Pungli Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Katibung

- Penulis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Selatan MonitorS id

Pungli di lingkungan sekolah kerap dilakukan dengan mengatas namakan sumbangan, dan berbagai modus yang kerap di lakukan seorang oknum ataupun bersama sama deni keuntungan semata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kali ini di lakukan oleh SMKN 1 KATIBUNG, berdasarkan informasi terkait adanya dugaan pungli berkedok sumbangan pendidikan di SMKN Negeri 1 katibung tim media ini langsung mendatangi sekolah tersebut dan meminta keterangan dengan kepala sekolah SMKN 1 katibung setibanya kami di sekolah tersebut kebetulan kepala sekolah ( suparman m.spd. ) sedang ada di tempat, tidak lama setelah memperkenalkan diri kami tim media langsung saja ke pokok pembahasan dan pertanyaan .

Sungguh sangat di sayangkan apa yang di sampaikan oleh kepala sekolah SMKN 1 katibung terkait adanya sumbangan pendidikan yang sudah sesuai kesepakatan di rapat komite sekolah.

Suparman M.spd kepala sekolah SMKN 1katibung membenarkan adanya sumbangan pendidikan sebesar 160,000/ bulan untuk semua siswa selama 12 bulan, “benar itu sumbangan pendidikan dan sudah di sepakati oleh wali murid pada saat rapat komite”ucap nya.

Baca Juga:  Aksi Peti Mulai Marak Nyali Aparat Ditantang

Hal tersebut di jelaskan oleh kepala sekolah SMKN 1 katibung ,”uang sumbangan pendidikan yang di minta dari siswa/ wali murid untuk membayar 37 guru honor, dan 3 guru PNS ,dana bos dari pemerintah tidak mencukupi,”jelas nya.

Hal ini akan segera di komfirmasi ke dinas pendidikan provinsi terkait anggaran dana boss berapa dan kenapa apakah anggaran yang di berikan di batasi atau memang ada pemangkasan sehingga terkadang memang mengharuskan meminta/mengabil sumbangan kepada wali murid yang sangat memberatkan.

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945 .maka setiap kebijakan yang akan di keluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seyoyanya tidak mencederai hak dasar warga negara.

Red**( My) RM

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Hafni Haviz Dorong Eselon 3 Diseleksi, Perkuat Kinerja JFP Candra
Guru Honorer Rp144 Ribu, MBG Rp335 Triliun: Negara Salah Prioritas?
HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:39 WIB

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Hafni Haviz Dorong Eselon 3 Diseleksi, Perkuat Kinerja JFP Candra

Berita Terbaru