Padang – MonitorS.
Di dunia pembiayaan, ada aturan tak tertulis: jangan pernah meremehkan kekuatan selembar surat resmi. Namun, bagi YRP, aturan itu seperti hilang di udara. Mobil Honda City Hatchback RS CVT tahun 2022 miliknya raib—bukan karena dijual, bukan pula karena kecelakaan—melainkan ditarik paksa, ketika tunggakan cicilan baru menginjak bulan kedua.
Berdasarkan keterangan pihak Y, tak ada SP1, SP2, apalagi SP3. Yang ada hanyalah panggilan ke kantor cabang PT Maybank Indonesia Finance Padang, dengan iming-iming restrukturisasi hutang.
“Mereka minta tanda tangan di atas dokumen yang ditutup. Setelah itu mobil saya dibawa pergi dengan alasan meminjam kunci kontak untuk menggeser posisi parkir,” tutur Y. Lebih mengejutkan lagi, orang yang membawa mobil itu mengaku staf Maybank—tetapi staf cabang justru tidak mengenal mereka setelah kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fauzi, perwakilan Maybank Padang, mengakui penarikan dilakukan oleh pihak ketiga. Tapi ketika ditanya siapa, ia memilih bungkam. Tidak ada nama perusahaan, tidak ada identitas, tidak ada sertifikat LSP APPI, dan tidak ada surat tugas resmi—padahal Peraturan Kapolri No. 8/2011 jelas mewajibkannya.
Sisi hukum kasus ini sangat terang:
Pasal 29 POJK No. 35/POJK.05/2018 mewajibkan adanya surat peringatan sebelum eksekusi.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 melarang kreditur memutuskan wanprestasi sepihak tanpa putusan pengadilan.
Penggunaan pihak ketiga memang legal, tetapi hanya jika memenuhi persyaratan sertifikasi resmi dan administrasi yang ketat.
Tanpa itu semua, proses penarikan bukan sekadar cacat prosedur—ia bisa menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Y kini bersiap melawan. Ia akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, BPSK dan menggugat ke Pengadilan Negeri. “Saya minta mobil saya dikembalikan, dan saya siap bayar tunggakan sesuai perjanjian awal,” tegasnya.
Senin, (25/08) pihak Y diminta datang oleh pihak Mybank Finance Padang untuk mediasi. Alih-alih menemukan solusi, pihak Mybank Finance Padang justru menyodorkan surat agar pihak Y membayar uang penarikan senilai 25 Juta Rupiah.
Hingga saat ini manajemen pusat PT Maybank Indonesia Finance masih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada tanggapan. Dan di balik diamnya perusahaan pembiayaan besar ini, ada pertanyaan yang tak kalah besar: Jika hukum dan prosedur bisa diabaikan semudah ini, apa arti rasa aman bagi konsumen di negeri ini?
(RED *03)
![]()
















