Jakarta, MonitorS.id
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa sebanyak lebih dari 31 juta rekening tidak aktif (dormant) telah dibekukan sementara sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Total dana yang tersimpan di dalam rekening-rekening dormant tersebut mencapai sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 140 ribu rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan saldo mencapai Rp428,6 miliar. Selain itu, terdapat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang tidak lagi aktif, dengan nilai simpanan sekitar Rp500 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan secara selektif dan tidak otomatis diberlakukan bagi rekening yang hanya tidak aktif selama 3 bulan.
“Sebagian besar rekening yang dibekukan adalah yang tidak aktif selama lima tahun ke atas. Adapun pembekuan dalam waktu 3 bulan hanya berlaku pada rekening yang dianggap sangat berisiko, misalnya yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan kemudian ditinggalkan,” ungkap Ivan.
Ivan menegaskan bahwa tindakan pembekuan dilakukan semata-mata untuk mencegah rekening dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, korupsi, peretasan, hingga perjudian daring.
Lebih lanjut, PPATK memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap terjamin keamanannya 100 persen, tanpa ada pengurangan sedikit pun. Pemilik rekening tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan dengan menghubungi pihak bank atau mengisi formulir reaktivasi melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
“Kami pastikan dana tetap utuh. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan keuangan. Silakan hubungi pihak bank atau PPATK jika ingin mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan,” pungkas Ivan.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan nasional serta upaya mencegah tindak pidana yang kian kompleks di era digital.
(ALMALIK 101)
173 total views, 5 views today