Lampung Selatan MonitorS id
Pungli di lingkungan sekolah kerap dilakukan dengan mengatas namakan sumbangan, dan berbagai modus yang kerap di lakukan seorang oknum ataupun bersama sama deni keuntungan semata.
“kali ini di lakukan oleh SMKN 1 KATIBUNG, berdasarkan informasi terkait adanya dugaan pungli berkedok sumbangan pendidikan di SMKN Negeri 1 katibung tim media ini langsung mendatangi sekolah tersebut dan meminta keterangan dengan kepala sekolah SMKN 1 katibung setibanya kami di sekolah tersebut kebetulan kepala sekolah ( suparman m.spd. ) sedang ada di tempat, tidak lama setelah memperkenalkan diri kami tim media langsung saja ke pokok pembahasan dan pertanyaan .
Sungguh sangat di sayangkan apa yang di sampaikan oleh kepala sekolah SMKN 1 katibung terkait adanya sumbangan pendidikan yang sudah sesuai kesepakatan di rapat komite sekolah.
Suparman M.spd kepala sekolah SMKN 1katibung membenarkan adanya sumbangan pendidikan sebesar 160,000/ bulan untuk semua siswa selama 12 bulan, “benar itu sumbangan pendidikan dan sudah di sepakati oleh wali murid pada saat rapat komite”ucap nya.
Hal tersebut di jelaskan oleh kepala sekolah SMKN 1 katibung ,”uang sumbangan pendidikan yang di minta dari siswa/ wali murid untuk membayar 37 guru honor, dan 3 guru PNS ,dana bos dari pemerintah tidak mencukupi,”jelas nya.
Hal ini akan segera di komfirmasi ke dinas pendidikan provinsi terkait anggaran dana boss berapa dan kenapa apakah anggaran yang di berikan di batasi atau memang ada pemangkasan sehingga terkadang memang mengharuskan meminta/mengabil sumbangan kepada wali murid yang sangat memberatkan.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945 .maka setiap kebijakan yang akan di keluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seyoyanya tidak mencederai hak dasar warga negara.
Red**( My) RM
337 total views, 1 views today