Penyegelan Bangunan Gedung Di Jagakarsa Terkesan Pajangan

Penyegelan Bangunan Gedung Di Jagakarsa Terkesan Pajangan

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Jakarta Selatan monitor id

Penyegelan terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki izin merupakan pembatasan kegiatan bangunan gedung berupa penghentian sementara terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh petugas dari Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) baik tingkat dinas, suku dinas dan sektor kecamatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.

Namun pada pelaksanaan dilapangan, faktanya berbeda, bangunan gedung yang berada di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa Jakarta Selatan sudah disegel karena belum ada izin tapi masih tetap dikerjakan oleh pemiliknya.

Berawal dari informasi narasumber berinisial GM yang menyampaikan,”ada bangunan tanpa izin di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa, petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa sudah menyegel bangunan tersebut namun pelaksanaan pembangunan gedung tetap berlanjut yang kesannya segel yang terpasang sekedar pajangan.

Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa telah mengetahui hal tersebut namun terkesan pembiaran karena diduga ada kesepakatan jahat antara pemilik bangunan dengan oknum petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa.

Dalam menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung belum ada izin, oknum petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa terkesan tebang pilih dan hal ini memicu terjadinya kesenjangan sosial.

Pada media ini beberapa orang masrakat menyampaikan,
“Tolong diberitakan bang supaya oknum petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa yang nakal kapok dan jera membekingi bangunan yang bermasalah”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 13 Oktober 2021, ada bangunan gedung tanpa izin yang diduga untuk non rumah tinggal sebanyak 4 (empat) unit di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa.

Bangunan gedung sudah disegel, namun pemilik tetap melanjutkan pembangunan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Almalik )

 160 total views,  1 views today


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *