Jambi MonitorS id
Solidaritas dari kalangan masyarakat peduli terhadap Arsil yang Mencari keadilan memperjuangkan hak tanah dan istri nya yang ditahan atas dugaan penyerobotan tanah yang ber alamat Jln Maluku pal 5 Rt 07 kecamatan kota baru Jambi.
Dalam Solidaritas ini Arsil ditemani para kalangan mahasiswa dan pemuda yang peduli terhadap kaum lemah yang ingin mencari keadilan.
” Arsil datang dengan mengayuh sepeda tua , yang selalu dipakai dalam kegiatan berjualan pisang untuk memenuhi kebutuhan keluarga menuju Kanwil BPN Provinsi jambi, sontak hal ini juga menjadi perhatian bagi Kalangan awak media yang selalu memburu berita di daerah yang terkenal dengan julukan kota beradad tersebut, terlihat wajah sedih dan lugu Asril untuk mencari keadilan memperjuangkan nasib istri yang ditahan atas penyerobotan lahan di lahan nya sendiri.
Saat awak media mempertanyakan persoalan yang menimpa Istri Asril beliau Asril menyampaikan bahwa Kedatangan nya ke BPN Provinsi Jambi untuk menperjuangkan tanah hak miliknya. Yang di klaim punya kepemilikan orang lain, Tanpa melihat sertifikat yang kami miliki.
Menurut Arsil pada tahun 2017 dia didatangi orang yang mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati selama tujuh tahun itu miliknya., Orang itu meminta untuk melihat surat kepemilikan tanah kami, dan kami perlihatkan.
Tak lama Kemudian muncul Berbagai tekanan dan ancaman dari berbagai pihak. Mulai dari adanya ancaman melalui surat yang mengatakan akan memagar bangunan yang ada di lahan tersebut, hingga penggusuran bangunan terang Asril.
Tidak sampai disitu, kasus ini bergulir hingga lima tahun lamanya, Elida Chan pun ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan. Padahal, Elida Chan memiliki bukti-bukti yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik dengan nomor jauh lebih tua dari sertifikat yang baru, pembayaran PBB yang lengkap dan bukti-bukti lainnya yang berasal dari notaris Halijah SH.
Diduga kasus tersebut dipaksakan dan Menyalahi prosedur
Banyaknya kejanggalan terkait kasus yang menimpa Arsil juga menjadi pandangan dan perhatian bagi kalangan organisasi masyarakat, seperti organisasi Forum Jambi Minangkabau, dan organisasi Wartawan dan juga Pemerhati persoalan Hukum di daerah tersebut, Berharap adanya perhatian khusus untuk membongkar kejahatan Mafia tanah,
Ditempat yang sama Maizarwin SH,MA,M,ad selaku pengacara pak arsil menyampaikan Alhamdulillah kita hari mendatangi kanwil Provinsi Jambi menyanyakan kebenaran kepemilikan tanah yang beralamat di jln pal rt 07 kecamatan kota baru jambi,
Disini unjuk rasa kita diterima kabid sekta kanwil provinsi jambi atas nama pak reza, Alhamdulillah kita diterima dikasih jangka waktu 2 minggu untuk turun kelapangan melakukan kroscek ke lokasi tersebut. Yang jelas Kanwil BPN Provinsi jambi mengakui kalau sertifikat pak arsil sah ( tidak palsu ) Kemudian ART BPN Provinsi jambi ingin membuktikan letak dari dua serifikat tersebut
Seandainya perdata selesai Baru bisa pidana umum lanjut Untu ukuran tanah pak arsil seluas 525 sedang pihak orang itu diangka 600 lebih. bentuk tanah kita segi tiga sedangkan kan mereka lancip.
Kita berharap kepala kanwil BPN Provinsi jambi untuk jelih melihat perkara tanah ini
Terang Maizarwin selaku kuasa hukum yang siap membela kebenaran dan memperjuangkan nasib rakyat kecil.
Sementara itu Kabid sengketa ART BPN Kanwil Provinsi jambi reza menyampaikan disini perkara tanah kepemilikan dua sertifikat dalam proses ,kita pelajaran selama 2 minggu kita akan turun ke lokasi kebenaran dari dua serifikat tersebut
Disini kita tekan kan bilamana ada Oknum BPN tersebut kita tindak tegas, kita tidak main main dengan persoalan ini terang Reza yang juga Kabid Sengketa ART BPB
Faisal C
193 total views, 2 views today