Solok. MonitorS.id
Kasus tragis pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Sumatera Barat, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku, Indra Septiawan alias In Dragon, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis mati ini menjadi yang pertama dijatuhkan oleh PN Pariaman.
Putusan ini mendapat sambutan hangat dari pihak keluarga korban. Ibunda Nia, Eli, menyatakan kepuasannya, karena sejak awal pihak keluarga memang menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum juga mengapresiasi keputusan hakim, karena vonis tersebut sesuai dengan tuntutan mereka berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya banding. Mereka beranggapan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur pembunuhan berencana, melainkan hanya kekerasan yang berujung kematian. Bahkan, kuasa hukum menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali hingga permohonan amnesti ke Presiden.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada September 2024 lalu. Saat itu, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur dangkal. Pelaku sempat melarikan diri dan baru ditangkap 11 hari kemudian, saat bersembunyi di loteng rumah kosong.
Kasus ini sempat mengguncang publik secara nasional, karena selain membunuh, pelaku juga memperkosa korban. Kini, keadilan telah ditegakkan—meski luka mendalam keluarga korban tak akan pernah benar-benar pulih.
(TIM RED)
151 total views, 1 views today
