Warga Pemilik Lahan Tolak Pembayaran Pergantian Lahan Tampa Kajian KJPP

- Penulis

Senin, 8 November 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kerinci monitor id

Warga pemilik lahan dan bangunan yang dilalui Jaringan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi ) di Kecamatan Batang Merangin Desa Muara emat Kabupaten Kerinci menolak Pembayaran Pergantian Lahan yang tidak berpedoman Perbup dan kajian KJPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa perwakilan pemilik lahan saat bincang bincang dengan media ini di salah satu rumah makan di kota Sei penuh bahwasanya masyarakat pemilik lahan menolak Pembayaran yang tidak sesuai kajian dan KJPP, menurut masyarakat mereka sangat ditipu oleh janji janji PLN yang berakhir terhadap masalah pembayaran yang kian tidak jelas dan siapa penanggung jawab yang sebenarnya

Menurut masyarakat apa yang dilakukan PLN sangat tidak wajar dan kami tidak akan membiarkan siapapun melakukan proses pemeliharaan dan perawatan jaringan SUTT pasalnya sampai saat ini pihak PLN belum melakukan kompensasi pembayaran ganti rugi yang sewajarnya seperti apa pedoman pergantian tersebut terang Harzal pada media ini.

Sebenarnya banyak sekali jalur penyimpangan yang dilakukan PLN terhadap kami pemilik lahan termasuk” pedoman pemakaian lahan tapi demi untuk kepentingan negara kami rela namun jangan sampai kami dirugikan sebanyak ini apalagi masalah perhitungan pergantian tanaman yang juga tidak ada kejelasan terang masyarakat yang juga pemilik lahan di daerah tersebut.

Baca Juga:  Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Ke Warga Disangsi Tegas

Berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 38 tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah bangunan serta tanaman yang berada di bawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi pada Bab II tentang pelaksanaan kegiatan kompensasi, intinya pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik dan pemegang izin operasional Wajib memberikan kompensasi atas tanah dan bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas hambatan.

Atas dasar permen itu tidak ada alasan bagi pihak PT PLN untuk tidak membayarkan kompensasi yang merupakan hak warga, namun sangat disayangkan sampai saat ini masrakat masih diberikan janji janji palsu pihak PLN.

Ditanya terkait kalau memang pergantian seperti hitungan yang dilakukan sekarang,
Kami atas nama masyarakat menolak kegiatan apapun namanya yang dilakukan oleh Pihak SUTT sampai adanya titik temu angka pergantian, siapapun yang mengerjakan akan kita hadapi karena ini persoalan hak terang Sihaloho pada media ini.

( Team 01 )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Polda Lampung Gerebek Gudang Ganja di Kalianda, 13,8 Kg Disita
Warung Kelontong Milik Janda di Kerinci Terbakar, Rp80 Juta Uang Kontan Raib – Diduga Sengaja Dibakar untuk Pencurian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita

Berita Terbaru