Tim Spider Polres Solok Tangkap Pelaku Pelaku Pengedar 75 Paket Ganja Siap Edar

Tim Spider Polres Solok Tangkap Pelaku Pelaku Pengedar 75 Paket Ganja Siap Edar

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Solok MonitorS id

Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok akhirnya berhasil menghentikan pelarian salah satu dari dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja sebanyak 75 paket yang sempat kabur dari pengejaran Polisi pada Minggu (31/7).

Tersangka yang dibekuk tim Spider berinisial AL (25), warga nagari Selayo, kecamatan Kubung. Sedangkan temannya, K, juga warga Salayo, masih menjadi buron.

AL ditangkap tim Spider Satres Narkoba Polres Solok di depan SPBU Saok Laweh saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya, Senin (1/8).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK mengungkapkan, tersangka AL ditangkap petugas di depan SPBU Saok Laweh sekitar pukul 14.30 Wib siang.

“ Seorang tersangka lagi, berinisial K, masih dalam pencarian dan tetap kita buru, ” tegas Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo ketika menggelar konferensi Pers bersama Waka Polres setempat, Kompol Irwan Zani, Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, didampingi Paur Humas Polres Solok Bripka Hendiyance.

Diungkapkan Kapolres Solok, pelaku memperoleh Narkoba jenis Ganja langsung menjeput dari Aceh. Pelaku AL dan K berangkat ke Aceh sejak Jumat dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza warna putih nomor Polisi BA 1191 HA. Mereka membeli barang haram sebanyak 75 paket seberat 80 Kg untuk diedarkan di Wilayah Solok dan Muaro Bungo, provinsi Jambi.

Namun sebelum 75 paket Narkoba jenis Ganja yang disimpan dalam dua karung goni itu diedarkan, masyarakat menginformasikan akan ada transaksi Narkoba di kawasan SMA Negeri 1 Kubung yang berada di nagari Selayo.

Merespon informasi tersebut, tim Spider Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.

Dalam pengintaian, sekitar pukul 14.30 Wib sore, Minggu (31/8), tim Spider Polres Solok melihat sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BA 1191 HA sedang berhenti didepan jalan SMA 1 N Kubung hendak melakukan transaksi.

“ Ketika petugas mendatangi mobil dan melihat dua orang yang berada didalamnya, mobil tersebut langsung tancap gas melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi arah ke Kota Solok,” ulas AKBP Apri Wibowo.

Begitu kabur, petugas berusaha melakukan pengejaran dijalan yang sempit dan ramai masyarakat.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, ulas Kapolres Solok, petugas kemudian melihat mobil yang dikemudikan tersangka berhenti dibelakang SPBU KTK Kota Solok.

Sejurus, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan mobil sambil membuang barang bukti satu karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja kea rah sungai Batang Lembang.

“ Kita akhirnya dapat mengambil barang bukti karung berisi Ganja yang dibuang ke Sungai Batang Lembang. Kemudian menggeledah mobil pelaku yang ditinggalkan begitu saja, dan menemukan lagi satu karung goni yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang telah di Paket siap edar,” ujar Apri Wibowo.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengulas, saat pelarian, tersangka mengaku bersembunyi semalaman di kawasan SMK ABW Nagari Salayo, sampai keesokan paginya, tersangka AL menyeberang sungai dan berencana melarikan diri ke daerah Dharmasraya.

“ Tanpa putus asa, kita terus melakukan pencarian, hingga tersangka AL berhasil kita bekuk di depan SPBU Saok Laweh. Sedangkan satu tersangka lainnya, K, masih kabur dan akan tetap kita kejar,” sebut Iptu Oon Kurnia.

Dengan ditangkapnya tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo memberi apresiasi terhadap tim Spider Satres Narkoba dibawah komando Iptu Oon Kurnia yang tanpa putus asa terus mencari keberadaan tersangka.

“ Kita mengapresiasi kinerja tim spider Polres Solok, karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja terbesar sepanjang tahun 2022 ini,” ungkap Apri Wibowo.

Terhadap tersangka yang kabur, Kapolres Solok memastikan akan terus memburu dan melakukan pengembangan terhadap kasus Narkoba ini.

“ Tersangka pengedar narkoba ini dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja sebanyak 75 paket seberat 80 Kg bersama satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BA 1191 HA,” terang AKBP Apri Wibowo.

Andar MK

 

 217 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *