Solok – MonitorS
Polemik kepemilikan dan aktivitas lahan di Sariak Bayang, Kabupaten Solok, kian panas setelah pernyataan Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska (NY), yang mempertanyakan legalitas Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) seluas seribu hektare. Pernyataan itu dinilai keluar konteks, dan kini berbalik memicu reaksi keras dari Budi Satriadi, pihak yang disorot dalam isu ini.
“Jangan sampai isu PHAT di Solok dijadikan panggung politik, sementara di kampung halaman sendiri HPK dan HPT dibiarkan jadi lahan rebutan,” kata pemerhati kebijakan publik, Andi, menanggapi sikap NY (18/8/2025) yang dimuat disalah satu protal online.
Tak tinggal diam, Budi Satriadi menyampaikan klarifikasi terbuka di sejumlah grup percakapan warga Solok. Ia menegaskan kegiatan pengelolaan lahan yang dilakukannya bukan ilegal, bahkan sudah melalui proses panjang sejak 2021.
“Kegiatan kami sudah melalui tahapan keberatan dari bupati sebelumnya, dibawa sampai ke Kementerian Kehutanan RI. Masalah itu sudah di-clear-kan langsung oleh kementerian terkait. Jadi kegiatan kami resmi, bukan abal-abal,” tegas Budi.
Ia juga menyebut kontribusi nyata perusahaannya, termasuk setoran pajak hingga miliaran rupiah. “Tak satu batang kayu pun keluar tanpa bayar pajak, dan 50 persen dari pajak itu kembali ke Kabupaten Solok,” ujarnya.
Budi menilai viralnya isu yang dimotori NY di media sosial merugikan dirinya secara pribadi dan perusahaan. Ia mengaku sudah melaporkan NY ke Polda Sumbar dengan dugaan menyebarkan fitnah melalui media sosial sesuai Pasal 27 dan 45 UU ITE.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal kepastian hukum untuk semua. Jangan sampai masyarakat yang punya alas hak sah menebang kayu demi berkebun malah dikriminalisasi. Itu preseden buruk,” ungkapnya.
Budi juga menyindir tindakan Gakkum Kementerian Kehutanan yang sempat menahan kayu miliknya. Ia menduga ada permainan tidak sehat dan bahkan telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Pasal 421 dan/atau 362 KUHP.
“Kalau ini dibiarkan, maka semua masyarakat yang berkebun di hutan beralashak pun akan diperlakukan sama. Sungguh miris kalau penegak hukum justru diduga melanggar hukum,” kata Budi.
Dalam klarifikasinya, Budi menyampaikan tiga pesan penting:
1. Masyarakat diminta tidak cepat percaya berita sepihak.
2. Media diminta berpegang pada kode etik jurnalistik.
3. Pemkab Solok diminta melindungi investasi, bukan membiarkan investor jadi bulan-bulanan politik.
“Solok tak akan berkembang tanpa investasi. Kalau ada masalah, jangan dihakimi di media, panggil investornya dan cari solusi. Itu baru cara sehat membangun daerah,” pungkasnya.
MonitorS akan terus mengawal perjalanan kasus ini. Beberapa pihak terkait terus dimintai keterangan untuk mencari titik terang dari masalah tersebut. Masyarakat wajib tahu dan disuguhi informasi yang sesuai dengan fakta agar teka-teki izin usaha dan kepemilikan ribuan hektar lahan ini terjawab dengan jelas.
(RED *03)
194 total views, 1 views today
