PPATK Bekukan Sementara 31 Juta Rekening Tidak Aktif, Dana Mengendap Capai Rp6 Triliun

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MonitorS.id

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa sebanyak lebih dari 31 juta rekening tidak aktif (dormant) telah dibekukan sementara sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Total dana yang tersimpan di dalam rekening-rekening dormant tersebut mencapai sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 140 ribu rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan saldo mencapai Rp428,6 miliar. Selain itu, terdapat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang tidak lagi aktif, dengan nilai simpanan sekitar Rp500 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan secara selektif dan tidak otomatis diberlakukan bagi rekening yang hanya tidak aktif selama 3 bulan.

“Sebagian besar rekening yang dibekukan adalah yang tidak aktif selama lima tahun ke atas. Adapun pembekuan dalam waktu 3 bulan hanya berlaku pada rekening yang dianggap sangat berisiko, misalnya yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan kemudian ditinggalkan,” ungkap Ivan.

Baca Juga:  Guru Honorer Rp144 Ribu, MBG Rp335 Triliun: Negara Salah Prioritas?

Ivan menegaskan bahwa tindakan pembekuan dilakukan semata-mata untuk mencegah rekening dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, korupsi, peretasan, hingga perjudian daring.

Lebih lanjut, PPATK memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap terjamin keamanannya 100 persen, tanpa ada pengurangan sedikit pun. Pemilik rekening tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan dengan menghubungi pihak bank atau mengisi formulir reaktivasi melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

“Kami pastikan dana tetap utuh. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan keuangan. Silakan hubungi pihak bank atau PPATK jika ingin mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan,” pungkas Ivan.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan nasional serta upaya mencegah tindak pidana yang kian kompleks di era digital.

(ALMALIK 101)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Khairunnas Tegaskan Politik Harus Hadir Melayani, Bukan Sekadar Berkompetisi
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Hafni Haviz Dorong Eselon 3 Diseleksi, Perkuat Kinerja JFP Candra
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Berita Terbaru