Pengakuan kepala sekolah dan ketua komite SMAN 1 Katibung atas dugaan pungli berkedok sumbangan

Pengakuan kepala sekolah dan ketua komite SMAN 1 Katibung atas dugaan pungli berkedok sumbangan

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Lampung-Selatan MonitorS id

Banyaknya Berita online yang beredar atas Dugaan Pungutan Liar (Pungli),yang berkedok PSMUP dan Sumbangan fisik terhadap Wali siswa di SMAN 1 Katibung menjadi perbincangan di sarana pendidikan.

Viralnya di Media Online,cetak maupun striming terkait pemberitaan atas dugaan Pungutan liar SMAN 1Katibung, kepala sekolah, SMAN1 Katibung Idhamsyah S.Pd, M.Pd.baru bisa di mintai Tanggapanya di Ruang Kepala sekolah,terkait dengan pungutan liar(Pungli) ,yang memberatkan beberapa wali murid.

Kepala sekolah SMAN 1 Katibung pun ,Klarifikasi kepada awak media bahwa tidak ada Pungutun senilai satu juta rupiah(1000.000) seperti pemberitaan yang beredar sebelum nya.
“Tidak ada Mas Pungutan sebanyak itu mas apa lagi samapi satu juta(1000.000) yang benar 100.000. kalau 1000.000 di kalikan semua siswa banyak itu uangnya.” Ucap nya kepala sekolah di hadapan awak Media.

“Tambah nya Kepala Sekolah Ya Memang saya mengetahui dan menyetujui tentang sumbangan PSMUP dan Sumbangan fisik itu, tapi bagaimana juga sudah disepakati bersama oleh semua wali murid kelas 10,untuk ketentuan aturannya kita mengacu pada pergub” Ujar Idhamsyah, S.Pd,M.Pd

Dengan adanya edaran yang di sampaikan untuk wali Murid, yang isinya Mengingatkan biaya PSMUP setiap bulan, yang Jumlahnya Rp.130.000 selama 12 bulan, dan Sumbangan fisik 100.000 pertahun per wali Murid tersebut, tidak sepenuhnya di sepakati oleh beberapa wali murid yang ada.

Dahlan yang Menjabat Sebagai ketua komite SMAN 1 katibung, Masih Meyakini saat memberikan keterangan,di hadapan awak Media,bahwa kesepakatan itu sudah disetujui oleh semua wali murid.
“Pembiayaan itu sudah disepakati bersama oleh semua wali murid, yang diikut sertakan rapat hanya kelas 10 saja tidak semua” Ujar Ketua Komite Dahlan.

Dahlan pun menambahkan bahwa sumbangan tersebut di gunakan untuk bangun gorong gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah.

“Biaya itu betul betul kita realisasikan untuk pembangunan gorong gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah bang” Ujar Dahlan dengan nada lantang.

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seharusnya tidak menciderai hak dasar warga negara, namun masih ada saja sekolah yang membuat kebijakan yang memberatkan orang tua murid.

Menanggapi hal itu Ketua bidang hukum dan pendidikan Yayasan LBH Kalianda,Ricardo SH.MH menerangkan bahwa ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

sumbangan merupakan pemberian uang secara sukarela, tidak mengikat satuan pendidikan,sedangkan pungutan adalah penarikan sejumlah uang kepada peserta didik bersifat wajib,mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.

“Sumbangan itu sukarela tidak dipaksakan, pungutan itu wajib dan waktu dan jumlahnya ditentukan,”Ujar Ricardo.

Ricardo juga mengatakan bahwa sekolah penerima bantuan operasional sekolah ( BOS), dilarang melakukan pungutan yang memberatkan, dan jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.

” Kalau terbukti melakukan pungli itu sudah jelas sanksi hukumnya,
Ada 47 Jenis Pungutan Liar yang ada di Lingkungan Pendidikan, salah satunya
Ada Uang Komite ,Uang Bangunan,dan uang pembuatan Pagar Dan sebagainya”.Ujar Ricardo.SH.MH

Sampai saat ini Kabid Disdik SMA Provinsi masih bungkam untuk dimintai keterangan.

Red** (Feki.H) RM

 328 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *