KPK Tahan Tiga Tersangka Terkait Korupsi 65 Miliar Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

- Penulis

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta MonitorS.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Kamis (24/3/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, Salah satu tersangka adalah Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW). Kemudian Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

“Kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, SH., MH., di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Lili merinci, ketiga tersangka masuk ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo (YP).

“Hingga kasus ini menjerat para tersangka. Berawal NPEW selaku Bupati Tabanan mengangkat IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan,” jelas Lili.

Pada Agustus 2017, NPEW berinisiatif untuk mengajukan permohonan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat dengan nilai anggaran total Rp. 65 Miliar.

NPEW memerintahkan IDNW untuk merealisasikan dengan membuat proposal untuk pengajuan dana DID Tabanan Bali. Selanjutnya, IDNW bertemu dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proposal itu.

“Dimana, IDNW akhirnya bertemu dengan YP dan RS diduga memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengawal dana DID untuk Tabanan Bali,” kata Lili.

Dalam pertemuan itu, ternyata YP dan RS mengajukan syarat khusus untuk mengawal permintaan pengurusan dana DID Tabanan kepada IDWN sejumlah uang sebagai fee.

“Dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan,” ungkap Lili.

Lili menyebut fee yang diminta YP dan RS sebesar 2.5 persen dari dana alokasi yang akan didapat Tabanan Bali.

Pada Agustus sampai Desember 2017, atas perintah Bupati NPEW, IDNW telah menyerahkan uang secara bertahap kepada YP dan RS di sebuh hotel bilangan Jakarta.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp. 600 juta dan USD 55.300,” ungkap Lili.

Lebih lanjut, Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tabanan NPEW dan IDNW selama 20 hari pertama. Mulai 24 Maret sampai 12 April 2022.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s.d 12 April 2022,” kata Lili.

Atas perbuatannya, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Sementara Tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Disebutkan, Salah satu tersangka adalah Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW). Kemudian Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Baca Juga:  Selama 8 Tahun PT PAL Bermasalah, LSM Mappan Sebut DLH Muarojambi Tidak Bekerja

“Kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, SH., MH., di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Lili merinci, ketiga tersangka masuk ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo (YP).

“Hingga kasus ini menjerat para tersangka. Berawal NPEW selaku Bupati Tabanan mengangkat IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan,” jelas Lili.

Pada Agustus 2017, NPEW berinisiatif untuk mengajukan permohonan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat dengan nilai anggaran total Rp. 65 Miliar.

NPEW memerintahkan IDNW untuk merealisasikan dengan membuat proposal untuk pengajuan dana DID Tabanan Bali. Selanjutnya, IDNW bertemu dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proposal itu.

“Dimana, IDNW akhirnya bertemu dengan YP dan RS diduga memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengawal dana DID untuk Tabanan Bali,” kata Lili.

Dalam pertemuan itu, ternyata YP dan RS mengajukan syarat khusus untuk mengawal permintaan pengurusan dana DID Tabanan kepada IDWN sejumlah uang sebagai fee.

“Dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan,” ungkap Lili.

Lili menyebut fee yang diminta YP dan RS sebesar 2.5 persen dari dana alokasi yang akan didapat Tabanan Bali.

Pada Agustus sampai Desember 2017, atas perintah Bupati NPEW, IDNW telah menyerahkan uang secara bertahap kepada YP dan RS di sebuh hotel bilangan Jakarta.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp. 600 juta dan USD 55.300,” ungkap Lili.

Lebih lanjut, Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tabanan NPEW dan IDNW selama 20 hari pertama. Mulai 24 Maret sampai 12 April 2022.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s.d 12 April 2022,” kata Lili.

Atas perbuatannya, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Sementara Tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lili mengatakan, KPK menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

“KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara. Agar menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi,” tutup Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Sumber Humas KPK
Red***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang
Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi
PJU, Paket dan Panggung Politik” : Polemik Penetapan 10 Tersangka Tipikor di Kerinci
Penyegelan Hutan di Sariek Bayang: Langkah Tegas Lawan Pembalakan
Indra Septiarman Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Rabu, 24 September 2025 - 12:01 WIB

Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 11:17 WIB

Aksi 1 September di Padang: Demo Damai, Tuntutan Mengguncang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Penarikan Mobil Ala Maybank Padang: Prosedur, Hukum, dan Rasa Keadilan Diduga Dilangkahi

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB