Pasaman Barat – MonitorS. id
Aroma busuk praktik tambang emas ilegal kembali menyeruak. Di tiga nagari Kabupaten Pasaman Barat — Muara Kiawai, Aia Gadang, dan Rimbo Janduang, Kecamatan Gunung Tuleh — aktivitas penambangan tanpa izin berlangsung terang-terangan, lengkap dengan lokasi yang bisa ditunjuk secara presisi. Namun, hingga kini, tak ada penindakan berarti.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, kegiatan ini diduga dibekingi jejaring kuat yang melibatkan oknum aparat keamanan, tokoh adat, pemuda, hingga unsur media lokal.
Seorang perantara berinisial RSP disebut menjadi aktor kunci: mengatur jalannya operasi, mengumpulkan setoran rutin, dan menunjuk koordinator lapangan. Dugaan keterlibatan anggota TNI dari unsur Kodim hingga Koramil pun menguat, menandakan bahwa ini bukan sekadar aksi liar sporadis, melainkan operasi terorganisir.
Dampak paling nyata adalah kerusakan lingkungan. Sungai-sungai di sekitar tambang keruh pekat akibat limbah merkuri dan sedimen. Lahan pertanian warga rusak, ikan-ikan menghilang, dan rantai ekosistem terganggu.
“Setiap hari dibiarkan, berarti setiap hari hukum dilecehkan dan lingkungan dirusak,” tulis catatan dalam laporan tersebut.
Bukti visual yang disertakan pelapor — berupa video dokumentasi, foto kerusakan, dan testimoni warga terdampak — menguatkan dugaan bahwa penambangan dilakukan secara terang-terangan, dengan pengawasan lemah bahkan cenderung ada pembiaran.
Aktivitas ini berpotensi melanggar: Pasal 158 UU No. 3/2020 (Minerba) — larangan penambangan tanpa izin. Pasal 98 & 99 UU No. 32/2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) — perusakan lingkungan. Pasal 55 KUHP — turut serta atau membantu tindak pidana.
Pelapor menuntut penghentian total tambang, penangkapan semua pihak terlibat tanpa pandang bulu, dan transparansi penanganan perkara. Ia juga memberi sinyal akan membawa kasus ini ke DPR RI, Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, bahkan media internasional jika tak ada langkah nyata.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus mengupayakan pendalaman informasi ke pihak berwenang. Polda Sumatera Barat juga belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, di lapangan, aktivitas tambang disebut masih berjalan seolah kebal hukum.
Fenomena ini menjadi gambaran klasik illegal mining di Indonesia: dimulai dari skala kecil, lalu membesar karena perlindungan oknum dan aliran setoran. Selama jejaring ini tak diputus, kerusakan lingkungan akan terus berlanjut, dan hukum akan sekadar menjadi hiasan teks undang-undang.
(TIM RED)
134 total views, 2 views today