Tambang Emas Ilegal Pasaman Barat: Jejak Oknum, Setoran Rutin, dan Ancaman Ekologi

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat – MonitorS. id
Aroma busuk praktik tambang emas ilegal kembali menyeruak. Di tiga nagari Kabupaten Pasaman Barat — Muara Kiawai, Aia Gadang, dan Rimbo Janduang, Kecamatan Gunung Tuleh — aktivitas penambangan tanpa izin berlangsung terang-terangan, lengkap dengan lokasi yang bisa ditunjuk secara presisi. Namun, hingga kini, tak ada penindakan berarti.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, kegiatan ini diduga dibekingi jejaring kuat yang melibatkan oknum aparat keamanan, tokoh adat, pemuda, hingga unsur media lokal.

Seorang perantara berinisial RSP disebut menjadi aktor kunci: mengatur jalannya operasi, mengumpulkan setoran rutin, dan menunjuk koordinator lapangan. Dugaan keterlibatan anggota TNI dari unsur Kodim hingga Koramil pun menguat, menandakan bahwa ini bukan sekadar aksi liar sporadis, melainkan operasi terorganisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak paling nyata adalah kerusakan lingkungan. Sungai-sungai di sekitar tambang keruh pekat akibat limbah merkuri dan sedimen. Lahan pertanian warga rusak, ikan-ikan menghilang, dan rantai ekosistem terganggu.
“Setiap hari dibiarkan, berarti setiap hari hukum dilecehkan dan lingkungan dirusak,” tulis catatan dalam laporan tersebut.

Bukti visual yang disertakan pelapor — berupa video dokumentasi, foto kerusakan, dan testimoni warga terdampak — menguatkan dugaan bahwa penambangan dilakukan secara terang-terangan, dengan pengawasan lemah bahkan cenderung ada pembiaran.

Baca Juga:  Dajjal Muncul di Kabupaten Solok, Ada Apakah Gerangan

Aktivitas ini berpotensi melanggar: Pasal 158 UU No. 3/2020 (Minerba) — larangan penambangan tanpa izin. Pasal 98 & 99 UU No. 32/2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) — perusakan lingkungan. Pasal 55 KUHP — turut serta atau membantu tindak pidana.

Pelapor menuntut penghentian total tambang, penangkapan semua pihak terlibat tanpa pandang bulu, dan transparansi penanganan perkara. Ia juga memberi sinyal akan membawa kasus ini ke DPR RI, Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, bahkan media internasional jika tak ada langkah nyata.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus mengupayakan pendalaman informasi ke pihak berwenang. Polda Sumatera Barat juga belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, di lapangan, aktivitas tambang disebut masih berjalan seolah kebal hukum.

Fenomena ini menjadi gambaran klasik illegal mining di Indonesia: dimulai dari skala kecil, lalu membesar karena perlindungan oknum dan aliran setoran. Selama jejaring ini tak diputus, kerusakan lingkungan akan terus berlanjut, dan hukum akan sekadar menjadi hiasan teks undang-undang.

(TIM RED)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
PSSI Tunjuk Indra Sjafri untuk SEA Games 2025, Lalu Bagaimana Nasib Gerald Vanenburg?
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Kadis Lingkungan Hidup : Asnur, melalui WCD Dengan Semangat Gotong Royong Kita siap menuju Solok Bersih
Peresmian Samsat Nagari Alahan Panjang: Bukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Revitalisasi Sekolah Rp1,5 Miliar di Solok: Panitia Hanya Formalitas, Kepala Sekolah Diduga Kendalikan Proyek
Program Revitalisasi 18 SD/SMP 2025 agar dilaksanakan Sesuai Aturan, Pemkab akan bentuk Tim pendampingan dari OPD Terkait
Bupati Solok & Andre Rosiade Resmikan BTS, Nagari Sumiso Kini Bebas Blank Spot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:46 WIB

Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana

Selasa, 30 September 2025 - 12:37 WIB

PSSI Tunjuk Indra Sjafri untuk SEA Games 2025, Lalu Bagaimana Nasib Gerald Vanenburg?

Rabu, 24 September 2025 - 12:01 WIB

Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Sabtu, 20 September 2025 - 21:18 WIB

Kadis Lingkungan Hidup : Asnur, melalui WCD Dengan Semangat Gotong Royong Kita siap menuju Solok Bersih

Senin, 15 September 2025 - 15:57 WIB

Peresmian Samsat Nagari Alahan Panjang: Bukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB