Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan Warga Wiralaga

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mesuji MonitorS id

Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, bersama Polsek Tanjung Raya, melaksanakan Press Release atas keberhasilan Anggota menangkap Pelaku Penembakan di Desa Wiralaga 1, dalam waktu kurang dari 1X24 Jam dan Pengungkapan Kasus Curat yang terjadi di SMA Wiralaga pada Bulan November lalu, Selasa (07/02/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dalam konferensi pers saat di dampingi Kabag SDM Kompol M Yamin S.H, Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd, Kasie Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizky S.T.K, S.Ik, M.Si dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya IPDA Sutrisno.
menjelaskan, Kedua Pelaku yang saat ini telah di tangkap adalah atas nama Yuda yang di ketahui sebagai salah satu Pelaku Penembakan Di Desa Wiralaga 1, dan satu Tersangka lagi bernama Sandri (44) ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Curat di SMA Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut, Tersangka Yuda di tangkap karena telah melakukan penembakan kepada Kakak Iparnya di Desa Wiralaga 1 pada hari Minggu kemarin. Dengan motif dendam.

Adapun modus operandi Tersangka adalah, tidak terima karena Korban memarahi Istrinya, yang tidak lain kakak Tersangka, kemudian Tersangka menembak Korban sebanyak 3 kali yang mengenai pergelangan tangan sebanyak 2 Proyektil dan Satu lagi di bagian perut depan.

“Korban saat ini masih dalam tahap pemulihan, setelah dilakukan pengangkatan Proyektil Peluru yang bersarang di tubuh Korban di Rumah Sakit Mutiara Bunda Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:  Satu Bulan Ditnarkoba Polda Lampung Tangkap 11 Gembong Narkoba

Sedangkan untuk Senjata Api yang di gunakan Tersangka saat ini masih dalam pencarian, karena menurut keterangan Tersangka, Senjata yang di gunakan di buang ke sungai.

Dan untuk Tersangka satu lagi atas nama Joni masih dalam tahap pencarian dan belum tertangkap sampai saat ini.

Kasat Reskrim menghimbau kepada tersangka Joni yang melarikan diri, agar dapat menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian supaya dapat dibantu dalam proses penyidikannya dan secepatnya menjalani tahap peradilan. Jelas IPTU Fajrian

Sedangkan untuk Tersangka Sandri, ditangkap karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana Curat 10 Unit Komputer, di salah satu Sekolah SMA di Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Atas perbuatan perbuatannya, untuk Pelaku Penembakan atas nama Yuda akan di sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2, yang menyebabkan Korban luka berat dengan ancaman hukuman di atas 9 Tahun. Sedangkan untuk Tersangka Sandri atas Tindak Pidana Pencurian, akan di sangkakan dengan Pasal 363, dengan ancaman di atas 5 Tahun. Tutur Kasat Reskrim

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menambakan, Dirinya Menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bilamana ada permasalahan Keluarga, agar dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jangan pakai emosi apalagi dengan menggunakan senjata api, karena hal tersebut di larang oleh Undang Undang.

Kemudian untuk salah satu tersangka Penembakan yang melarikan diri atas nama Joni, AKBP Yudo menghimbau dan menyarankan kepada keluarga apabila melihat atau mendengar, supaya segera menyerahkan diri sebelum Pihak Kepolisian mengambil Tindakan Tegas. Tegasnya.

Rahman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Tawuran Remaja di Padang Tewaskan Pelajar SMA, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kurang 24 Jam, Pelaku Penusukan di Sungai Penuh Ditangkap Polisi
Calon Paskibraka Tewas di Tangan Tetangga Sendiri
Jejak Lama BPBD: Kasus Irigasi Sungai Sapan Kayu Manang Kembali Mencuat.
Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci
Proyek Irigasi Gagal Dua Tersangka Ditahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Selasa, 16 September 2025 - 13:44 WIB

Tawuran Remaja di Padang Tewaskan Pelajar SMA, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Kurang 24 Jam, Pelaku Penusukan di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Calon Paskibraka Tewas di Tangan Tetangga Sendiri

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB