Lampung Selatan MonitorS. Id
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 kilogram serta menangkap seorang pria berinisial FAB yang diduga sebagai pengedar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka FAB berperan sebagai pengedar yang memasok ganja ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, dengan fokus utama di Lampung Selatan.
“Tersangka berperan sebagai pengedar dan menyasar beberapa wilayah di Lampung, khususnya Lampung Selatan,” ujar Kombes Yuni.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, FAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Red 01
89 total views, 1 views today
