Bantuan Dana Hibah Ponpes Disunat Diduga DPC Gerindra Tebo  Terlibat

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tebo MonitorS id

Dugaan Kongkalingkong terkait Bantuan Hibah kepada Yayasan / Pondok Pesantren yang berlokasi di  Kec Rimbo Bujang dan Kecamatan Tabir yaitunya Ponpes Miftahul Huda dan Ponpes Al Ansor Kab Tebo Provinsi Jambi yang mendapatkan Dana hibah dari pemerintah pusat melalui KEMNAKER (Kementerian Ketenagakerjaan ) berupa Bantuan Gedung Workshop Komunitas atau Pembangunan BLK Komunitas dengan ukuran 266 M2 (19M x 14M), yang bersumber dari dana APBN 2022 dengan anggaran masing masing Ponpes mendapatkan Dana bantuan sebanyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Adapun manfaat Gedung BLK Komunitas adalah untuk pemberdayaan wirausaha dalam pengelolaan hasil perikanan.
Namun sangat disayangkan dana bantuan tersebut juga Disunat oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab  melalui sistem fee buat pengurusan.

Berdasarkan hasil investigasi dan berupa data data yang dimiliki oleh media ini,
dugaan keterlibatan oknum DPC Gerindra Sangat kuat hal tersebut dengan adanya beberapa informasi dan alat bukti yang didapatkan.

Sementara itu saat dilakukan konfirmasi kepada ketua DPC Gerindra kabupaten Tebo bapak Pardamaian Ritonga S.pd.i melalui kontak Tlp terkait dugaan keterlibatan dalam pembagian Fee awalnya beliau menyampaikan tidak tahu menahu namun saat kita gali Parda menjelaskan kepada media ini bahwasanya memang terkait persoalan fee banyak wartawan yang menelpon dan ingin duduk bareng menurut Parda dan beliau minta jangan diberitakan.

Saat team juga melakukan konfirmasi kepada bapak mika Nurdiansyah yang juga sebagai ketua PAC Gerindra Rimbo Bujjang melalui kontak seluler saat ditanya terkait pengambilan fee awalnya tidak mau mengakui dan seakan mengelak, tidak ikut terlibat dan tahu menahu terkait persoalan dana bantuan tersebut,

” Namun  setelah ditanya tanya tentang keterlibatan dalam  pengambilan Fee akhirnya beliau mengakui  bahwa fee  tersebut memang ada dan sudah diserahkan kepada DPC yaitu bapak Pardamaian.

Terkait masalah bagian Fee tersebut berdasarkan team yang melakukan konfirmasi kepada Rasid yang juga kepala sekolah Yayasan Miftahul Huda sebagai ketua pelaksana pembangunan saat di konfirmasi mengatakan bahwa ada MoU kepada seseorang di berikan fee atau upah sebagai uang kepengurusan sebesar 21 persen dari jumlah dana 500.000.000 yang di terima apabila yayasan kami mendapat bantuan gedung workshop.

Red Syt 01

 2,349 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *