Jakarta MonitorS id
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok, kembali ramai-ramai “naik panggung”, setelah Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/6/2022). Para anggota dewan terhormat itu, “berebut” komentar dengan memakai bahasa dan irama yang sama. Yakni, “keberatan” dan seakan tidak terima, Ketua mereka melaporkan mitra sejajarnya, Bupati Epyardi Asda, ke KPK. Apakah para “komentator” itu ingin “cari muka” ke Epyardi, atau nama-nama mereka ada di isi laporan Dodi Hendra ke KPK?
Dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Solok, Anggota dari 5 Fraksi, “kompak” berkomentar di sejumlah media, dengan bahasa dan irama yang sama, menolak, karena Dodi Hendra menggunakan kop surat DPRD Kabupaten Solok dalam pelaporan ke KPK RI. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi NasDem, Fraksi PDIP-Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat. Bahkan, meski Dodi Hendra berasal dari Fraksi Gerindra, ternyata, satu Anggota Fraksi Gerindra, yakni Septrismen, ikut berkomentar menolak.
Fraksi Nasdem yang ikut menolak
Satu-satunya fraksi yang “full” memberikan dukungan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara, dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKS, memilih bungkam.
Seakan mengesampingkan substansi dari isi laporan Dodi Hendra ke KPK, para Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Solok tersebut, justru menyoroti yang yang “remeh”, yakni pemakaian kop surat DPRD. Substansi laporan Ketua DPRD Dodi Hendra ke KPK RI, sejatinya adalah hal besar, yakni perkara dugaan korupsi terhadap APBD Kabupaten Solok. Apalagi, yang dilaporkan adalah Bupati Solok, Epyardi Asda, mitra sejajar yang seharusnya diawasi oleh para Anggota Dewan, terhormat. Sehingga, “penolakan” oleh mayoritas Anggota DPRD tersebut, oleh berbagai pihak, dinilai tidak mendukung atau tidak pro terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Solok.
Red 01 Syt
144 total views, 1 views today