Penyerobotan Lahan Berujung Di Kepolisian

Penyerobotan Lahan Berujung Di Kepolisian

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Kerinci monitor id

Persoalan tanah memang tak habis habisnya apalagi tanah yang berlokasi dekat dengan seluruh akses,bagaimana pun seseorang yang merasa memiliki Ranji atas tanah yang ada tetap berusaha untuk memiliki, memang persoalan sengketa tanah tidak dapat di pungkiri.

Salah satu tanah yang berlokasi di Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci yang telah memiliki Badan Hukum yang kuat dengan memiliki Sertifikat hak milik yang juga dikeluarkan oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) nomor 88 ( atas nama Almarhum H Makhnizen, SE Diduga diserobot oleh Y dan D, Cs.

Dengan adanya penyerobotan tanah tersebut, Rizal Oktavian anak kandung dari H Makhnizen melaporkan proses penyerobotan tersebut ke Polres Kerinci atas dasar pengrusakan dan penyerobotan tanah milik orang tuanya.

Hal tersebut terlihat dengan adanya bukti laporan yang ada di tangan Rizal, namun sudah dikirim surat Pemanggilan klarifikasi atas persoalan tanah tersebut, namun sepertinya Y dan D kebal hukum sehingga tidak mengindahkan permasalahan tersebut.

Saat media ini coba melakukan konfirmasi dan kebenaran tentang persoalan penyerobotan tersebut team kami memang melihat adanya bukti bukti seperti pengrusakan pagar, saat kami lakukan konfirmasi kepada beberapa orang masrakat sekitar mengatakan bahwasannya tanah tersebut milik Almarhum Makhnizen.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat keputusan PURBUKALO LIMO Dalam wilayah Desa Koto Baru , Air Tenang, dan Sawahan Jaya.

Berkaitan Dengan persoalan tersebut Rizal kembali mempertanyakan persoalan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Kerinci, pada tanggal 11 November 2021, dan hal tersebut ditanggapi oleh pihak penyidik polres kerinci dan sekaligus meminta alat bukti pengrusakan.
Mungkinkah Y dan D memang kebal terhadap hukum.
Bersambung

( Shm )

 

 1,545 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *