Kerinci monitor id
Warga pemilik lahan dan bangunan yang dilalui Jaringan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ) di Kecamatan Batang Merangin Desa Muara emat Kabupaten Kerinci menolak Pembayaran Pergantian Lahan yang tidak berpedoman Perbup dan kajian KJPP.
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa perwakilan pemilik lahan saat bincang bincang dengan media ini di salah satu rumah makan di kota Sei penuh bahwasanya masyarakat pemilik lahan menolak Pembayaran yang tidak sesuai kajian dan KJPP, menurut masyarakat mereka sangat ditipu oleh janji janji PLN yang berakhir terhadap masalah pembayaran yang kian tidak jelas dan siapa penanggung jawab yang sebenarnya
Menurut masyarakat apa yang dilakukan PLN sangat tidak wajar dan kami tidak akan membiarkan siapapun melakukan proses pemeliharaan dan perawatan jaringan SUTT pasalnya sampai saat ini pihak PLN belum melakukan kompensasi pembayaran ganti rugi yang sewajarnya seperti apa pedoman pergantian tersebut terang Harzal pada media ini.
Sebenarnya banyak sekali jalur penyimpangan yang dilakukan PLN terhadap kami pemilik lahan termasuk” pedoman pemakaian lahan tapi demi untuk kepentingan negara kami rela namun jangan sampai kami dirugikan sebanyak ini apalagi masalah perhitungan pergantian tanaman yang juga tidak ada kejelasan terang masyarakat yang juga pemilik lahan di daerah tersebut.
Berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 38 tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah bangunan serta tanaman yang berada di bawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi pada Bab II tentang pelaksanaan kegiatan kompensasi, intinya pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik dan pemegang izin operasional Wajib memberikan kompensasi atas tanah dan bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas hambatan.
Atas dasar permen itu tidak ada alasan bagi pihak PT PLN untuk tidak membayarkan kompensasi yang merupakan hak warga, namun sangat disayangkan sampai saat ini masrakat masih diberikan janji janji palsu pihak PLN.
Ditanya terkait kalau memang pergantian seperti hitungan yang dilakukan sekarang,
Kami atas nama masyarakat menolak kegiatan apapun namanya yang dilakukan oleh Pihak SUTT sampai adanya titik temu angka pergantian, siapapun yang mengerjakan akan kita hadapi karena ini persoalan hak terang Sihaloho pada media ini.
( Team 01 )
301 total views, 1 views today