Kemelut Sentral Park Masih Menemui Jalan Buntu

- Penulis

Minggu, 12 Desember 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok MonitorS id

Konflik Sentral Park tak kunjung usai
Persoalan batas wilayah antara nagari simpang tanjung nan IV dan nagari sungai nanam yang bertepatan di kaki bukit cambai belum juga ada titik terangnya.

Setelah beberapa waktu yang lalu masyarakat nagari simpang tj nan IV menutup akses ke lokasi pariwisata Sentral park.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka persoalan ini berlanjut pada jum’at 10 Desember 2021 ketika ada beberapa oknum yang mencoba membuka tutup akses kelokasi tersebut tampa ada musyawarah terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan oleh Darlis selaku tokoh muda nagari simpang tanjung nan IV, kami sebagai masyarakat telah melakukan negosiasi supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi ini tidak pernah di respon oleh pihak sebelah, maka kami mencoba menutup akses kelokasi pariwisata sentral park berharap ada keinginan pihak sebelah untuk melakukan diskusi, akan tetapi apa yang kami harapkan itu tidak terjadi, malah sebaliknya mereka mencoba membuka palang yang kami pasang tampa ada musyawah sedikitpun.

“Bahkan dalam pembukaan palang ini ada beberapa oknum petugas yang memakai baju dinas.

“Menurut kami ini adalah kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan bahkan saat membuka palang ini para oknum yang datang tidak ada memperlihatkan surat tugas mereka.

“Yang kami harapkan adalah keadilan terangnya.

Yaumar katib marajo juga mengatakan serta mengumumkan kepada, bapak/ibuk pimpinan/kepala instansi  pemerintah,lembaga legislatif dan  aparat penegak hukum, para pengusaha,mafia tanah dan seluruh lapisan masyarakat
bahwa tanah yang berlokasi dari simpang 3 atas simpang kulik manih,talago rangik,puncak lakuek paraweh,ampang apmpang rotan bajalin sampai kembali ke simpang tiga  atas simpang kulit  manih,seluas  207.510 m2  (+  21 hektar) yang sebelah baratnya berbatas langsung dengan tanah ulayat nagari simpang tanjuang  nan ampek semuanya sudah  berada dalam vonis pengadilan negeri koto baru no.13/pdt.6/1980/pn kbr yo putusan pengadilan tinggi padang no.194/b/j/k/1983/pt.pdg yo putusan mahkamah agung ri no.190 k/pdt/1984,

Baca Juga:  Minta Keadilan, Ratusan Masa Geruduk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung

“justru itu kami atas nama rakyat kecil bermohon kepada bapak/ibuk  pimpinan/kepala instansi  pemerintah,lembaga legislatif dan  aparat penegak hukum semoga berkenan memberikan perlindungan kepada kami berdasarkan uud 1945 terutama pasal 27 ayat 1 agar semua pihak tidak tertipu dan tergiur bujuk rayu para calo dan makelar tanah yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya tanpa menghiraukan kerugian/kesengsraan orang lain.

“Disamping itu beri kami keadilan bagi para penegak hukum, kepolisian. Berpihaklah pada kebenaran terangnya.
Sekretaris Kan nagari simpang tj nan IV Aziz mengatakan. Saya selaku jajaran di kerapatan adan nagari simpang tanjung nan IV memohon kepada siapa saja yang merasa ingin menguasai wilayah nagari simpang tj nan IV terutama mafia mafia tanah. Calo-calo tanah. Atau siapa saja yang merasa dirugikan terhadap persoalan tanah di selingkaran bukit cambai khusus kawasan wisata sentral park mari kita berdiskusi agar persoalan ini bisa cepat selesai.

“Juga kepada aparat penegak hukum. saya berasumsi bahwa saat ini keadilan tidak kami dapatkan karena saya melihat aparat lebih cendrung mengkerdilkan kami masyarakat, berdirilah dengan betul sesuai dengan sumpang yang telah dilakukan imbuhnya.

Yos septria

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
PSSI Tunjuk Indra Sjafri untuk SEA Games 2025, Lalu Bagaimana Nasib Gerald Vanenburg?
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Kadis Lingkungan Hidup : Asnur, melalui WCD Dengan Semangat Gotong Royong Kita siap menuju Solok Bersih
Peresmian Samsat Nagari Alahan Panjang: Bukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Revitalisasi Sekolah Rp1,5 Miliar di Solok: Panitia Hanya Formalitas, Kepala Sekolah Diduga Kendalikan Proyek
Program Revitalisasi 18 SD/SMP 2025 agar dilaksanakan Sesuai Aturan, Pemkab akan bentuk Tim pendampingan dari OPD Terkait
Bupati Solok & Andre Rosiade Resmikan BTS, Nagari Sumiso Kini Bebas Blank Spot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:37 WIB

PSSI Tunjuk Indra Sjafri untuk SEA Games 2025, Lalu Bagaimana Nasib Gerald Vanenburg?

Rabu, 24 September 2025 - 12:01 WIB

Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Sabtu, 20 September 2025 - 21:18 WIB

Kadis Lingkungan Hidup : Asnur, melalui WCD Dengan Semangat Gotong Royong Kita siap menuju Solok Bersih

Senin, 15 September 2025 - 15:57 WIB

Peresmian Samsat Nagari Alahan Panjang: Bukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Kamis, 11 September 2025 - 10:07 WIB

Revitalisasi Sekolah Rp1,5 Miliar di Solok: Panitia Hanya Formalitas, Kepala Sekolah Diduga Kendalikan Proyek

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB

Uncategorized

Kolaborasi Polres–Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung

Jumat, 9 Jan 2026 - 06:25 WIB