Demi Memuluskan Niat Untuk Jual Beli Tanah Orang Lain Raden Ramlan Ganti Nama

- Penulis

Selasa, 22 November 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi MonitorS id

Terkait penipuan yg dilakukan Raden Ramlan terhadap ahli waris Raden Husin bin Raden Ali diluas tanah 5,5 ha , sebelumnya pernah diberitakan atas penyerobotan lahan yg dilakukan oleh Raden Ruslan cs (10/11/2022)

Melalui ahli waris melalui ibu Holiza memberikan keterangan kepada media ini sambil menunjukan  bukti berupa surat penjualan dan kwitansi pembayaran th 1991.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat jual beli dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh Raden Ruslan bin Raden Husin dijual  kepada Ibu Yusnawati atau Amau dengan harga Rp 6.300 .000 ( enam juta tiga ratus ribu rupiah ) disaksikan dan ditandatangani oleh Raden Ismail,hm dan Haji afrijal .

Saat Raden Husin bin Raden Ali mengetahui bahwa tanah nya dijual oleh Raden Ramlan dan Raden ismail.hm  beliau marah besar dan langsung mengeluarkan surat pembatalan tertanggal 16 Juli 991  yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan bukan milik Raden Ramlan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan ditemukan surat jual beli yg mengatasnamakan ahli waris.

Raden Ruslan bin Raden Husin adalah sebenarnya Raden ramlan , agar bisa memudahkan rencana untuk menjual tanah ahli waris Raden Husin ,Raden ramlan mengganti namanya dengan nama Raden Ruslan bin Raden Husin.

Baca Juga:  Selama 8 Tahun PT PAL Bermasalah, LSM Mappan Sebut DLH Muarojambi Tidak Bekerja

Lahan tersebut didapat oleh Raden ramlan melalui Raden ismail,dan mereka bekerjasama untuk menjual lahan tersebut dengan merubah nama Raden Ramlan menjadi Raden Ruslan bin Raden Husin.

Pengakuan dari ahli salah satu ahli waris yaitu Raden Saleh ” Kami dak ada saudara yang namanya Raden Ruslan bin Raden Husin .Dio tu ngaku ngaku be biar bisa jual tanah ayah kami yg dititipkan ke Raden ismail, orang tu berdua sekongkol mau jual tanah Raden Husin ayah kami .

Disaat Awak media mencoba meminta keterangan kepada Raden ramlan namun tidak bisa terhubung  .

Diketahui oleh ahli waris bahwa Raden Ramlan telah  menerima uang dari pihak PT. Sas sebagai DP ( tanda jadi ) untuk pembayaran lahan serta pengurusan surat surat yg dianggap pihak PT.SAS milik Raden ramlan.

Selama surat surat dititip kepada Raden ismail.hm,  ahli waris meminta kembali surat tersebut  tapi tidak seutuhnya diserahkan Raden ismail.hm .

sebagian surat masih ditangan Raden ismail.hm ,dan waktu pembatalan jual beli surat tersebut di ambil oleh Raden ramlan melalui haji afrijal dan Raden Ramlan  berjanji akan  memberikan kompensasi senilai 150jt dan baru diterima haji afrijal sebesar 50 JT.
Ahli waris berharap semoga permasalahan ini bisa cepat terselesaikan.

Hendra

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru