Retribusi Dinas Perikanan dan Pangan Tiga Tahun Tak Pernah Capai Target https://monitors.id/2026/07/01/di-bawah-kepemimpinan-syoufitri-retribusi-dinas-perikanan-dan-pangan-tiga-tahun-tak-pernah-capai-target/ https://monitors.id/2026/07/01/di-bawah-kepemimpinan-syoufitri-retribusi-dinas-perikanan-dan-pangan-tiga-tahun-tak-pernah-capai-target/#respond Wed, 01 Jul 2026 07:32:29 +0000 https://monitors.id/?p=2502 Kabupaten Solok | MonitorS.id Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pada Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok dalam tiga tahun terakhir menjadi...

The post Di Bawah Kepemimpinan Syoufitri, Retribusi Dinas Perikanan dan Pangan Tiga Tahun Tak Pernah Capai Target appeared first on Monitors.

]]>
Kabupaten Solok | MonitorS.id

Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pada Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok dalam tiga tahun terakhir menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), target penerimaan retribusi dinas tersebut belum pernah tercapai secara optimal sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Perikanan dan Pangan ditargetkan menghimpun retribusi sebesar Rp125 juta. Namun hingga akhir tahun, realisasi yang berhasil diperoleh hanya Rp55,75 juta atau 44,60 persen dari target yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut tidak menunjukkan perbaikan pada tahun berikutnya. Dalam LKPD Tahun 2024, target retribusi sebesar Rp125,015 juta, namun realisasi hanya mencapai Rp31,01 juta atau 24,81 persen. Data pada dokumen yang ditelusuri juga menunjukkan capaian tersebut masih berada pada angka yang sama, sehingga menggambarkan belum adanya peningkatan yang signifikan dalam optimalisasi penerimaan retribusi.

Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut target retribusi Dinas Perikanan dan Pangan belum pernah tercapai. Kondisi ini menjadi salah satu indikator yang layak mendapat perhatian dalam evaluasi kinerja perangkat daerah, terutama dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

Dinas Perikanan dan Pangan yang saat ini dipimpin Syoufitri memiliki tanggung jawab mengelola berbagai potensi pendapatan daerah dari sektor yang menjadi kewenangannya. Karena itu, capaian retribusi yang belum optimal selama beberapa tahun berturut-turut patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas strategi pengelolaan PAD, tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya faktor lain seperti penetapan target, kondisi objek retribusi, maupun perubahan kebijakan yang memengaruhi realisasi pendapatan.

Apabila dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya, capaian retribusi Dinas Perikanan dan Pangan juga masih berada pada kelompok OPD dengan realisasi rendah. LKPD mencatat Dinas Komunikasi dan Informatika hanya mencapai 4,95 persen, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan 15,57 persen, sementara Dinas PUPR mencapai 40,20 persen dari target retribusi yang ditetapkan.

Rendahnya capaian retribusi tersebut memang bukan merupakan temuan kerugian negara maupun pelanggaran hukum. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberhasilan mencapai target pendapatan merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja organisasi perangkat daerah. Target yang tidak tercapai secara berulang dapat menjadi sinyal perlunya pembenahan dalam perencanaan, strategi pemungutan, pengawasan, maupun optimalisasi potensi pendapatan.

Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan menjadikan capaian retribusi ini sebagai salah satu indikator dalam mengevaluasi kinerja OPD. Evaluasi tersebut penting untuk mengukur apakah target yang ditetapkan telah realistis, apakah strategi peningkatan PAD telah berjalan efektif, serta apakah seluruh potensi retribusi yang menjadi kewenangan Dinas Perikanan dan Pangan telah dimanfaatkan secara optimal.

Evaluasi yang objektif akan menjadi dasar dalam memperkuat kapasitas birokrasi sekaligus meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Sebab, setiap target pendapatan yang tidak tercapai akan berpengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Selama tiga tahun berturut-turut target retribusi belum pernah tercapai secara optimal, Dinas Perikanan dan Pangan menjadi salah satu OPD yang layak memperoleh perhatian dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Solok. Harapannya, evaluasi tersebut dapat menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang konkret sehingga potensi PAD dari sektor perikanan dan pangan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

MS

Loading

The post Di Bawah Kepemimpinan Syoufitri, Retribusi Dinas Perikanan dan Pangan Tiga Tahun Tak Pernah Capai Target appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/01/di-bawah-kepemimpinan-syoufitri-retribusi-dinas-perikanan-dan-pangan-tiga-tahun-tak-pernah-capai-target/feed/ 0
Tiga Eks Kader Gerindra Terima Mandat DPP PRI, Siap Perkuat Konsolidasi Politik dan Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Daerah https://monitors.id/2026/07/01/tiga-eks-kader-gerindra-terima-mandat-dpp-pri-siap-perkuat-konsolidasi-politik-dan-dukung-pemerintahan-prabowo-hingga-daerah/ https://monitors.id/2026/07/01/tiga-eks-kader-gerindra-terima-mandat-dpp-pri-siap-perkuat-konsolidasi-politik-dan-dukung-pemerintahan-prabowo-hingga-daerah/#respond Wed, 01 Jul 2026 06:27:14 +0000 https://monitors.id/?p=2498 KABUPATEN SOLOK – MonitorS.id Peta politik di Kabupaten Solok kembali menunjukkan dinamika baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Indonesia (PRI) secara resmi menerbitkan...

The post Tiga Eks Kader Gerindra Terima Mandat DPP PRI, Siap Perkuat Konsolidasi Politik dan Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Daerah appeared first on Monitors.

]]>
KABUPATEN SOLOK – MonitorS.id

Peta politik di Kabupaten Solok kembali menunjukkan dinamika baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Indonesia (PRI) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor 191/SM.DPC/INT/DPP-PRI/VI/2026 tentang pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PRI Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Surat mandat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Juni 2026.

Dalam surat mandat tersebut, DPP PRI menunjuk tiga tokoh sebagai penerima mandat, yakni Septrimen Sutan Putiah, S.H. sebagai Ketua, Arlon Sutan Sati sebagai Sekretaris, dan Yunisbar sebagai Bendahara. Ketiganya diberikan kewenangan untuk menyusun dan membentuk struktur kepengurusan DPC PRI Kabupaten Solok sebelumy dilaporkan secara resmi kepada DPP sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam surat mandat tersebut.

Menariknya, ketiga penerima mandat tersebut bukanlah nama baru dalam dunia politik Kabupaten Solok. Mereka dikenal sebagai tokoh yang pernah menjadi bagian dari kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Solok pada masa-masa awal perkembangan partai tersebut. Pengalaman panjang dalam organisasi politik dinilai menjadi modal penting untuk membangun struktur dan konsolidasi PRI di daerah.

Ketua Mandat DPC PRI Kabupaten Solok, Septrimen Sutan Putiah, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Partai Rakyat Indonesia di Kabupaten Solok bukan dimaksudkan untuk menciptakan polarisasi politik, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa.

Menurutnya, PRI hadir dengan semangat kolaboratif serta berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mengawal program pembangunan di tingkat daerah.

“Kehadiran Partai Rakyat Indonesia di Kabupaten Solok merupakan bentuk partisipasi politik yang konstruktif. Kami ingin menjadi bagian dari kekuatan yang memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, sekaligus memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra dalam menjalankan program pembangunan daerah,” ujar Septrimen.

Ia menambahkan, PRI akan membangun organisasi yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang politik maupun kelompok sosial. Fokus utama partai, kata dia, adalah memperkuat pendidikan politik masyarakat, meningkatkan kualitas kaderisasi, serta menghadirkan gagasan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok.

Dalam waktu dekat, tim formatur akan melakukan konsolidasi internal untuk menyusun kepengurusan hingga tingkat kecamatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat terbentuknya struktur organisasi yang solid sehingga PRI mampu berkontribusi secara nyata dalam pembangunan daerah serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Terbitnya surat mandat ini sekaligus menandai dimulainya proses pembentukan organisasi PRI di Kabupaten Solok. Dengan pengalaman para penerima mandat yang telah lama berkecimpung di dunia politik lokal, publik menaruh perhatian terhadap arah dan peran politik yang akan dijalankan PRI dalam memperkuat demokrasi, stabilitas pemerintahan, serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan nasional dan daerah. MS

Loading

The post Tiga Eks Kader Gerindra Terima Mandat DPP PRI, Siap Perkuat Konsolidasi Politik dan Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Daerah appeared first on Monitors.

]]>
https://monitors.id/2026/07/01/tiga-eks-kader-gerindra-terima-mandat-dpp-pri-siap-perkuat-konsolidasi-politik-dan-dukung-pemerintahan-prabowo-hingga-daerah/feed/ 0