Jambi MonitorS id
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Arang dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Lima orang tersangka sekaligus pemodal dan pengolah emas berhasil diringkus petugas. Tidak hanya itu, barang bukti emas seberat 1,6 kilogram dan uang kurang lebih 71 juta ikut diamankan petugas.
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan kepada media bahwa mereka merupakan jaringan emas berasal dari Kabupaten Bungo.
“Hasil pemeriksaan, olahan emas hasil PETi dari Kabupaten Bungo ini akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat,” tegasnya, Selasa (12/4/2022).
Dia menambahkan, kelima tersangka, yakni HJA (39) dan ASH (27), warga Bungo yang berperan sebagai pembeli emas dari penambang ilegal serta mengolah emas dari bentuk serpihan menjadi bentuk pentolan.
Selanjutnya IK (23), warga Pariaman Padang, Sumatera Barat yang bertindak sebagai pembeli emas dari HJA dan ASH mengolah emas menjadi bentuk pentolan.
“Pengangkut emas dari Kabupaten Bungo ke Padang. Orang yang membantu DP melakukan penjualan emas kepada H di Padang,” ujarnya.
Berikutnya DP (21), warga Padang Pariaman, Sumatera Barat. “DP ini merupakan pemodalnya. Nantinya, DP dan IK menjualnya ke H di Padang,” tukas Christo.
Kasus ini terungkap, setelah personel tim Direskrimsus Polda Jambi pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli emas dari hasi Peti di Kelury Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Jambi.
Tidak membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi. Dalam penyelidikan, petugas langsung meringkus dua orang berinisial HJA dan ASH.
Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sekitar 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 20 juta,
hasil interogasi, kedua pelaku mengaku dimodali oleh DP. Akhirnya, petugas menggerebek dikediamannya. Di rumah DP, petugas juga mengamankan IK dan A.
Dari kediaman DP, petugas mendapatkan barang bukti emas lagi seberat sekitar 1,6 kg dan uang tunai sebesar lebih dari Rp71 juta.
Selain itu, peralatan pengolahan emas berupa air raksa (merkuri), tungku bakar, tabung gas elpiji dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas ikut diamankan petugas.
Guna penyelidikan selanjutnya, kelima pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini sampai ke pemodal terbesarnya,” tandas Christo.
Team02
210 total views, 2 views today