Merasa Lahannya DiserobotAhli waris Raden Husin bin Raden Ali ( Rts .Holiza ) Meminta Keadilan Dan Laporkan Raden Ramlan Cs .

Merasa Lahannya DiserobotAhli waris Raden Husin bin Raden Ali ( Rts .Holiza ) Meminta Keadilan Dan Laporkan Raden Ramlan Cs .

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Jambi MonitorS id

Marak nya persoalan penyerobotan lahan makin menjadi sebuah cerita yang tidak pernah tuntas tuntasnya, salah satu kasus penyerobotan atau adanya’ mafia tanah yg terjadi di propinsi Jambi ( kota Jambi ) Desa Penyengat, Mengakibatkan kerugian yg sangat besar oleh sala satu keluarga besar Rts.Holiza ( alm.raden Husin )

Lahan yang luasnya lebih kurang 5 ha itu di clem sebagai milik Raden Ramlan Cs , sedangkan Semasa hidup almarhum Raden Husin tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun ,terkecuali almarhum pernah menitip kan lahan tersebut untuk pengurusan surat sertifikat ke kantor BPN pada tahun 1990 kepada almarhum Raden Ismail.

JB

Namun sepertinya surat tersebut disalah gunakan oleh Raden ismail dengan mengajak Raden Ramlan untuk menjual lahan tersebut kepada orang lain.

Tanah tersebut semasa hidup Raden Ismail telah diurus dan hanya dikeluarkan surat GS ( gambar situasi ) menjadi dua bagian .
GS dengan nomor 1757 / 1990 dengan luas lebih kurang 2.5 ha ,dan GS dengan nomor 1758 dengan luas lebih kurang 5 ha .

Didalam surat GS nmr 1758 / 1990 dengan luas 5.5 ha tersebut terdapat tanah milik orang lain yg diclem oleh Raden ismail yaitu tanah :

1. M.Nurdin dengan luas 30 Tumbuk
2. Cek mad dengan luas 23 Tumbuk
3. Basit dengan luas 23 Tumbuk
4. Sargawi Usman luas 23 Tumbuk
5. Simbolon luas 35-40 Tumbuk

Sedangkan pengakuan ahli waris kepada media ini saat bincang bincang ,mereka mengatakan tidak pernah melakukan jual beli dan tidak pernah menerima uang.
Namun Tanah tersebut telah berada di hak pengembang ( developer ) atas nama Roulas Afriyanto .

Menurut mereka ,Roulas Afriyanto saat itu pernah berniat membeli tanah tersebut dengan luas 2.5 ha dan didalam perjanjian kedua belah pihak pihak ahli waris harus merubah surat sporadik tersebut menjadi 2 bagian dan diatas namakan Roulas Afriyanto dan apabila Surat tersebut sudah selesai balek nama maka Roulas Afriyanto akan membayar tanda jadi sebesar lima puluh juta rupiah ( 50 JT ) dan surat tersebut telah berubah menjadi sertifikat atas nama Roulas Afriyanto.

Pihak ahli waris merasa ditipu oleh Roulas Afriyanto karena tidak ada pembayaran seperti yang telah dijanjikan .
Sampai saat ini tanah tersebut telah di perjual belikan oleh Roulas Afriyanto kepada pihak lain yang juga pengembangan ( developer ) atas nama saudara Edwar .
Sampai berita ini terbit pihak Roulas tidak bisa di konfirmasi dan terkesan menghindar .

Hendra

 306 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *