Dodi Hendra Laporkan 4 Dugaan Korupsi Bupati Solok ke KPK RI

- Penulis

Selasa, 21 Juni 2022 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta MonitorS id

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Kamis (9/6/2022). Dodi datang sendirian ke Gedung Merah Putih, Kantor KPK RI, Kuningan Jakarta pusat,pada pukul 14.55 WIB.

Kedatangan Dodi langsung disambut jurnalis televisi dan media nasional yang mangkal di Gedung KPK RI. Setelah menggelar wawancara di depan Gedung Merah Putih, Dodi kemudian menyerahkan laporan dan dokumen-dokumen pendukung ke bagian pelaporan di Sekretariat KPK RI.


Jalan Existing Wisata Cinangkiek milik Pribadi Bupati Dengan memakai Anggaran Dana Hibah Kementerian PUPR

Dodi menjelaskan, dirinya melaporkan 4 kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp18,1 miliar. Empat kasus tersebut adalah Reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada hibah pembangunan jalan Existing ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda, yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar.

Baca Juga:  Demi Memuluskan Niat Untuk Jual Beli Tanah Orang Lain Raden Ramlan Ganti Nama

Ketiga, Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di Kawasan Wisata Chinangkiek, dengan menyedot anggaran APBD Kabupaten Solok tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar. Selain merupakan milik Bupati Solok Epyardi Asda, Kawasan Wisata Chinangkiek tersebut juga diduga belum memiliki izin dan Amdal kawasan wisata.

Reklamasi Danau Singkarak yang Rugikan Negara

” Kemudian yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Kabupaten Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan berbagai tunjangan.

“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku oleh KPK RI,” ungkap Dodi Hendra.

Red 01 Syt

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Hafni Haviz Dorong Eselon 3 Diseleksi, Perkuat Kinerja JFP Candra
Guru Honorer Rp144 Ribu, MBG Rp335 Triliun: Negara Salah Prioritas?
HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Bupati Solok Tunjuk 12 Plt Kepala OPD — Langkah Cepat Jaga Stabilitas Birokrasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:39 WIB

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Hafni Haviz Dorong Eselon 3 Diseleksi, Perkuat Kinerja JFP Candra

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:25 WIB

Guru Honorer Rp144 Ribu, MBG Rp335 Triliun: Negara Salah Prioritas?

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:16 WIB

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:46 WIB

Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Finest Medical insurance Companies 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB