Jampidsus Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta MonitorS id

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Kamis (21/7/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:SA selaku Perwakilan Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM AAJ Associates, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

K selaku Direktur Utama PT Adhi Karya periode 2013, diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012.

Baca Juga:  Sebut Rp16 Miliar APBD untuk Chinangkiek dan Cambai di Tik Tok, Politisi PKS Diancam Bupati Solok Epiardi Asda

MT selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode 2012, diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya”, ungkap Dr. Ketut.

Kapuspenkum Kejagung juga menerangkan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

( Red 01 )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang
Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi
PJU, Paket dan Panggung Politik” : Polemik Penetapan 10 Tersangka Tipikor di Kerinci
Penyegelan Hutan di Sariek Bayang: Langkah Tegas Lawan Pembalakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:39 WIB

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Rabu, 24 September 2025 - 12:01 WIB

Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 11:17 WIB

Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang

Berita Terbaru

Uncategorized

tc-check-https://test.com

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:01 WIB