Polres Nias Selatan Dalami Kasus Penganiayaan

Polres Nias Selatan Dalami Kasus Penganiayaan

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Nias Selatan MonitorS id

Penganiayaan terhadap seorang anak yang masih berumur 11 tahun, pelajar SMP kelas VII, pada hari Jumat 11 Maret sekitar jam 14.00 wib  yang terjadi di jl.Ra Kartini Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Propinsi Sumatera Utara sepertinya bakal berbuntut panjang, pasalnya orang tua korban tidak menerima sehingga permasalahan ini ada sampai ke ranah hukum.

Pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut yang diduga pelakunya atas nama  ITARIA TELAUMBANUA, tetangga korban di Jl. Ra Kartini Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Awal dari kejadian tersebut berdasarkan adanya tagihan masalah hutang piutang
Pada bulan Desember tahun 2021 Itaria Telaumbanua meminta bantuan kepada orangtua korban untuk meminjam uang sebesar Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) dengan janji di kembalikan pinjaman tersebut paling lambat dua Minggu, ternyata sampai bulan Maret 2022 ibu Itaria Telaumbanua ingkar janji,karena orangtua korban sangat membutuhkan uang tersebut.
” Lantas sang ibu meminta anaknya untuk menagih pinjaman yang telah dipinjam oleh Itaria Telaumbanua, Itaria Telaumbanua mengatakan ke anak korban belum ada uang,lalu anak korban pergi.

Beberapa hari kemudian Itaria Telaumbanua (pelaku)menyuruh anaknya ke ibunya korban untuk meminta barang yang pernah dipinjam orang tua korban pada bulan Januari 2022 berupa kaleng plastik tempat kue, langsung orang tua korban mengembalikan barang tersebut.

Setelah orangtua korban mengembalikan barang tersebut, dengan tiba-tiba anak pelaku mengembalikan kaleng plastik tersebut dengan alasan orangtuanya tidak mau menerima barang tersebut karena dinilai telah lecet dengan minta uang  ganti sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah)orangtua korban menjawab tidak ada uang nak,bawa saja kaleng itu, nanti saya beli yang baru seperti kaleng ini dan saya berikan ke kalian yang baru saya ambil saja dulu kaleng ini.Tidak lama kemudian langsung muncul pelaku mendatangi rumah korban dengan emosi lalu merusak sebagian barang dan kue dagangan korban,lalu setelah dia melakukan pengerusakan tersebut langsung Itaria Telaumbanua  kembali kerumahnya.

Begitu barang dagangan orangtua korban telah dirusak oleh pelaku,lalu orangtua korban  mendatangi rumah pelaku, sedangkan korban berada di daerah lokasi kejadian untuk melakukan rekaman video melalui seluler.Dengan melihat korban melakukan perekaman kejadian dengan spontan pelaku mengambil botol kosong  melempar korban mengenai leher bagian bawah kepala sehingga korban terjatuh.Belum puas lagi pelaku atas lemparan botol tersebut langsung menekan korban di semen sehingga korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.

Dengan melihat kejadian itu orangtua korban memisahkan pelaku dengan anaknya.

Pada tanggal 12 Maret 2022 orang tua korban atas nama SENIAT HATI BUULOLO , telah melaporkan kejadian ini di POLRES NIAS SELATAN, dengan nomor Polisi , Nomor : STTLP/B/74/III/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Media Monitoring Indonesia Perwakilan Sumatera Utara telah melakukan konfirmasi dengan penyidik BRIPKA Sugeng Raharjo,SH melalui seluler dan membenarkan kejadian tersebut.Dengan hasil konfirmasi kasus penganiayaan terhadap  korban atas nama YOHANA MELFIN YANTI BALI,kata pak Sugeng sedang dalam tahap penyelidikan ada dua kali SP2HP telah di berikan kepada Keluarga Korban.

0020/MI

 648 total views,  3 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *