Jambi MonitorS id
Terkait penipuan yg dilakukan Raden Ramlan terhadap ahli waris Raden Husin bin Raden Ali diluas tanah 5,5 ha , sebelumnya pernah diberitakan atas penyerobotan lahan yg dilakukan oleh Raden Ruslan cs (10/11/2022)
Melalui ahli waris melalui ibu Holiza memberikan keterangan kepada media ini sambil menunjukan bukti berupa surat penjualan dan kwitansi pembayaran th 1991.
Surat jual beli dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh Raden Ruslan bin Raden Husin dijual kepada Ibu Yusnawati atau Amau dengan harga Rp 6.300 .000 ( enam juta tiga ratus ribu rupiah ) disaksikan dan ditandatangani oleh Raden Ismail,hm dan Haji afrijal .
Saat Raden Husin bin Raden Ali mengetahui bahwa tanah nya dijual oleh Raden Ramlan dan Raden ismail.hm beliau marah besar dan langsung mengeluarkan surat pembatalan tertanggal 16 Juli 991 yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan bukan milik Raden Ramlan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan ditemukan surat jual beli yg mengatasnamakan ahli waris.
Raden Ruslan bin Raden Husin adalah sebenarnya Raden ramlan , agar bisa memudahkan rencana untuk menjual tanah ahli waris Raden Husin ,Raden ramlan mengganti namanya dengan nama Raden Ruslan bin Raden Husin.
Lahan tersebut didapat oleh Raden ramlan melalui Raden ismail,dan mereka bekerjasama untuk menjual lahan tersebut dengan merubah nama Raden Ramlan menjadi Raden Ruslan bin Raden Husin.
Pengakuan dari ahli salah satu ahli waris yaitu Raden Saleh ” Kami dak ada saudara yang namanya Raden Ruslan bin Raden Husin .Dio tu ngaku ngaku be biar bisa jual tanah ayah kami yg dititipkan ke Raden ismail, orang tu berdua sekongkol mau jual tanah Raden Husin ayah kami .
Disaat Awak media mencoba meminta keterangan kepada Raden ramlan namun tidak bisa terhubung .
Diketahui oleh ahli waris bahwa Raden Ramlan telah menerima uang dari pihak PT. Sas sebagai DP ( tanda jadi ) untuk pembayaran lahan serta pengurusan surat surat yg dianggap pihak PT.SAS milik Raden ramlan.
Selama surat surat dititip kepada Raden ismail.hm, ahli waris meminta kembali surat tersebut tapi tidak seutuhnya diserahkan Raden ismail.hm .
sebagian surat masih ditangan Raden ismail.hm ,dan waktu pembatalan jual beli surat tersebut di ambil oleh Raden ramlan melalui haji afrijal dan Raden Ramlan berjanji akan memberikan kompensasi senilai 150jt dan baru diterima haji afrijal sebesar 50 JT.
Ahli waris berharap semoga permasalahan ini bisa cepat terselesaikan.
Hendra
421 total views, 3 views today