Tubagus Kades Karya Tunggal Ditetap kan Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

,Lampung Selatan MonitorS id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, atas kasus penyalahgunaan dana keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja kasus merugikan uang negara mencapai Rp842.464.363.18.
“Tersangka langsung ditahan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Nomor Print – 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022 terhadap tersangka Tubagus dan selama 20 hari kedepan di Lapas Kalianda,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemukiman Warga di Katibung
Ia pun menjelaskan, perintah penyidikan terhadap Tubagus itu yakni surat perintah penyidikan Nomor Print -03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 oktober 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa Karya tunggal tahun anggaran 2016-2019.
“Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan,” terang nya

Baca Juga:  PEMUDA DAN MASYARAKAT NAGARI SIMPANG TJ NAN IV MEMINTA MENUTUP SEMENTARA OBJEK WISATA Central park YANG BERADA DI KAWASAN BUKIT CAMBAI

Sementara itu, Kasi Pidsus Hery Susanto menjelaskan, dugaan perkara atas penetapan tersangka yakni pekerjaan fisik serta pembangunan dari 2016-2019.
“Indikasinya Mark-Up kegiatan kegiatan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan,” ucap nya

Ia menambahkan, tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkas nya.
( M.yani )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan
Kolaborasi Polres–Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung
SRC 2025: PS Salimpek Melangkah ke Fase Berikutnya Usai Adu Penalti Kontra Supayang FC
Harhubnas ke-55 di Kabupaten Solok: Antara Seremoni dan Tanggung Jawab Transportasi
Mutasi Perdana di Era Ramlan: 24 Pejabat Bukittinggi Dilantik, Evaluasi Ketat Menanti
Sumbar Terima Bantuan Bibit 7.100 Hektare, Mentan Ingatkan Pengelolaan Harus Maksimal
badai Gol babak pertama! Three Boy FC bawa pulang kemenangan
Saga FC Perkasa! Tiga Gol Hancurkan PS Paninggahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:03 WIB

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 25 September 2025 - 12:33 WIB

SRC 2025: PS Salimpek Melangkah ke Fase Berikutnya Usai Adu Penalti Kontra Supayang FC

Selasa, 23 September 2025 - 14:29 WIB

Harhubnas ke-55 di Kabupaten Solok: Antara Seremoni dan Tanggung Jawab Transportasi

Jumat, 19 September 2025 - 15:24 WIB

Mutasi Perdana di Era Ramlan: 24 Pejabat Bukittinggi Dilantik, Evaluasi Ketat Menanti

Jumat, 12 September 2025 - 11:41 WIB

Sumbar Terima Bantuan Bibit 7.100 Hektare, Mentan Ingatkan Pengelolaan Harus Maksimal

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB