SOLOK, MonitorS.id
Tim gabungan yang dipimpin Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, melakukan penyegelan terhadap aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) di Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (7/8/2025).
Meskipun berada di wilayah Kabupaten Solok, penyegelan ini juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska. Namun, tidak terlihat satupun anggota DPRD Kabupaten Solok, termasuk sembilan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Lembah Gumanti, Kecamatan Hiliran Gumanti, dan Kecamatan Pantai Cermin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Novermal, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Pesisir Selatan, meminta seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Solok, untuk menghentikan secara permanen penebangan di hulu Batang Bayang. Ia juga mendesak dilakukan rehabilitasi kawasan dan mengembalikan status lahan menjadi kawasan hutan suaka alam.
“Kami meminta kegiatan ini dihentikan total, kawasan dipulihkan, dan diambil langkah antisipasi untuk mencegah bencana lingkungan,” ujarnya.
Novermal mengapresiasi respons cepat Kementerian Kehutanan dan Pemkab Solok terhadap laporan masyarakat Pesisir Selatan. Menurutnya, meski lokasi berada di Kabupaten Solok, dampak kerusakan hutan tersebut langsung dirasakan masyarakat Bayang di Pesisir Selatan, terutama terkait keselamatan warga di hilir Sungai Batang Bayang.

Penyegelan dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menerima laporan dan atensi Pemkab Solok terkait dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan PHAT atas nama Syamsir Dahlan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Herman Hakim, Kapolsek Danau Kembar Iptu Mulyadi, Camat Danau Kembar Mawardi Z, personel Satpol PP Kabupaten Solok, perwakilan Dinas Kehutanan Sumbar, Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dan sejumlah pejabat OPD terkait.
Hari Novianto menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT ini menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” jelasnya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang peringatan resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi. Langkah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, dan penyelidikan lebih lanjut. Hari mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung proses penegakan hukum ini.
Sebelum penyegelan, telah dilakukan rapat koordinasi antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemkab Solok, menindaklanjuti instruksi Bupati Solok Jon Firman Pandu yang memberikan perhatian serius atas laporan dan pemberitaan terkait penebangan hutan di Sariek Bayang.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Medison, dilanjutkan pertemuan dengan Kapolres Solok sebelum tim gabungan menuju lokasi.
Kasus pembalakan liar di Kabupaten Solok bukan hal baru. Bahkan, Bupati Solok saat ini, Jon Firman Pandu, pernah menjadi terpidana kasus illegal logging. Setiap maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ia selalu menyampaikan secara terbuka statusnya sebagai mantan narapidana kasus tersebut.
Keterlibatan anggota DPRD dari luar Kabupaten Solok dalam penyegelan ini membuka peluang pihak lain dari wilayah sekitar—seperti Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Sawahlunto, dan Tanah Datar—untuk melakukan langkah serupa demi menyelamatkan kawasan hutan yang terancam.
(Red *03)
![]()
















