Tubagus Kades Karya Tunggal  Ditetap kan Jadi Tersangka

Tubagus Kades Karya Tunggal Ditetap kan Jadi Tersangka

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

,Lampung Selatan MonitorS id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, atas kasus penyalahgunaan dana keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja kasus merugikan uang negara mencapai Rp842.464.363.18.
“Tersangka langsung ditahan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Nomor Print – 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022 terhadap tersangka Tubagus dan selama 20 hari kedepan di Lapas Kalianda,” jelasnya.

Pemukiman Warga di Katibung
Ia pun menjelaskan, perintah penyidikan terhadap Tubagus itu yakni surat perintah penyidikan Nomor Print -03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 oktober 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa Karya tunggal tahun anggaran 2016-2019.
“Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan,” terang nya

Sementara itu, Kasi Pidsus Hery Susanto menjelaskan, dugaan perkara atas penetapan tersangka yakni pekerjaan fisik serta pembangunan dari 2016-2019.
“Indikasinya Mark-Up kegiatan kegiatan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan,” ucap nya

Ia menambahkan, tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkas nya.
( M.yani )

 218 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *