Solok MonitorS id
Sat Resnarkoba polres Solok kembali menciduk yang di duga pelaku Narkotika jenis sabu berinisial EZ (32), pada hari Jumat, 22 Juli 2022 sekitar jam 01.30 WIB, bertempat di tepi jalan Yang beralamat di jorong Simpang Nagari Kato Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi SH, menjelaskan kepada media ini bahwa pelaku inisial EZ yang diciduk oleh Satresnarkoba adalah warga Jln Puti Bungsu, Kel. Tanjung Paku Kec Tanjung Harapan Kota Solok, kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Solok.
Sebelumnya kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang di dapat oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Solok bahwasanya ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika Jenis sabu yang membuat resah masyarakat sekitar, lanjutnya.
Berdasarkan dari informasi tersebut, jelas Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi SH, anggota kita langsung gerak cepat dan melakukan pengintaian di lokasi penangkapan, setelah mendapati ciri-ciri pelaku anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankannya dan di lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit Handphone Trawberry.
Setelah mendapati BB tersebut, petugas langsung mengintrogasi pelaku, menurut penjelasannya kepada petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seseorang yang bernama Pangah, terang Oon Kurnia Illahi, SH.
Selesai di interogasi oleh petugas, pelaku EZ diaman kan serta barang bukti disita, kemudian langsung di bawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut dan di saksikan oleh masyarakat yang berada di lokasi penyergapan, jelas Kasat Resnarkoba Oon Kurnia Illahi, SH.
Andar MK.
451 total views, 1 views today