Kerinci
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah kembali menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2023. Dalam pernyataannya, LSM Semut Merah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kerinci.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi, didampingi Sekretaris Jenderal, Erwan, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejari Sungai Penuh, di mana hingga saat ini telah menetapkan dan menahan sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, menurut Aldi, penyidikan tidak boleh berhenti pada sembilan orang pelaksana teknis saja. Ia menegaskan bahwa pengusutan juga harus menyasar pihak-pihak yang memiliki andil sejak proses perencanaan hingga penganggaran proyek, termasuk para pemilik Pokir dari unsur legislatif.
“Kami mendorong Kejari untuk tidak berhenti pada level pelaksana administrasi saja. Indikasi kuat menunjukkan bahwa anggota DPRD Kerinci turut menikmati aliran dana proyek tersebut. Mereka harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Aldi.
Diketahui, proyek pengadaan PJU tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,5 miliar, terdiri dari Rp 3,4 miliar dalam APBD murni dan Rp 2,1 miliar pada APBD Perubahan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar.

LSM Semut Merah menyebut bahwa sejak awal proses perencanaan hingga realisasi anggaran, paket-paket proyek Pokir telah diatur dan diarahkan oleh anggota DPRD. Proyek PJU tersebut bahkan dipecah menjadi 41 paket agar dapat dilakukan melalui penunjukan langsung (PL), yang menurut Aldi melanggar prinsip pengadaan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Keppres Nomor 21 Tahun 2021.
“Tidak mungkin Kepala Dinas Perhubungan berani memecah proyek menjadi 41 paket PL tanpa campur tangan pihak lain. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya struktur yang lebih tinggi yang terlibat,” tambahnya.
Aldi juga menyinggung kasus serupa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci tahun 2014–2017. Meski Kejari kala itu berhasil menyita dana kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar, namun para pelaku utama dari kalangan legislatif justru tidak tersentuh hukum.
“Kami tidak ingin kasus PJU ini bernasib sama seperti kasus rumdis, di mana hanya pelaksana teknis yang dijadikan tumbal, sementara pihak yang menikmati dana tidak tersentuh,” tegas Erwan.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM Semut Merah menyatakan telah membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan terkait proses penganggaran Pokir hingga menjadi 41 paket proyek. Mereka berkomitmen menyerahkan temuan tersebut ke Kejari Sungai Penuh, Kejati Jambi, hingga Kejaksaan Agung jika diperlukan.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas. Kami yakin, transparansi dan keadilan bisa ditegakkan bila seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Aldi.
(Red**01)
205 total views, 1 views today
