Penyegelan Bangunan Gedung Di Jagakarsa Terkesan Pajangan

- Penulis

Senin, 18 Oktober 2021 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Selatan monitor id

Penyegelan terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki izin merupakan pembatasan kegiatan bangunan gedung berupa penghentian sementara terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh petugas dari Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) baik tingkat dinas, suku dinas dan sektor kecamatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada pelaksanaan dilapangan, faktanya berbeda, bangunan gedung yang berada di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa Jakarta Selatan sudah disegel karena belum ada izin tapi masih tetap dikerjakan oleh pemiliknya.

Berawal dari informasi narasumber berinisial GM yang menyampaikan,”ada bangunan tanpa izin di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa, petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa sudah menyegel bangunan tersebut namun pelaksanaan pembangunan gedung tetap berlanjut yang kesannya segel yang terpasang sekedar pajangan.

Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa telah mengetahui hal tersebut namun terkesan pembiaran karena diduga ada kesepakatan jahat antara pemilik bangunan dengan oknum petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa.

Baca Juga:  Dodi Hendra Laporkan 4 Dugaan Korupsi Bupati Solok ke KPK RI

Dalam menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung belum ada izin, oknum petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa terkesan tebang pilih dan hal ini memicu terjadinya kesenjangan sosial.

Pada media ini beberapa orang masrakat menyampaikan,
“Tolong diberitakan bang supaya oknum petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa yang nakal kapok dan jera membekingi bangunan yang bermasalah”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 13 Oktober 2021, ada bangunan gedung tanpa izin yang diduga untuk non rumah tinggal sebanyak 4 (empat) unit di Jalan Pepaya Raya No. 1 RT. 007 RW. 005 Jagakarsa.

Bangunan gedung sudah disegel, namun pemilik tetap melanjutkan pembangunan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Almalik )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
PSSI Tunjuk Indra Sjafri untuk SEA Games 2025, Lalu Bagaimana Nasib Gerald Vanenburg?
Dua Kasus Korupsi di Solok Selatan Naik Penyidikan: Nilai Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Kadis Lingkungan Hidup : Asnur, melalui WCD Dengan Semangat Gotong Royong Kita siap menuju Solok Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:39 WIB

Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:46 WIB

Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana

Berita Terbaru