Awdi Minta Dewan Pers Tinjau Ulang Perkara Media CMN Dengan SPBU Agar Diselesaikan Dengan Sengketa Pers

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Pers untuk meninjau ulang keputusan yang dikeluarkan terkait sengketa pemberitaan antara Media CMN dan pelapor berinisial DS alias AY. Sengketa bermula dari artikel berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang dimuat pada 11 April 2024 di Media CMN, mengangkat dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan SPBU di sempadan Sungai Ijogading, Kabupaten Jembrana, Bali.

Pemberitaan tersebut memicu respons dari pihak pelapor yang melalui kuasa hukumnya, Bambang Suarso, SH (Kantor Great Lawyer), melayangkan dua kali somasi kepada redaksi Media CMN. Pihak media melalui Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia menanggapi somasi itu secara kooperatif. Namun, pelapor tetap mengajukan laporan ke Polres Jembrana dan juga ke Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses klarifikasi kemudian digelar Dewan Pers pada 29 Mei 2024 di Truntum Kuta Hotel, Bali. Pelapor mengaku terganggu oleh komunikasi di luar konteks jurnalistik yang dilakukan oleh pihak media, dan menyebut berita dimuat tiga hari setelah pemblokiran akun WhatsApp wartawan. Pada 5 Juli 2024, Dewan Pers menerbitkan surat resmi nomor 592/DP/K/VI/2024, menyatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme UU Pers karena dianggap tidak menyangkut kepentingan umum.

Namun demikian, hasil investigasi internal DPP AWDI menyimpulkan sebaliknya. Laporan tersebut ditemukan berasal dari keluhan masyarakat yang mempersoalkan pembangunan SPBU di wilayah sempadan sungai. Media CMN disebut telah melakukan proses konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR, BPKAD, dan instansi pemerintah Kabupaten Jembrana, sebelum menerbitkan berita.

Baca Juga:  Reaksi Bupati Solok Epyardi Asda Saat Dilaporkan, Ketua DPRD Dodi Hendra Ke KPK

Setelah berita tayang, aksi unjuk rasa warga Kelurahan Pendem berlangsung di lokasi SPBU. Isu ini bahkan dibahas dalam forum mediasi DPRD Kabupaten Jembrana. Fakta-fakta ini, menurut AWDI, memperkuat bahwa pemberitaan menyangkut kepentingan publik.

Ketua Umum DPP AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, menyatakan bahwa I Putu Suardana telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pemerasan maupun pencemaran nama baik dalam pemberitaan tersebut.

“Kami melihat bahwa saudara I Putu Suardana telah menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar dan profesional. Karya jurnalistiknya memuat kepentingan publik dan telah melalui proses konfirmasi yang memadai,” ujarnya pada Senin (28/7/2025).

Dalam surat resmi nomor 140/INV./DPP/AWDI/BL/VII/2024 yang dikirimkan kepada Dewan Pers, AWDI meminta agar proses hukum ditangguhkan hingga ada kejelasan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Surat itu juga ditembuskan ke Kabid Humas Mabes Polri, Bupati dan Ketua DPRD Jembrana, Kapolres Jembrana, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri Jembrana.

AWDI juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dan produk jurnalistik yang sah. Produk jurnalistik yang sesuai prosedur juga dikecualikan dari jeratan hukum pidana, termasuk Undang-Undang ITE.

“Jika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dikriminalisasi, maka hal itu mencederai kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Budi Wahyudin.

AWDI menilai, kasus ini menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan pers. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian konflik pemberitaan seharusnya tetap berada dalam ranah mekanisme pers, bukan pidana umum.

(AL.M 101)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel monitors.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok
Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan
“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “
Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum
Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi
Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan Biosolar, Truk Tangki dan 10 Ton Solar Disita
Proyek Lapangan Nanggalo Tak Selesai, Harga Pipa Galvanis Dinilai Tidak Wajar
Bupati Solok Teken R3P dengan BNPB, Rp1,98 Triliun Disiapkan Bangkitkan 12 Kecamatan Pascabencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

THKW Tak Terurus, Utang Rp1,35 Miliar Masih Membebani Neraca Kabupaten Solok

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bang Dayat: Jangan Karena Kelalaian BKPSDM dan Dinas Pendidikan, DPRD yang Disalahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

“Polemik ” Kuali Kerajaan Mendu Nia” Pimpinan Umum MonitorS Resmi laporkan Akun Amak Chichay “

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:33 WIB

Bachtul Bachtiar: Profesi Advokat Bukan Tameng untuk Menghambat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Dadan Hindayana CS Ditahan Kejagung, Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

Berita Terbaru