Solok Selatan – MONITORS.
Langkah pemberantasan korupsi kembali bergerak di Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan. Total potensi kerugian negara yang dipersoalkan mencapai hampir Rp16 miliar.
Perkara pertama terkait dugaan penyimpangan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Koperasi Talao Mandiri. Melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025, penyidikan dimulai sejak 22 September 2025.
Kepala Kejari Solsel, Fitriansyah Akbar, mengungkapkan indikasi penyimpangan dana PSR periode 2019–2024 dengan nilai sekitar Rp14,7 miliar. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari petani, dinas terkait, hingga pengurus koperasi yang kini duduk sebagai anggota DPRD Solsel.
“Dari hasil penyelidikan, memang ada dugaan penyalahgunaan besar. Kita akan dalami semua alur penggunaan dana itu,” kata Fitriansyah, Senin (22/9/2025).
Kasus kedua menyasar penggunaan APB Nagari Pauh Duo Nan Batigo serta penyertaan modal ke BumNag Alam Marinteh Mandiri untuk proyek pembukaan lahan perkebunan kopi periode 2017–2021. Setelah penyelidikan sejak Juni 2025, Kejari menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp1,24 miliar.
Perkara ini naik ke penyidikan lewat Surat Perintah Nomor Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025 tertanggal 1 September 2025.
Fitriansyah menegaskan, pihaknya kini fokus mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan menyiapkan penetapan tersangka. “Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Namun, catatan penting muncul: kasus-kasus serupa kerap tersendat di tahap lanjutan. Publik menanti, apakah Kejari Solsel berani menyentuh nama-nama yang memiliki posisi politik dan sosial kuat? Atau proses hukum kembali hanya menyasar level pelaksana teknis?
Penyidikan dua kasus ini membuka bab baru dalam penegakan hukum di Solsel. Tetapi ujian sesungguhnya adalah konsistensi: apakah hukum bisa tegak tanpa pandang bulu. Karena setiap rupiah dana publik yang diselewengkan sejatinya adalah hak masyarakat yang terampas
(RED*03)
55 total views, 1 views today