Jakarta MonitorS id
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Kamis (9/6/2022). Dodi datang sendirian ke Gedung Merah Putih, Kantor KPK RI, Kuningan Jakarta pusat,pada pukul 14.55 WIB.
Kedatangan Dodi langsung disambut jurnalis televisi dan media nasional yang mangkal di Gedung KPK RI. Setelah menggelar wawancara di depan Gedung Merah Putih, Dodi kemudian menyerahkan laporan dan dokumen-dokumen pendukung ke bagian pelaporan di Sekretariat KPK RI.
Jalan Existing Wisata Cinangkiek milik Pribadi Bupati Dengan memakai Anggaran Dana Hibah Kementerian PUPR
Dodi menjelaskan, dirinya melaporkan 4 kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp18,1 miliar. Empat kasus tersebut adalah Reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar. Kedua, dugaan korupsi pada hibah pembangunan jalan Existing ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda, yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar.
Ketiga, Bupati Solok Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di Kawasan Wisata Chinangkiek, dengan menyedot anggaran APBD Kabupaten Solok tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar. Selain merupakan milik Bupati Solok Epyardi Asda, Kawasan Wisata Chinangkiek tersebut juga diduga belum memiliki izin dan Amdal kawasan wisata.
Reklamasi Danau Singkarak yang Rugikan Negara
” Kemudian yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Kabupaten Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan berbagai tunjangan.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku oleh KPK RI,” ungkap Dodi Hendra.
Red 01 Syt
149 total views, 1 views today