20 Kades Terjaring OTT

20 Kades Terjaring OTT

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Lahat Monitors

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan sebanyak 22 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7) sore. Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya merupakan kepala desa, termasuk Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lahat dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung.

OTT tersebut diduga terkait praktik pungutan liar (pungli) dana desa yang diminta kepada para kepala desa, dengan dalih untuk kegiatan sosial di wilayah mereka. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung dan difasilitasi oleh APDESI Lahat, masing-masing kepala desa diminta menyetorkan dana sebesar Rp7 juta. Uang tersebut diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan rencananya akan diberikan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami tujuan dan aliran dana yang telah terkumpul sebesar Rp65 juta tersebut. Ia juga menegaskan bahwa belum semua kepala desa menyanggupi permintaan tersebut, namun uang yang sudah terkumpul telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami tengah menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang menerima dana ini serta frekuensi praktik serupa. Masyarakat diminta bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa fakta yang memadai,” ujar Adhryansah dalam keterangannya pada Jumat (25/7).

Adhryansah menambahkan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Sumatera Selatan untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Ia menekankan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta tidak memenuhi permintaan dari pihak yang mengatasnamakan APH.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa OTT dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan permintaan dana untuk oknum APH. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dan belum ada penetapan tersangka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini yang turut menyeret banyak kepala desa serta seorang camat. Ia mengimbau seluruh pemerintah kabupaten di Sumatera Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap jajaran perangkat desa.

“Perlu perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan dan pembinaan harus diperketat agar integritas dan tata kelola pemerintahan tetap terjaga,” ujar Edward.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik-praktik yang mencederai integritas pengelolaan dana publik, serta terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

(Red 08*SSB)

 81 total views,  2 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *