Lampung Selatan MonitorS id
Berbagai kalangan mulai mempertanyakan dan menjadi perbincangan terkait penggunaan Dana Bantuan CSR hal tersebut akibat tidak adanya kepedulian PLTU Sebalang terhadap warga sekitar walaupun hidup sehari hari penuh dengan debu.
Sebelumnya pernah diberitakan
( MASYARAKAT MEMPERTANYAKAN DANA Corporate Social Responsibility CSR PT.PLN dI PLTU SEBALANG) , Desa Tarahan,Kec.Katibung, Kabupaten Lampung Selatan yang tak sampai kemasyarakat sekitar, tidak tepat sasaran, tebang pilih.
untuk mencari informasi lanjutan, awak Media langsung mengkomfirmasi ke PT.PLN /PLTU Sebalang untuk minta jlarifikasi terkait dana CSR namun kekecewaan yang didapatkan karena Humas PLN Di PLTU Sebalang tidak bisa di temui.
Penjaga Gerbang PLTU/ Sucurity mengatakan jika ingin menemui Humas PLN di PLTU Sebalang harus membuat janji lebih dulu dengan Desa , jika tidak ada janji terrlebih dulu ,kami tidak mengizinkan bapak masuk , harus sudah ada janji dulu dengan Kepala Desa “ Ucapnya .
Ormas ,Tokoh masyarakat dan pemuda membahas terkait masalah CSR PLTU Sebalang
Keesokan hari nya kami mencoba lagi langsung turun menuju PLTU Sebalang untuk memastikan dan mencoba langsung menjumpai yang dituuju Humas PLN PLTU Sebalang , namun apa yang disampaikan rekanan Media benar adanya harus ada janji terlebih dahulu dengan Desa,
Ada apa ini ? Aturan dari mana? Patut dipertanyakan.
Yang perlu kita garis bawahi dana CSR tidak boleh dipungut atau dikelola pemerintah. Karena pada dasarnya dana CSR perusahaan untuk masyarakat. Pemerintah tidak punya dasar untuk pelaporan pertanggung jawaban dana CSR. Pemerintah hanya boleh mengarahkan program CSR agar bersinergi dengan program pemerintah,
Penggunaan dana CSR selain untuk program dan biaya operasional bisa dikategorikan tindak pidana, karena mengambil hak milik masyarakat. Dan Jika itu dilakukan oleh/untuk pejabat pemerintah, maka masuk kategori korupsi.
Salah Satu Aturan Mengenai CSR Di Indonesia Adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Undang-Undang Ini Menyebut CSR Sebagai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan, Corporate Social Responsibility (CSR) Diatur Ketat Dalam Regulasi Melalui Pasal 74UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Pasal 15 Huruf (B) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
CSR Tersebut Dianggap Sebagai Bagian Dari Kewajiban Yang Dilekati Sanksi,Pada Bab V Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan, Dimana Perseroan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Dan/Atau Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Tersebut.
Singkat nya Warga Menduga Ada Penyimpngan Dan Dugaan Penggelapan Oleh Oknum Yang Mementingkan diri Pribadi atau kelompok Yang Mengatas Namakan masyarakat, Namun tidak terelokasikan kePada Masyarakat Sekitar, Hanya Beberapa Kelompok Saja .
Kini Masyarakat umum khususnya sebalang Kini geram dan Kesal tokoh masyarakat dan Ormas Pekat Ib berkordinasi dan mengatakan kepada awak media ‘ kami akan meminta bagian humas PLTU di sebalang segera memberikan INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK” kata Ketua DPK Pekat Ib Berikut Sekeataris DPK Pekad Ib Bersama –Sama Dengan Warga akan segera mengadakan musawarah terkait DANA CSR yang tidak jelas, tebang pilih.dan diduga telah menyimpang,
Saat tokoh masyarakat sedang berbincang bincang (bpk.abdul latif) (bpk kasno) (Bpk wasrif) (bpk sariman) dan (bapa bejo ) sepakat dan serentak mengatakan “ Waktu Dekat Ini kami akan mengadakan musyawarah dengan warga khususnya warga sebalang dua dan Akan Mengirim Surat Undangan MEMINTA INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK terkait penggunaan dan peruntukan dana CSR darI TAHUN 2017 Sampai TAHUN 2022 Terelokasikan untuk apa Saja dan sisa nya kemana ? Biar Jelas , Selama Ini siapa yang kenyang”, pungkasnya.
(Arahman)
593 total views, 1 views today