Residivis Kembali Masuk Gara Gara Curi Handphone

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Lampung Monitor.id

Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan keberhasilan tersebut. “Kami mengamankan pelaku berinisial ES (31), warga Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, yang ditangkap bersama barang bukti hasil curian,” jelas Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan sebelumnya.
Awalnya Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik).

Baca Juga:  Patroli Gabungan Polres Arosuka Amankan Pemuda Balapan Liar dan Sajam

“Pelaku mencuri dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” ungkap Kapolsek.
Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Korban menjumpai seseorang yang di curigai sebagai pelaku pencurian tersebut dan melapor ke Polsek Sidomulyo. Respon cepat aparat kepolisian membawa hasil positif, petugas segera bergerak ke lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna biru yang merupakan milik korban.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp3.500.000.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. ( Rhmn )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Tawuran Remaja di Padang Tewaskan Pelajar SMA, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kurang 24 Jam, Pelaku Penusukan di Sungai Penuh Ditangkap Polisi
Calon Paskibraka Tewas di Tangan Tetangga Sendiri
Jejak Lama BPBD: Kasus Irigasi Sungai Sapan Kayu Manang Kembali Mencuat.
Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Kerinci
Proyek Irigasi Gagal Dua Tersangka Ditahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:53 WIB

Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:42 WIB

Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian

Selasa, 16 September 2025 - 13:44 WIB

Tawuran Remaja di Padang Tewaskan Pelajar SMA, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Kurang 24 Jam, Pelaku Penusukan di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Calon Paskibraka Tewas di Tangan Tetangga Sendiri

Berita Terbaru

Pendidikan

HUT ke-69 Jambi, Pemkot Sungai Penuh Tanam Pohon Serentak

Selasa, 3 Feb 2026 - 06:16 WIB

Uncategorized

Polres Solok Panen Jagung 1 Ton, Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:03 WIB

Uncategorized

Kolaborasi Polres–Pemkab Kerinci Sukseskan Panen Raya Jagung

Jumat, 9 Jan 2026 - 06:25 WIB