Tangsel, Monitors.id| Laporkan kasus pelecehan sexsual ke PT2TP2A Kota Tangsel untuk pendampingan terkait pelecehan anak dibawah umur, demi ingin menutupi karirnya sebagai seorang ASN yang melakukan nikah dua kali diluar jalur resmi sebagai pegawai negeri. Kejadiannya sudah berlangsung setahun yang lalu tepatnya pada tahun 2019, kasus pelecehan sexsual yang terjadi dalam keluarganya. Usut-mengusut perkara itu setelah adanya keramaian di media sosial yang bergulir, sehingga masing-masing pasangan tidak menemukan solusi dan akhirnya pelapor dan terlapor menempuh jalur hukum di pengadilan negeri Kota Tagerang, Sabtu, 23/10/2021.
Sangat menarik perhatian juga, dimana seorang istri melaporkan suaminya ke UPTD/P2TP2A Kota Tangsel untuk pendampingan laporan ke Polres Kota Tangerang, terkait pelecehan anak dibawah umur. Menyebutkan anak kandungnya telah digagahi bapak tirinya, sementara hubungan antara kedua pasangan ini masih mesra serta sering berkomunikasi walau sudah membuat laporan di Polres Kota Tangerang atau boleh disebut masih saling membutuhkan.
Tepatnya pada tanggal 19/10/2021 telah terjadi proses dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang oleh Jaksa yang menyebutkan, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan untuk menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak pada sidang tanggal 26/10/2021 nanti. Bila terbukti terdakwa melanggar Pasal. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal. 81 dan 82 UU Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara.
Ditempat yang sama kepala bidang P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto, saat awak media menanyakan perihal laporan seorang ASN terkait kasus pelecehan dibawah umur yang melanda seorang ibu, diketahui bahwa sikorban adalah anak pelapor itu sendiri.
Kami tidak melihat siapa yang melaporkan namun kami membela anak dibawah umur dan mendampinginya agar korban ini tidak merasa sendiri. Yang jelas kami menjaga korban supaya fisikis dan fisikologinya tidak terganggu, tutur Tri Purwanto.
“Di satu sisi telah terjadi korban juga, yaitu anak-anak dan istri sah dari terdakwa, dimana fisikis fisikologinya pun sudah tertekan dan terganggu akibat sudah terbaginya income oleh dua insan”.
Ditempat terpisah pengacara terdakwa Jhonson menjelaskan kepada awak media usai sidang tertutup untuk umum, bahwa sesuai bacaan Jaksa tadi kita akan menunggu kehadiran saksi-saksi untuk diminta keterangannya. Dari keterangan itu dan bukti-bukti apapun bentuknya untuk dihadirkan, ya..kalau memang terbukti bersalah ya..kita serahkan keputusan hakim, katanya.
“Setelah mendapatkan beberapa kutipan dari dua pendamping pembelaan dari pelapor dan juga terlapor, awak media masih merasa belum cukup bukti untuk mengangkat berita ini ke permukaan umum. Karena kami belum mengetahui siapa ibu korban dan siapa pelaku yang telah menodai sikorban sehingga terjadi hal-hal yang diluar dugaan. Kalau ada asap berarti ada api walaupun kecil tetapi dapat membakar jiwa-jiwa yang kering apabila ada kesempatan,”… apakah gerangan dibalik kejadian ini.
Demi keseimbangan dalam penayangan berita awak media menelusuri siapa ibu kandung sikorban, konon katanya seorang ASN yang melaporkan kejadian itu ke P2TP2A Kota Tangsel sebagai pendampingan anak dibawah umur, sesuai yang dibicarakan kepala bidang P2TP2A Tri Purwanto, saat wawancara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang 19/10/2021 lalu.
“Ketika ditelusuri awak media mendapat sinyal bahwa ibu kandung sikorban adalah seorang ASN disuatu tempat yang kami rahasiakan nama tempatnya”.
Pada hari berikutnya awak media mencoba untuk menemui atau menghubungi seorang ASN tersebut, ditempat kerjanya. Namun hari itu menurut seorang Satpam, beliau sedang ada rapat kerja di Provinsi Banten, sebut seorang tim keamanan instansi pemerintahan itu. Dan akhirnya kami membuat audensi melalui tim keamanan instansi pemerintah agar konfirmasi kami ini tidak melebar kemana-mana sesuai foksi kami sebagai kontrol sosial masyarakat.
Ke-esokan harinya sesuai janji, awak media mendatangi lagi tempat kerjanya pegawai ASN tersebut. Namun sangat disayangkan pegawai ASN ini sudah berangkat lagi ke Provinsi Banten untuk ikut rapat kerja, sebut tim keamanan. Setelah bincang-bincang dengan tim keamanan instansi itu dan akhirnya awak media pun meninggalkan tempat kerjanya pegawai ASN tersebut.
Sampai berita ini kami turunkan, karena susahnya untuk ditemui seorang pegawai ASN ini untuk dikonfirmasi. Apakah ada motif lain dibalik laporan pendampingan P2TP2A terkait kasus pelecehan dibawah umur, ataukah ada rahasia yang disembunyikan antara pasangan suami/istri ini berupa harta gono/gini sehingga terjadi pembiaran antara bapak tiri dan anak, padahal kami sangat berharap bisa ketemu karena ada apa seorang ASN lepas kontrol demi sesuatu.
Disengaja atau tidak, dan menghindar dari konfirmasi kami, sidang lanjutan tetap dilaksanakan maka, apapun cara ingin menutup-nutupi masalah kasus pelecehan anak dibawah umur ini, sesungguhnya menambah penderitaan di kedua belah pihak.
Sebagai terlapor sudah meninggalkan keluarganya selama nikah siri dengan pegawai ASN tersebut, dan untuk melaporkan Terlapor adalah orang tua (sikorban,) tidak lain juga sebagai istri kedua dengan nikah sirih dari yang dilaporkan. Dalam UU ASN itu ada aturan tertentu untuk nikah, apalagi jadi istri kedua. (Red/Team 02).
Bersambung**
162 total views, 1 views today