Indra Septiarman Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok. MonitorS.id

Kasus tragis pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Sumatera Barat, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku, Indra Septiawan alias In Dragon, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis mati ini menjadi yang pertama dijatuhkan oleh PN Pariaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini mendapat sambutan hangat dari pihak keluarga korban. Ibunda Nia, Eli, menyatakan kepuasannya, karena sejak awal pihak keluarga memang menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum juga mengapresiasi keputusan hakim, karena vonis tersebut sesuai dengan tuntutan mereka berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Dodi Hendra Laporkan 4 Dugaan Korupsi Bupati Solok ke KPK RI

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya banding. Mereka beranggapan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur pembunuhan berencana, melainkan hanya kekerasan yang berujung kematian. Bahkan, kuasa hukum menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali hingga permohonan amnesti ke Presiden.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada September 2024 lalu. Saat itu, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur dangkal. Pelaku sempat melarikan diri dan baru ditangkap 11 hari kemudian, saat bersembunyi di loteng rumah kosong.

Kasus ini sempat mengguncang publik secara nasional, karena selain membunuh, pelaku juga memperkosa korban. Kini, keadilan telah ditegakkan—meski luka mendalam keluarga korban tak akan pernah benar-benar pulih.

(TIM RED)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru