Solok MonitorS id
Konflik Sentral Park tak kunjung usai
Persoalan batas wilayah antara nagari simpang tanjung nan IV dan nagari sungai nanam yang bertepatan di kaki bukit cambai belum juga ada titik terangnya.
Setelah beberapa waktu yang lalu masyarakat nagari simpang tj nan IV menutup akses ke lokasi pariwisata Sentral park.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka persoalan ini berlanjut pada jum’at 10 Desember 2021 ketika ada beberapa oknum yang mencoba membuka tutup akses kelokasi tersebut tampa ada musyawarah terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Darlis selaku tokoh muda nagari simpang tanjung nan IV, kami sebagai masyarakat telah melakukan negosiasi supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi ini tidak pernah di respon oleh pihak sebelah, maka kami mencoba menutup akses kelokasi pariwisata sentral park berharap ada keinginan pihak sebelah untuk melakukan diskusi, akan tetapi apa yang kami harapkan itu tidak terjadi, malah sebaliknya mereka mencoba membuka palang yang kami pasang tampa ada musyawah sedikitpun.
“Bahkan dalam pembukaan palang ini ada beberapa oknum petugas yang memakai baju dinas.
“Menurut kami ini adalah kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan bahkan saat membuka palang ini para oknum yang datang tidak ada memperlihatkan surat tugas mereka.
“Yang kami harapkan adalah keadilan terangnya.
Yaumar katib marajo juga mengatakan serta mengumumkan kepada, bapak/ibuk pimpinan/kepala instansi pemerintah,lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, para pengusaha,mafia tanah dan seluruh lapisan masyarakat
bahwa tanah yang berlokasi dari simpang 3 atas simpang kulik manih,talago rangik,puncak lakuek paraweh,ampang apmpang rotan bajalin sampai kembali ke simpang tiga atas simpang kulit manih,seluas 207.510 m2 (+ 21 hektar) yang sebelah baratnya berbatas langsung dengan tanah ulayat nagari simpang tanjuang nan ampek semuanya sudah berada dalam vonis pengadilan negeri koto baru no.13/pdt.6/1980/pn kbr yo putusan pengadilan tinggi padang no.194/b/j/k/1983/pt.pdg yo putusan mahkamah agung ri no.190 k/pdt/1984,
“justru itu kami atas nama rakyat kecil bermohon kepada bapak/ibuk pimpinan/kepala instansi pemerintah,lembaga legislatif dan aparat penegak hukum semoga berkenan memberikan perlindungan kepada kami berdasarkan uud 1945 terutama pasal 27 ayat 1 agar semua pihak tidak tertipu dan tergiur bujuk rayu para calo dan makelar tanah yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya tanpa menghiraukan kerugian/kesengsraan orang lain.
“Disamping itu beri kami keadilan bagi para penegak hukum, kepolisian. Berpihaklah pada kebenaran terangnya.
Sekretaris Kan nagari simpang tj nan IV Aziz mengatakan. Saya selaku jajaran di kerapatan adan nagari simpang tanjung nan IV memohon kepada siapa saja yang merasa ingin menguasai wilayah nagari simpang tj nan IV terutama mafia mafia tanah. Calo-calo tanah. Atau siapa saja yang merasa dirugikan terhadap persoalan tanah di selingkaran bukit cambai khusus kawasan wisata sentral park mari kita berdiskusi agar persoalan ini bisa cepat selesai.
“Juga kepada aparat penegak hukum. saya berasumsi bahwa saat ini keadilan tidak kami dapatkan karena saya melihat aparat lebih cendrung mengkerdilkan kami masyarakat, berdirilah dengan betul sesuai dengan sumpang yang telah dilakukan imbuhnya.
Yos septria
![]()
















