Pengakuan kepala sekolah dan ketua komite SMAN 1 Katibung atas dugaan pungli berkedok sumbangan

- Penulis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung-Selatan MonitorS id

Banyaknya Berita online yang beredar atas Dugaan Pungutan Liar (Pungli),yang berkedok PSMUP dan Sumbangan fisik terhadap Wali siswa di SMAN 1 Katibung menjadi perbincangan di sarana pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Viralnya di Media Online,cetak maupun striming terkait pemberitaan atas dugaan Pungutan liar SMAN 1Katibung, kepala sekolah, SMAN1 Katibung Idhamsyah S.Pd, M.Pd.baru bisa di mintai Tanggapanya di Ruang Kepala sekolah,terkait dengan pungutan liar(Pungli) ,yang memberatkan beberapa wali murid.

Kepala sekolah SMAN 1 Katibung pun ,Klarifikasi kepada awak media bahwa tidak ada Pungutun senilai satu juta rupiah(1000.000) seperti pemberitaan yang beredar sebelum nya.
“Tidak ada Mas Pungutan sebanyak itu mas apa lagi samapi satu juta(1000.000) yang benar 100.000. kalau 1000.000 di kalikan semua siswa banyak itu uangnya.” Ucap nya kepala sekolah di hadapan awak Media.

“Tambah nya Kepala Sekolah Ya Memang saya mengetahui dan menyetujui tentang sumbangan PSMUP dan Sumbangan fisik itu, tapi bagaimana juga sudah disepakati bersama oleh semua wali murid kelas 10,untuk ketentuan aturannya kita mengacu pada pergub” Ujar Idhamsyah, S.Pd,M.Pd

Dengan adanya edaran yang di sampaikan untuk wali Murid, yang isinya Mengingatkan biaya PSMUP setiap bulan, yang Jumlahnya Rp.130.000 selama 12 bulan, dan Sumbangan fisik 100.000 pertahun per wali Murid tersebut, tidak sepenuhnya di sepakati oleh beberapa wali murid yang ada.

Dahlan yang Menjabat Sebagai ketua komite SMAN 1 katibung, Masih Meyakini saat memberikan keterangan,di hadapan awak Media,bahwa kesepakatan itu sudah disetujui oleh semua wali murid.
“Pembiayaan itu sudah disepakati bersama oleh semua wali murid, yang diikut sertakan rapat hanya kelas 10 saja tidak semua” Ujar Ketua Komite Dahlan.

Baca Juga:  Peresmian Samsat Nagari Alahan Panjang: Bukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Dahlan pun menambahkan bahwa sumbangan tersebut di gunakan untuk bangun gorong gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah.

“Biaya itu betul betul kita realisasikan untuk pembangunan gorong gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah bang” Ujar Dahlan dengan nada lantang.

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seharusnya tidak menciderai hak dasar warga negara, namun masih ada saja sekolah yang membuat kebijakan yang memberatkan orang tua murid.

Menanggapi hal itu Ketua bidang hukum dan pendidikan Yayasan LBH Kalianda,Ricardo SH.MH menerangkan bahwa ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

sumbangan merupakan pemberian uang secara sukarela, tidak mengikat satuan pendidikan,sedangkan pungutan adalah penarikan sejumlah uang kepada peserta didik bersifat wajib,mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.

“Sumbangan itu sukarela tidak dipaksakan, pungutan itu wajib dan waktu dan jumlahnya ditentukan,”Ujar Ricardo.

Ricardo juga mengatakan bahwa sekolah penerima bantuan operasional sekolah ( BOS), dilarang melakukan pungutan yang memberatkan, dan jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.

” Kalau terbukti melakukan pungli itu sudah jelas sanksi hukumnya,
Ada 47 Jenis Pungutan Liar yang ada di Lingkungan Pendidikan, salah satunya
Ada Uang Komite ,Uang Bangunan,dan uang pembuatan Pagar Dan sebagainya”.Ujar Ricardo.SH.MH

Sampai saat ini Kabid Disdik SMA Provinsi masih bungkam untuk dimintai keterangan.

Red** (Feki.H) RM

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hafni Haviz Dorong Eselon 3 Diseleksi, Perkuat Kinerja JFP Candra
Guru Honorer Rp144 Ribu, MBG Rp335 Triliun: Negara Salah Prioritas?
HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Bupati Solok Ingatkan ASN soal Disiplin, Kontrol Publik Jadi Penentu Perubahan Kinerja
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Hujan Deras Hentikan Duel SAGA FC vs MMP FC, Laga Akan Diulang dari Babak Pertama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Hafni Haviz Dorong Eselon 3 Diseleksi, Perkuat Kinerja JFP Candra

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:25 WIB

Guru Honorer Rp144 Ribu, MBG Rp335 Triliun: Negara Salah Prioritas?

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:16 WIB

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:32 WIB

Bupati Solok Ingatkan ASN soal Disiplin, Kontrol Publik Jadi Penentu Perubahan Kinerja

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB

Uncategorized

Kolaborasi Polres–Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung

Jumat, 9 Jan 2026 - 06:25 WIB