Revitalisasi Sekolah Rp1,5 Miliar di Solok: Panitia Hanya Formalitas, Kepala Sekolah Diduga Kendalikan Proyek

Revitalisasi Sekolah Rp1,5 Miliar di Solok: Panitia Hanya Formalitas, Kepala Sekolah Diduga Kendalikan Proyek

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Solok – MonitorS.
Program revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya menghadirkan transparansi dan peningkatan mutu sekolah, kini justru menuai sorotan di SD Negeri 14 Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Berdasarkan plang proyek, kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan nilai fantastis: Rp1.573.415.925, bersumber dari APBN melalui Ditjen PAUD-DASMEN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proyek direncanakan selesai dalam 150 hari kalender dengan pelaksana panitia pembangunan yang ditetapkan lewat SK Kepala Sekolah Windra Nelly, S.Pd pada 16 Juni 2025.

Namun informasi di lapangan menunjukkan indikasi berbeda. Beberapa dugaan penting yang dihimpun MonitorS:

1. Panitia pembangunan tidak dilibatkan dalam proses pengadaan.

2. RAB dan spesifikasi bangunan ditutup rapat, bahkan tidak diberikan akses kepada panitia.

3. Tenaga kerja didatangkan dari luar nagari, tanpa melibatkan masyarakat lokal atau melalui musyawarah.

4. Proses belanja dilakukan langsung oleh kepala sekolah, tanpa melibatkan bendahara sesuai mekanisme.

5. Bukti faktur belanja berupa bon kosong, tanpa nominal harga, yang berpotensi membuka ruang manipulasi.

6. Pengawas dan perencana proyek diduga orang yang sama, sehingga menghilangkan objektivitas pengawasan.

7. Panitia pelaksana satuan pendidikan (P2SP) yang di-SK-kan nyaris hanya formalitas, dilibatkan hanya sebatas pencairan dana.

Dengan skema seperti ini, terbuka peluang terjadinya potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Korupsi: muncul indikasi pengendalian dana dan pengeluaran tanpa mekanisme transparan. Kolusi: keterlibatan pihak pengawas–perencana yang sama bisa memberi ruang pengaturan laporan dan kualitas. Nepotisme: penggunaan tenaga kerja dari luar nagari tanpa musyawarah bisa melanggar asas kearifan lokal.

MonitorS menilai, program revitalisasi yang mengelola dana publik sebesar Rp1,5 miliar ini harus segera dievaluasi. Pelaksanaan kegiatan wajib kembali ke koridor aturan, melibatkan penuh panitia yang telah ditetapkan, serta membuka akses transparansi RAB dan pengawasan.

“Jika dibiarkan, proyek pendidikan bisa berubah menjadi proyek kepentingan pribadi. Akhirnya yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga murid dan masyarakat yang seharusnya menikmati hasil revitalisasi,” tulis redaksi dalam catatan investigasi.

Presiden RI dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa. Sektor pendidikan disebut sebagai “ladang suci” yang tidak boleh dikotori praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap rupiah dana pendidikan adalah hak anak bangsa. Jangan sekali-kali digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi di sektor ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Presiden dalam pesan antikorupsi yang relevan untuk kasus ini.

Tim redaksi MonitorS sudah menghubungi kepala sekolah dimaksud. Baik melalui sambungan telfon maupun pesan whatsap untuk meminta keterangan dan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban sama sekali.

MonitorS akan terus menelusuri praktik penggunaan dana revitalisasi pendidikan di Kabupaten Solok, agar publik mendapat kepastian bahwa program sebesar Rp1,5 miliar di SDN 14 Alahan Panjang ini benar-benar berpihak pada kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan segelintir orang.

(RED*01)

 386 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *